Pemprov Alokasikan Dana Rp 2,7 Miliar untuk Parpol di NTT

oleh -231 Dilihat

Suara-ntt.com, Kupang-Pemerintah Provinsi NTT melalui Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) alokasikan dana untuk partai politik (Parpol) yang memperoleh kursi di DPRD Provinsi NTT sebesar Rp 2,7 miliar (Rp 2.702.406.000)

Bantuan dana atau keuangan tersebut dibagi untuk 13 Partai Politik (Parpol) peserta pemilu 2014 dan 2019. PDIP meraup dana bantuan paling besar sedangkan PSI dan PPP paling rendah.

Dari total dana Rp 2,7 miliar dicairkan dalam dua tahap yakni tahap pertama Rp2.033.200.800 (75 persen) kedua Rp 669.205.200 (25 persen). Dan dana tersebut telah disetor ke rekening masing-masing partai politik sejak bulan November 2019 lalu.

Kepala Kesatuan Bangsa dan Politik Provinsi NTT, Johana E. Lisapaly mengatakan, sesuai UU Nomor 2 Tahun 2011 dan Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2009 menjelaskan bantuan keuangan partai politik adalah bantuan keuangan yang bersumber dari APBN/APBD yang diberikan secara proporsional kepada partai politik yang mendapatkan kursi di DPR RI, DPRD Provinsi, DPRD Kabupaten/Kota, yang penghitungannya berdasarkan jumlah perolehan suara.

“Bantuan dana itu kita sesuai dengan Permen Nomor 5 Tahun 2009. Pokoknya dana itu dimulai dari tahun 2014.
Dan bantuan keuangan dari APBN/APBD diberikan secara proporsional kepada partai politik yang memiliki kursi di DPRD yang penghitungannya berdasarkan jumlah suara sah partai politik,”katanya didampingi Kepala Bidang Politik, Luciana Hermanus kepada wartawan di ruang kerjanya, Selasa (7/1/20).

Tujuan dari pendanaan bantuan keuangan kepada parpol untuk meningkatkan volume dan mutu kaderisasi partai yang
dirancang dalam pengembangan program dan sumber daya partai politik, terciptanya desentralisasi kewenangan internal partai politik, sehingga partai politik lebih inovatif dan mandiri.

Revitalisasi rekruitmen dan promosi kader partai dalam mencapai jenjang karier politik, menghilangkan praktik politik transaksional (money politics), mendorong tumbuhnya partisipasi politik masyarakat yang lebih berkualitas melalui pendidikan politik.

Dia menegaskan setelah disahkannya Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2018 terdapat perubahan nilai bantuan keuangan partai politik untuk tingkat pusat hingga daerah, yakni pusat Rp1.000, Provinsi Rp1.200 dan Kabupaten/Kota Rp1.500.

Bantuan keuangan parpol dapat dinaikkan sesuai kemampuan keuangan daerah setelah mendapat persetujuan Menteri Dalam Negeri dan/atau Gubernur.

Bantuan keuangan partai politik digunakan prioritas untuk pendidikan politik dan operasional sekretariat. Setelah itu maka, lembaga parpol ditiap tingkatan harus memberikan laporan pertanggungjawaban kepada BPK.

“Atas bantuan tersebut partai politik wajib menyampaikan laporan pertanggungjawaban penerimaan dan pengeluaran bantuan keuangan parpol yang bersumber dari APBN/APBD paling lambat 1 bulan setelah tahun
anggaran berakhir kepada BPK,”ungkap mantan Asisten I Setda Provinsi NTT ini.

Dikatakan, pada 2020 mendatang pihaknya akan membuat bimbingan teknis (Bimtek) pertanggungjawaban dana bantuan keuangan parpol sehingga parpol lebih efisien dalam penyusunan pelaporan tanpa manipulasi.

Dirinya menekankan agar setiap parpol membuat undangan, absen, notulen dan gambar sebagai dasar pelaporan yang baik.

Proses pencairan bantuan keuangan kepada partai politik tahun 2019 terdiri dari 2 tahap, yakni tahap pertama diberikan kepada parpol peserta Pemilu 2014 yang mendapatkan kursi di DPR/DPRD Provinsi/DPRD Kabupaten/Kota Periode 2014-2019 dihitung berdasarkan perolehan suara.

Sementara tahap kedua diberikan kepada parpol peserta Pemilu tahun 2019 yang mendapatkan kursi di DPR/DPRD Provinsi/DPRD Kabupaten/Kota Periode 2019-2024 dihitung berdasarkan perolehan suara.

Bantuan keuangan kepada parpol tingkat Provinsi NTT bersumber dari dana APBD Provinsi yang dialokasikan dalam Tahun Anggaran 2019 dan telah diproses sesuai mekanisme dan prosedur baik secara administratif oleh Badan Kesbangpol Provinsi NTT maupun pengelolaan bantuan keuangan oleh Badan Keuangan Daerah Provinsi NTT.

Pencairan tahap pertama bagi 10 parpol yang memperoleh kursi di DPRD Provinsi NTT (Periode 2014-2019) dengan total realisasi sebesar Rp2.033.200.800. Sedangkan penyaluran tahap kedua bagi 11 parpol yang memperoleh kursi di DPRD Provinsi NTT hasil Pemilu 2019-2024, dengan total realisasi sebesar Rp 669.205.200.

PDI-Perjuangan Penerima Bantuan Paling Besar

Berdasarkan data yang ada bantuan keuangan parpol tingkat Pemprov NTT, PDIP adalah partai yang menerima bantuan paling besar karena suara yang diraup pada pemilu 2014-2019 (tahap 1) dan 2019-2024 (tahap 2) sangat signifikan dari parpol lain.

Sementara PKS pada pemilu 2014-2019 (tahap 1) mendapat dana paling kecil karena suara yang diraup rendah. Pada pemilu 2019-2024 tidak berhasil mendapat kursi di DPRD Provinsi NTT maka tidak mendapatkan intervensi dana.

Hal yang sama dialami PPP pada pemilu 2014-2019 tidak mendapatkan intervensi dana bantuan pemilu karena tidak ada kursi di DPRD Provinsi NTT. Namun pada pemilu 2019-2024 berhasil mendapat 1 kursi dan memperoleh dana paling kecil pula.

Dia mengaku bahwa dana bantuan parpol sudah di transfer langsung ke rekening tiap parpol sejak November 2019 lalu dan bantuan keuangan parpol diberikan tiap tahun anggaran.

Jumlah bantuan keuangan parpol tingkat Pemerintah Provinsi NTT hasil pemilu 2014-2019 (Tahap 1)

1. Partai NasDem (8 kursi) Rp222.758.100
2. Partai PKB (5) Rp166.069.800
3. PDIP (10) Rp346.802.400
4. Golkar (11) Rp339.727.500
5. Gerindra (8) Rp235.823.400
6. Demokrat (8) Rp216.549.900
7. PAN (5) Rp170.814.600
8. Hanura (5) Rp145.546.200
9. PKS (2) Rp85.413.600
10.PKPI (3) Rp103.695.300

Jumlah bantuan hasil pemilu 2014-2019 (Tahap 2 )
1. Partai NasDem (9 kursi) Rp 92.646.000
2. Partai PKB (7) Rp 63.935.700
3. PDIP (10) Rp106.032.000
4. Golkar (10) Rp104.917.800
5. Gerindra (6) Rp46.877.700
6. Demokrat (4) Rp 50.342.400
7. PAN (6) Rp 62.309.100
8. Hanura (5) Rp 50.301.300
9. Perindo (6) Rp 44.912.100
10. PSI (1) Rp 30.498.900
11. PPP (1) Rp 16.432.200