Tujuh Kabupaten-Kota di NTT Peroleh Sertifikat dari Jokowi

oleh -166 Dilihat

Suara-ntt.com, Oelamasi-Tujuh kabupaten/kota di Provinsi NTT memperoleh sertifikat dari Presiden Joko Widodo (Jokowi). Ke-7 kabupaten/kota itu antara lain; Kabupaten Kupang, Kota Kupang, Kabupaten Belu, Sikka, Manggarai Barat, Rote Ndao dan Kabupaten Timor Tengah Selatan (TTS).

Bupati Kupang, Korinus Masneno mengucapkan terima kasih atas perhatian dari Presiden Joko Widodo melalui program pembagian sertifikat tanah untuk rakyat. Dengan diberikan sertifikat tersebut maka memberikan kepastian hukum terhadap kepemilikan atas tanah milik masyarakat Kabupaten Kupang.

Hal itu disampaikan saat mengikuti acara penyerahan sertifikat tanah untuk rakyat oleh Presiden RI Joko Widodo secara virtual kepada 26 Provinsi se-Indonesia di Aula Hotel Aston Kupang, Selasa 5 Januari 2020.

Penyerahan sertifikat untuk rakyat di Provinsi NTT diberikan kepada masyarakat di tujuh kabupaten/kota dengan jumlah 8.402 sertifikat dimana Kabupaten Kupang mendapatkan 130 sertifikat.

Bupati Masneno juga berterima kasih kepada Kanwil BPN Provinsi NTT dan jajaran yang telah giat bekerja dan memiliki kepedulian yang tinggi terhadap pengurusan sertifikat tanah masyarakat.

Menurutnya sertifikat sangat penting dimiliki masyarakat sebagai bukti kepemilikan yang sah atas tanah masyarakat sekaligus dapat menyelesaikan kekisruhan kepemilikan tanah yang sering terjadi di masyarakat.

Dirinya berharap melalui program ini dapat menyelesaikan persoalan kepemilikan hak ulayat di Kabupaten Kupang yang dialami masyarakat Kabupaten Kupang. Karena sertifikat yang jelas akan memberikan legalitas yang sah atas tanah milik masyarakat.

“Mudah-mudahan lewat pemberian sertifikat ini tidak ada lagi masalah dan kekisruhan kepemilikan tanah,”katanya.

Terkait dengan pesan Bapak Presiden RI bahwa sertifikat yang ada bisa dijadikan agunan pinjaman, Masneno berharap masyarakat benar-benar dapat memanfaatkannya sebaik dan sebijak mungkin.

“Saya harap jika masyarakat ingin menjadikan sertifikat ini sebagai agunan pinjaman, gunakan uang tersebut untuk membuka usaha dan bukan untuk hal-hal konsumtif,” pesannya.

Selain itu kata dia, masyarakat juga harus menghitung baik-baik usaha apa yang dilakukan sehingga bisa memberikan manfaat bagi peningkatan kesejahteraan masyarakat dan mampu pula untuk membayar pinjamannya.

Dirinya berharap program ini bisa terus berlanjut, dapat terus dikerjakan bagi masyarakat, mengingat saat ini masih banyak masyarakat yang belum memiliki sertifikat. (HT/Humas Kabupaten Kupang)