Suara-ntt.com, Jakarta– Peraturan Presiden (Perpres) Republik Indonesia Nomor 63 Tahun 2020 tentang penetapan daerah tertinggal tahun 2020-2024 resmi dikeluarkan. Hal ini mengacu
Tag: Pemerintah# Tetapkan 13 Daerah Tertinggal #NTT
Tidak Ada Postingan Lagi.
Tidak ada lagi halaman untuk dimuat.