Tak mau Dinasehati, seorang Anak di Kupang Tega Aniaya Ibu Kandung hingga Patah Tulang lalu Jadi Tersangka

oleh -233 Dilihat

Korban Ibu Norma Hendriana Chandra Didampangi Ketua Forum Komunikasi Pemerhati Perjuangan Hak-Hak Perempuan dan Anak Kota Kupang, Maria Fatima Hadjon Bethan Memperlihatkan Hasil Foto Rintgen (Foto Hiro Tuames).

Suara-ntt.com, Kupang-Kisah pilu harus ditanggung dan dialami seorang ibu di Kupang Nusa Tenggara Timur (NTT) yang bernama Norma Hendriana Chandra (70) tahun.  Dimana sang ibu mengalami patah tulang belakang karena dianiaya dan didorong anak kandungnya sendiri Christin Natalia Chandra (40) tahun pada tahun 2021 lalu.

Selain menjadi korban kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) dari anaknya Christin, naasnya lagi ibu Norma kini ditetapkan sebagai tersangka oleh pihak Kepolisian Resor Kupang Kota (Polres Kupang Kota) setelah menerima laporan Christin Natalia Chandra.

Korban ibu Norma Hendriana menguraikan, awalnya kejadian bermula ketika dirinya melarang pelaku (anaknya, red) untuk berhubungan dengan seorang oknum polisi yang bertugas di Polda NTT dan dianggap tidak wajar karena yang bersangkutan sudah berkeluarga.

Namun niat baik itu ternyata ditolak mentah-mentah oleh anaknya bahkan menjadi pemicu pertengkaran dan perkelahian dalam rumah.

“Saya larang anak saya karena hubungannya sudah tidak wajar dengan pria yang sudah berkeluarga. Bukannya mendengar malah ia marah-marah dan mengamuk,”kata ibu Norma kepada wartawan pada Senin, 18 April 2022.

Dia menguraikan kronologis kejadiaannya dimana pada tanggal 22 November 2022 lalu, anaknya Christin mendatangi dirinya dan marah-marah.

Karena merasa tidak kuat untuk melawan anaknya lalu dirinya menghubungi anak bungsu bernama Dessy Chandra via telepon selulur. Dengan melihat hal itu, akhirnya pelaku berusaha merampas telepon genggam dari korban sehingga terjadilah penganiayaan itu. Pada saat itu, pelaku mendorong korban hingga terjatuh dan terbentur di sebuah kursi besi yang mengakibatkan tulang punggung korban patah berdasarkan dari hasil rontgen dokter.

“Dia mendorong saya hingga jatuh dan terbentur jadi tulang belakang saya patah,”ungkap ibu Norma sambil menunjukkan hasil rontgen dari dokter.

Dengan kejadian itu korban bersama anak bungsunya Dessy Chandra melaporkan hal tersebut ke Polsek Kelapa Lima dengan nomor laporan Polisi: LP/B/215/XI/2021 Sektor Kelapa Lima tanggal 23 November 2021 lalu.

Dijelaskan, setelah kasus itu berproses akhirnya pelaku Christin
Natalia Chandra ditetapkan sebagai tersangka. Namun sayangnya hingga saat ini yang bersangkutan masih bebas berkeliaran dan tidak koperatif ketika dipanggil oleh Polsek Kelapa Lima untuk memberikan keterangan.

“Herannya sudah ditetapkan sebagai tersangka tapi belum juga ditahan,”ujarnya penuh tanda tanya.

Setelah ibu Norma melaporkan anaknya Christin Natalia Chandra
di Polsek Kelapa Lima atas kasus KDRT lantas anaknya juga balik melaporkan ibunya di Polres Kupang Kota atas kasus yang sama.

Atas laporan pelaku Christin anaknya kini korban ibu Norma berstatus sebagai tersangka di Polres Kupang Kota. “Saya kini jadi tersangka,”terangnya sambil meneteskan air matanya.

Minta Polsek Kelapa Lima Buka Kembali CCTV

Setelah ditetapkan sebagai  tersangka, korban ibu Norma  meminta agar Polsek Kelapa Lima membuka kembali CCTV pada tanggal 22 November 2021 lalu saat melaporkan kasus itu.

Pasalnya, sesuai laporan anaknya Christin di Polres Kupang Kota dirinya mengalami luka dibagian tangan padahal, korban mengaku tidak pernah melakukan kekerasan terhadap anaknya.

“Berdasarkan laporan di Polres Kupang Kota katanya saya buat tangannya luka. Dengan demikian saya minta Polsek Kelapa Lima untuk membuka kembali CCTV itu karena saat saya melaporkan kasus itu anak Christin juga ada. Pasti kita bisa lihat dan tahu tangannya luka atau tidak,”sambungnya.

Ia mengaku, dengan umur yang sudah 70 tahun ini pasti tidak akan bisa melawan anaknya Chistin yang masih berumur 40-an tahun itu.

“Mana mungkin saya bisa lawan dan melukai dia. Sebab saya sudah umur 70 tahun sementara dia baru 40-an tahun,”bebernya.

Dalam kesempatan itu dia meminta Kapolda NTT, Irjen. Pol. Setyo Budiyanto untuk memberikan keadilan terhadap dirinya.

Sesuai fakta dilapangan seharusnya dirinya menjadi korban atas kejadian itu karena mengalami patah tulang. Bukannya ditetapkan menjadi tersangka.

“Pak Kapolda saya minta keadilan seharusnya saya ini korban dan ada bukti hasil pemerikasaan dari dokter. Dan hasilnya benar saya patah tulang malah koq malah saya jadi tersangka,” balik bertanya.

Dia berharap Kapolda NTT sebagai pimpinan tertinggi agar  bisa membantunya dalam menyelesaiakan kasus tersebut.

“Pak Kapolda saya minta kasus saya ini diselesaiakan seadil-adilnya. Kepada siapa lagi saya memohon kalau bukan ke bapak,” pungkasnya.

Sementara itu, Ketua Forum Komunikasi Pemerhati Perjuangan Hak-Hak Perempuan dan Anak Kota Kupang, Maria Fatima Hadjon Bethan mengatakan, pihaknya mendampingi korban penganiayaan terhadap ibu Norma Hendriana Chandra (70) tahun  atas permintaan keluarga.

“Kami mendampingi beliau dari Polsek Kelapa Lima sampai menjadi terlapor oleh anaknya  Christin Natalia Chandra (40) tahun.”

“Kami mendampingi beliau dengan harapan yang sungguh mulia bahwa ibu Norma sebagai korban tidak akan menjadi tersangka di Polres Kupang Kota,”ungkapnya.

Dalam pendampingan itu kata dia pihaknya sudah mewanti-wanti dan berdiskusi dengan Polsek Kelapa Lima untuk cepat menyelesaikan kasus yang menimpah ibu Norma sebagai korban kasus KDRT ini bisa saja beliau disidangkan sebagai tersangka sebelum menjadi korban.

“Dan sampai hari ini tersangka juga tidak diapa-apakan. Sementara ibu Norma kami kaget ditetapkan sebagai tersangka. Sungguh hal yang menyedihkan sekaligus menakutkan proses lebih lanjut,” katanya.

“Dengan peristiwa ini kami tidak tahu kalau hukum nanti menyelesaikan dan hasilnya seperti apa. Tetapi intinya hari ini kami meminta atas nama pribadi, keluarga dan organisasi untuk mengcover berita ini karena banyak perempuaan yang menjadi korban dan tak berdaya mau kemana lagi untuk mengadu dan melapor kalau bukan ke polisi. Kemudian kita melapor ke polisi dan dijadikan sebagai tersangka lebih bagus kita mati saja. Karena sudah melapor tapi jadi tersangka maka ini sangat menyedihkan,”tambahnya.

Dalam kesempatan itu, dirinya mempertanyakan kinerja dari pihak Penyidik Polres Kupang Kota soal status ibu Norma yang dilaporkan oleh anaknya dan dijadikan sebagai tersangka.

“Pada kesempatan ini saya mau tanya kinerja dari Penyidik Polres Kupang Kota sudah sejauhmana mengupayakan kedua belah pihak untuk berdamai antara anak dan ibu. Dan itu harus dilakukan. Jika upaya itu sudah dilakukan dan ternyata sang pelapor tidak mau berdamai dengan ibunya maka kami merasa menyesal dengan hal itu,”pungkasnya.

Lebih lanjut dirinya meminta Kapolda, Kapolresta dan Kapolsek untuk melihat hasil penyidikan dari bawahannya. “Apalagi Kapolda adalah tumpuan dan harapan terakhir kami. Sebagai pendamping dari korban, masyarakat NTT dan tokoh perempuan menginginkan agar pihak polisi benar-benar menjadi mediator untuk para pihak karena ini ada hubungan darah antara anak dan ibu,”jelasnya. (Hiro Tuames)