Suara-ntt.com, Kupang-Komisi I Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT) segera memproses surat pengunduran diri dari anggota Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID NTT), Onisimus Yohanes Markus Lauata.
“Suratnya sudah masuk di Komisi I DPRD NTT dan kita akan segera tindaklanjuti sesuai mekanisme yang berlaku,” kata Sekertaris Komisi I DPRD Provinsi NTT, Hironimus Tanesib Banafanu kepada wartawan di ruang Komisi I DPRD NTT pada Selasa 05 April 2022.
Hironimus mengatakan, Komisi I akan segera melakukan rapat untuk membahas terkait pengunduran diri anggota KPID NTT itu.
“Kita akan membahas surat ini untuk memberikan remomendasi kepada pimpinan DPRD untuk menindaklanjuti agar secepatnya bisa mengisi kekosongan ini,” katanya.
Dalam proses ini, kata dia, membutuhkan waktu. Namun, Ia tidak menyampaikan berapa lama prosesnya.
“Dalam proses ini, tidak serta merta bahwa besok atau lusa. Tentu kita akan bekerja maksimal dengan surat pengunduran diri ini. Nanti kita bahas di Komisi,” ujarnya.
Ia juga menyampaikan bahwa orang yang mengisi kekosongan ini nanti, akan diisi oleh orang yang mendapatkan rangkingan di bawah Onisimus Yohanes Markus Lauata.
“Nanti kita perhatikan, dalam seleksi itu orang berikutnya itu sesuai dengan rangkingan. Itu yang nanti mengisi kekosongan ini. Orang yang di bawah dia nanti yang ganti,” katanya.
Sebelumnya, anggota Komisi Penyiaran Indonesia Daerah Provinsi Nusa Tenggara Timur (KPID NTT), Onisimus Yohanes Markus Lauata mengundurkan diri dari lembaga itu.
Ketua KPID NTT, Frederikus Royanto Bau mengatakan, surat pengunduran diri saudara Onisimus Yohanes Markus Lauata sudah dikirim ke Ketua DPRD Provinsi NTT pada Senin, 4 April 2022. Dan <span;>sesuai ketentuan dalam Undang-undang Nomor 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran, pasal 10 Ayat 4 Anggota KPI berhenti karena: huruf (c) mengundurkan diri dan Peraturan KPI Nomor 1 Tahun 2014 tentang Kelembagaan Pasal 28 ayat (1) Anggota KPI berhenti karena huruf (e) mengundurkan diri.
Kemudian lebih lanjut dalam pasal 30 ayat (1) anggota KPI mengundurkan diri harus mengajukan surat kepada Ketua KPI.
“Kami sampaikan bahwa Saudara Onisimus Yohanes Markus Lauata, telah mengajukan surat pengunduran diri sebagai Anggota KPID NTT Periode 2019-2022 pada tanggal 15 Maret 2022 kepada Ketua KPID NTT,” ungkap Frederikus sesuai surat yang diperoleh.
Berdasarkan surat tersebut, maka sebagaimana diatur dalam pasal 30 ayat 2 Peraturan KPI Nomor 1 Tahun 2014 tentang Kelembagaan, KPID NTT telah melakukan rapat pleno penetapan pengunduran diri tersebut pada Selasa 29 Maret 2022.
Selanjutnya, agar tidak terjadi kekosongan jabatan Anggota KPID NTT Periode 2019-2022 yang akan berakhir pada Bulan November 2022.
“KPID NTT memohon agar DPRD NTT segera melakukan proses penggantian dengan anggota pengganti Antarwaktu yang memenuhi persyaratan sebagaimana diatur dalam pasal 30 ayat 3 Peraturan KPI Nomor 1 Tahun 2014 tentang Kelembagaan,” ujarnya. (HT)