Tersangka Dugaan Korupsi Dana BOS SMAN Kuanfatu Kembalikan Kerugian Negara sebesar Rp 200 Juta Lebih

oleh -423 Dilihat

Suara-ntt com, Kupang-Mantan Kepala Sekolah (Kepsek) SMA Negeri Kuanfatu berinisial JS yang menjadi tersangka dugaan tindak pidana korupsi penyelewengan penggunaan dana bantuan operasional sekolah (BOS) pada SMA Negeri Kuanfatu, Kecamatan Kuanfatu, Kabupaten Timor Tengah Selatan Tahun 2016-2019 sebesar Rp 312.853.269 (tiga ratus dua belas juta delapan ratus lima puluh tiga ribu dua ratus enam puluh sembilan rupiah).

Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Timor Tengah Selatan (TTS) I Putu Eri Setiawan, S.H  mengatakan dalam penetapan tersangka JS dinilai kooperatif dengan mengembalikan kerugian keuangan negara/daerah pada saat penyidikan sebesar Rp. 235.487.500,- (dua ratus tiga puluh lima juta empat ratus delapan puluh tujuh ribu lima ratus rupiah) kepada tim penyidik Kejaksaan Negeri Timor Tengah Selatan (TTS) pada Senin, 2 Oktober 2023.

Dikatakan, Tim Jaksa Penyidik telah melakukan penetapan tersangka sebanyak 1 (satu) orang terhadap Kepala Sekolah SMA Negeri Kuanfatu Tahun 2016 s/d 2022 bernama JS.

Bahwa berdasarkan hasil penyidikan yang telah dilakukan serta berdasarkan alat bukti surat Laporan Hasil Audit Investigasi Pengelolaan Administrasi dan Pertanggungjawaban Keuangan Dana
Bantuan Operasional Sekolah (BOS) Pada SMA Negeri Kuanfatu, Kec. Kuanfatu Tahun 2016-2019 Nomor: 25/INSP.1/2/LHP/KHS-2023 Tanggal 11 Agustus 2023 terdapat kerugian negara sebesar Rp 312.853.269,- (tiga ratus dua belas juta delapan ratus lima puluh tiga ribu dua ratus enam puluh sembilan rupiah).

Dijelaskan, Jaksa Penyidik telah memeriksa tersangka JS selama ± 4 jam mulai pukul 10.00 WITA sampai dengan pukul 14.00 WITA di ruangan Seksi Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Timor Tengah Selatan. Dimana tersangka JS dilakukan pemeriksaan kesehatan di RSUD Soe oleh dr. Ramot Arif Banamtuan dengan Surat Keterangan Dokter Nomor: RSUD.35.01.01/498/2023 serta menyatakan yang bersangkutan dalam pengobatan Gastritis Kronis dan saat ini juga mengalami tekanan darah tinggi sehingga dialihkan menjadi tahanan rumah selama 20 (dua puluh) hari.

Diuraikan, perbuatan tersangka JS disangkakan melanggar: Primair Pasal 2 ayat (1) jo. Pasal 18 Undang-undang No. 31 tahun 1999 tentang
Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-undang No. 20 Tahun
2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Subsidair Pasal 3 Jo.

Kemudian Pasal 18 Undang-Undang No. 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-undang No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. (HT)