Tiga Terdakwa Kasus Korupsi Alkes RSUD Kefamenanu Divonis Penjara 1, 5 Tahun

oleh -135 Dilihat

Suara-ntt.com, Kupang-Tiga terdakwa kasus korupsi alat kesehatan (Alkes) Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Kefamenanu divonis penjara 1,5 tahun.

Ketiga terdakwa tersebut yakni Ongki Manafe, Yoksan Bureni dan Meiqel Selan.

Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) melakukan sidang dengan beragendakan pembacaan putusan pengadaan alat kesehatan (Alkes) pada RSUD Kefamenanu, Kabupaten Timor Tengah Utara (TTU) pada Rabu, 18 Agustus 2021.

Pembacaan putusan itu oleh Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Kupang, Teddy Windiartono didampingi hakim anggota masing-masing, Yulius Eka Setiawan dan Lizbet Adelina.

Ketiga terdakwa itu didampingi kuasa hukumnya masing- masing. Sedangkan JPU Kejari Kabupaten TTU, Andrew Keya, S. H mengikuti sidang secara virtual.

Dalam amar putusan majelis hakim menegaskan bahwa ketiga terdakwa terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi dengan cara melawan hukum untuk menguntungkan diri sendiri orang lain atau suatu korporasi dengan merugikan keuangan negara.

Untuk itu, ketiga terdakwa yakni Yoksan Bureni, Ongki Manafe dan Meiqel Selan divonis masing- masing satu (1) tahun dan lima (5) bulan penjara.

Selain pidana badan selama satu tahun dan enam bulan, ketiga terdakwa juga diwajibkan untuk membayar denda masing- masing sebesar Rp 50 juta subsidair satu (1) bulan kurungan.

“Ketiga terdakwa divonis selama 1,5 tahun penjara dan denda sebesar 50 juta rupiah subsidair satu bulan kurungan untuk masing-masing terdakwa,” kata hakim.

Menurut hakim, perbuatan ketiga terdakwa telah terbukti melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana telah diatur dan diancam dalam pasal 3 ayat 1 Jo Pasal 18 Undang- Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke- 1 KUHPidana.

Untuk terdakwa Ongki Manafe dalam amar putusan majelis hakim mewajibkan terdakwa untuk membayar uang pengganti senilai Rp. 28 juta. Ditegaskan hakim, apabila terdakwa tidak membayar uang pengganti kerugian keuangan negara satu bulan setelah putusan hakim berkekuatan hukum tetap maka seluruh harta terdakawa akan disita untuk dilelang guna menutupi uang pengganti tersebut. Dan, apabila itupun tidak mencukupi maka akan ditambah dengan pidana penjara selama sembilan (9) bulan.

Petrus Ufi, S. H selaku kuasa hukum terdakwa Ongki Manafe mengaku tidak sependapat dengan uang pengganti kerugian keuangan negara yang dibebankan kepada terdakwa Ongki Manafe. (HT)