Pemerintah Tetapkan 13 Daerah Tertinggal di NTT

oleh -209 Dilihat

Suara-ntt.com, Jakarta– Peraturan Presiden (Perpres) Republik Indonesia Nomor 63 Tahun 2020 tentang penetapan daerah tertinggal tahun 2020-2024 resmi dikeluarkan. Hal ini mengacu pada Pasal 6 ayat (3) Peraturan Pemerintah Nomor 78 Tahun 2004 tentang Percepatan Pembangunan Daerah Tertinggal.

Dalam Perpres yang diundangkan pada 29 April 2020 tersebut, pemerintah memutuskan 7 pasal sebagai acuan penetapan daerah tertinggal di Indonesia, yakni:
Pasal I
Dalam Peraturan Presiden ini yang dimaksud dengan:
1. Daerah Tertinggal adalah daerah kabupaten yang wilayah
serta masyarakatnya kurang berkembang dibandingkan
dengan daerah lain dalam skala nasional.
2. Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan
pemerintahan di bidang pembangunan daerah tertinggal.
Pasal 2
(1) Suatu daerah ditetapkan sebagai
berdasarkan kriteria:
a. perekonomianmasyarakat;
b. sumber daya manusia;
c. sarana dan prasarana;
d. kemampuan keuangan daerah;
e. aksesibilitas; dan
f. karakteristik daerah.
Selain berdasarkan kriteria sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) dapat dipertimbangkan karakteristik daerah
tertentu.
(3) Kriteria ketertinggalan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diukur berdasarkan indikator dan sub indikator.
(4) Ketentuan mengenai indikator dan sub indikator
sebagaimana dimaksud pada ayat (3) diatur dengan
Peraturan Menteri.

Pasal 4
Dalam hal:
a. adanya pembentukan, pemekaran, dan penggabungan
daerah kabupaten; atau
b. upaya mengatasi keadaan luar biasa, keadaan konflik, atau bencana alam; Presiden dapat menetapkan Daerah Tertinggal baru.

Pasal 5
Dengan Peraturan Presiden ini ditetapkan Daerah Tertinggal. Tahun 2O2O-2O24 sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Presiden ini.

Pasal 6
(1) Menteri melakukan evaluasi terhadap Daerah Tertinggal secara berkala sesuai dengan jangka waktu perencanaan Percepatan Pembangunan Daerah Tertinggal.
(21 Evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan menggunakan metode:
a. penghitungan indeks komposit; dan
b. analisis kualitatif.
(3) Dalam melakukan evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) Menteri melibatkan
kementerian/ lembaga terkait lainnya.
(4) Ketentuan lebih lanjut mengenai evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat(2) diatur dengan Peraturan Menteri.

Pasal 7
Peraturan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal
diundangkan.

Berikut daftar 13 Kabupaten di NTT yang ditetapkan sebagai daerah tertinggal:
1. Kabupaten Sumba Barat,
2. Kabupaten Sumba Timur,
3. Kabupaten Kupang,
4. Kabupaten Timor Tengah Selatan (TTS),
5. Kabupaten Belu,
6. Kabupaten Alor,
7. Kabupaten Lembata,
8. Kabupaten Rote Ndao,
9. Kabupaten Sumba Tengah,
10. Kabupaten Sumba Barat Daya,
11. Kabupaten Manggarai Timur,
12. Kabupaten Sabu Raijua,
13. Kabupaten Malaka. (HT)