Suara-ntt.com, Kupang-Yustinus Tanaem alias Tinus (42) pelaku pembunuhan siswa SMA atas nama Marsela Bahas di Kelurahan Batakte, Kecamatan Kupang Barat Kabupaten Kupang terancam hukuman mati.
Kapolres Kupang AKBP, Aldinan RJH Manurung SIK mengatakan, Tinus dijerat dengan sejumlah pasal, diantara pasal 340 dan pasal 338 KUHP dan undang-undang perlindungan anak karena korban (Marsela Bahas) masih kategori anak.
Dikatakan, polisi akan menerapkan hukuman maksimal kepada pelaku pembunuhan bahkan dirinya berharap Tinus mendapatkan hukuman mati
“Kita akan berikan hukuman maksimal. Harapannya hukuman mati. Kami akan melakukan tindakan tegas dan tidak ada ampun bagi tersangka,” sebut Kapolres Kupang didampingi Kasat Reskrim Polres Kupang, AKP Nofi Posu. SIK serta Kapolsek Kupang Barat , IPTU Sadikin, Sos usai pelaksanaan rekonstruksi kasus pembunuhan pada Selasa, 25 Mei 2021.
Dalam mengungkap kematian korban Marsela Bahas, polisi melakukan penyidikan mendalam dan berulang-ulang melakukan olah tempat kejadian perkara.
“Kita kumpulkan motif kasus ini dan kita periksa kurang lebih 40 saksi sehingga dari hasil pendalaman, diketahui kalau pelaku pembunuhan adalah Yustinus Tanaem alias Tinus,”ungkapnya.
Dijelaskan, dalam penanganan kasus pembunuhan tersebut, Polres Kupang dibantu atau diback up Tim Jatanras Polda NTT dan menangkap pelaku.
Sementara itu Praktisi Hukum, Samuel Adoe, S.H mendukung langkah kepolisian untuk memberi hukuman maksimal atau hukuman mati kepada pelaku pembunuhan
Dia menilai bahwa Penyidik Reskrim Polres Kupang sudah tepat menerapkan pasal 340 dan pasal 338 KUHP.
Berdasarkan ketentuan pasal 340 KUHP pelaku bisa dijatuhi hukuman mati apabila pelaku sudah memiliki rencana terlebih dahulu.
“Dimana pelaku sudah terlebih dahulu mengajak korban dan sudah membawa pisau sebelum kejadian tersebut terjadi. Dengan demikian menurut saya pelaku bisa diterapkan pasal 340 KUHP,”ujarnya
“Saya sepenuhnya mendukung penyidik untuk menerapkan pasal 340 KUHP dan subsider pasal 338 KUHP, dengan ancaman hukuman pidana mati atau seumur hidup atau paling lama 20 tahun. Selain itu, pasal 338 KUHP, dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara,”tambahnya. (HT)