Suara-ntt.com, Kupang-Hingga saat ini Kejaksaan Tinggi (Kejati) NTT dan Inteljen Kejaksaan Agung (Kejagung) berhasil mengamankan enam tersangka debitur kasus kredit macet Bank NTT Cabang Surabaya.
Pada Sabtu, 4 Juli 2020 sekitar pukul 11:55 WIB Kejati NTT dan Kejagung mengamankan pasangan suami istri atas nama Wiliam Kondrata dan Indrasa alias Lo Melin tersangka kasus kredit macet Bank NTT Cabang Surabaya.
Kepala Kejaksaan tinggi NTT Yulianto, SH, MH mengatakan, penangkapan kedua dari tujuh (7) tersangka itu maka Kejati NTT sudah berhasil mengamankan enam tersangka debitur. Sedangkan satu tersangka lainnya atas nama Ruslan masih berstatus buronan.
“Sudah enam tersangka kami tahan, satunya masih buron,” dia kepada wartawan saat mengelar jumpa pers di Kantor Kejati NTT Senin (6/07/2020).
Ia menegaskan, suami istri ini ditangkap di sebuah Villa Puncak Rapas Kecamatan Rawas Kabupaten Mojokerto.
Dikatakan, sebelum ditangkap kedua pasangan suami istri ini berpindah-pindah tempat tinggal sehingga menyulitkan tim Kejati NTT.
“Mereka pindah-pindah tempat tinggal dan Tim Tangkap Buronan atau Tabur berulang kali berhubungan dengan RT dan RW untuk melacak keberadaan mereka tapi akhirnya ditangkap,”ungkapnya.
Lebih lanjut kata dia, kedua tersangka ini masing-masing mengajukan kredit sebesar Rp 10 miliar. Dari total kerugian negara sebesar Rp 127 miliar.
Untuk diketahui saat ini Kejati NTT telah berhasil diselamatkan uang negara Rp 115 miliar.
“Kami sudah selamatkan uang negara sebesar 115 miliar rupiah,”pintanya. (HT/IKZ)