Suara-ntt.com, Kupang-Berdasarkan data yang ada jumlah kasus gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat (Kamtibmas) selama tahun 2023
di wilayah NTT mengalami kenaikan 10,71 persen dibandingkan dengan tahun 2022 lalu.
Untuk diketahui jumlah kasus gangguan Kamtibmas pada tahun 2023 berjumlah 9.105 kasus. Sementara di tahun 2022 terdapat 8.224 kasus.
“Trend kenaikannya sebesar 881 kasus atau 10,71 persen,” kata Kapolda NTT, Irjen Pol Daniel Tahi Monang Silitonga didampingi Wakapolda NTT, Brigjen Pol Awi Setiyono, Irwasda Polda NTT, Kombes Pol I Made Sunarta dan Kabid Humas Polda NTT, Kombes Pol Ariasandy di Polda NTT pada Minggu (31/12/2023).
Kapolda menyebutkan penyelesaian kasus tahun 2023 berjumlah 4.535 kasus sementara di tahun 2022 sebanyak 5.154 kasus sehingga trend penurunan sebesar 619 kasus atau turun 12,01 persen pada tahun 2023.
Dijelaskan, pada tahun 2022, jumlah kejahatan sebanyak 8.224 kasus yang terdiri dari kejahatan konvensional sebanyak 7.990 kasus, kejahatan transnasional sebanyak 39 kejahatan, kejahatan terhadap kekayaan negara sebanyak 66 kasus, kejahatan berimplikasi kontijensi sebanyak 1 kasus dan kejahatan gangguan sebanyak 128 kasus.
Kemudian di tahun 2023, jumlah kasus kejahatan sebanyak 9.105 kasus, yang terdiri dari kejahatan konvensional 8.871 kasus, kejahatan transnasional sebanyak 26 kasus, kejahatan terhadap kekayaan negara sebanyak 52 kasus dan kasus gangguan sebanyak 156 kasus.
Dengan demikian, trend kejahatan antara tahun 2022 dengan tahun 2023 dari 8.224 kasus menjadi 9.105 kasus sehingga mengalami kenaikan.
Kejahatan konvensional dari 7.990 kasus naik menjadi 8.871 kasus atau 11,02 persen.
Kejahatan transnasional dari 39 kasus turun menjadi 26 kasus atau 33,33 persen.
Kejahatan terhadap kekayaan negara dari 66 kasus turun menjadi 52 kasus atau turun 21,21 persen.
Kejahatan kontijensi 1 kasus turun menjadi 0 kasus atau 100 persen. Sedangkan kasus gangguan dari 128 kasus naik menjadi 156 kasus atau naik 21,87 persen.
Untuk penyelesaian kasus gangguan Kamtibmas pada tahun 2022 sebanyak 5.154 kasus dan tahun 2023 sebanyak 4.535 kasus.
“Tren penurunan sebesar 619 kasus. Kemudian trend penurunan penyelesaian gangguan Kamtibmas pada tahun 2023 turun sebesar 619 kasus atau turun 12,01 persen,”ungkap Kapolda NTT ini.
Kapolda NTT berharap publik terus ikut berpartisipasi aktif dalam memelihara keamanan dan ketertiban masyarakat demi terciptanya situasi yang aman dan damai.
“Kami menyadari bahwa masih terdapat banyak kekurangan dalam pelaksanaan tugas dan pelayanan kepada masyarakat sehingga capaian Polda NTT selama tahun 2023 merupakan pondasi dalam pelaksanaan tugas di tahun 2024,” ujar Kapolda NTT. ****