Seluruh Desa Diwajibkan Aloksikan Dana Desa Untuk Penanganan Stunting

oleh -197 Dilihat

Suara-ntt.com, Kupang-Direktorat Jenderal (Dirjen) Pembangunan Pemberdayaan Masyarakat Desa (PPMD) mewajibkan seluruh desa mengalokasikan dana desa untuk penanganan stunting.

“Bagi desa yang tidak mengalokasikan dananya untuk penanganan stunting maka dana desa tahap III tidak bisa cair.

Karena mereka harus mempertanggungjawabkan SPJ dana tahap I dan II baru bisa cair tahap III kalau tidak maka dana itu tidak bisa cair. Itu tergambar dalam laporan online dan tidak bisa tipu. Tapi setiap kabupaten kebijakan kepala daerahnya beda-beda,” kata Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (PMD) Provinsi NTT, Sinun Petrus Manuk kepada wartawan di ruang kerjanya, Senin (9/12/19).

Manuk mengatakan, jika dilihat dari data yang ada saat ini, kasus stunting di NTT sekitar 42,6 persen dan menjadi kasus tertinggi di seluruh Indonesia. Untuk diketahui bahwa loncatan kasus stunting paling tinggi itu terjadi di tiga kabupaten yakni pertama di Kabupaten TTU, kedua di Kabupaten Belu dan ketiga di Kabupaten Flores Timur.

Namun grafik loncatan yang mengalami kenaikan yang paling tinggi ada di Kabupaten TTU.  Apakah memang itu kasus stunting yang lahir baru? Atau memang itu kondisi atau keadaan tertentu menemukan banyak kasus stunting sehingga akumulasinya begitu tinggi.

Dikatakan, selain edaran menteri ada juga  kebijakan dari Bupati TTU untuk mengawal betul penanganan stunting di daerah itu.
Untuk sementara Kabupaten TTU adalah kabupaten yang mengalokasikan dana untuk penanganan stunting paling besar.

Perhatian Bupati TTU untuk kasus ini sangat luar biasa bahkan sekarang semua bupati diwajibkan agar dana desa digunakan untuk penanganan dan pencegahan stunting.

“Untuk 3.026 desa di NTT dimana setiap desa diwajibkan mengalokasikan dana desa. Dan setiap desa angkanya sangat bervariatif disesuaikan dengan besaran kasus stunting yang ada. Bahkan ada desa yang tidak ada kasus ini.

Kalau ada desa yang tidak ada kasus stunting maka mereka melakukan langka-langka pencegahan yakni memberikan tablet FE kepada wanita usia subur (WUS) sehingga kandungan atau rahimnya lebih baik ketika waktu hamil,”ungkapnya.

Sedangkan alokasikan dana dari APBD Provinsi NTT kata dia, pihaknya tidak memberikan dana secara langsung. Namun memberikan insentif kepada kader posyandu yang melakukan tugas-tugas termasuk penanganan stunting.

“Kita punya 55 ribu lebih kader posyandu yang tersebar di 3.026 desa. Belum lagi kita dengan Tim Penggerak PKK dan kader pembangunan manusia (KPM) dimana satu desa satu orang. Mereka ini adalah kader yang ditunjuk dan tugasnya menangani langka-langka stunting ini. Ketika dokter katakan hamil maka menjelang 1.000 hari kehidupan, pendamping KPM sudah dilatih untuk mendampingi ibu hamil tersebut. Memang saat ini, pendamping KPM belum semua desa memiliki baru sekitar 2.000 lebih desa yang sudah memiliki pendamping KPM,”pintanya.

PKK Dialokasikan Dana Rp 27 Miliar Untuk Biayai Pendampingan Desa Model

Pada sisi lain Kadis Piter Manuk mengatakan, pada tahun 2020, Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa mengalokasikan dana sebesar Rp 27 miliar untuk pendampingan desa model di PKK yang tersebar di 22  kabupaten/kota. Dimana di Kota Kupang satu orang pendamping dan tiap kabupaten juga satu orang pendamping.

“Nanti kita dampingi dengan dana itu. Dari total dana Rp 27 miliar itu langka konkrit yang kita ambil adalah dana dari Rp 17 miliar itu akan digunakan untuk sarapan bersama anak SD. Disamping itu juga mendampingi 1.000 hari kehidupan atau kelahiran dan pos terbesar adalah biaya sarapan atau makan. Kemudian peningkatan gizi bagi status yang tidak gizi buruk,”ujarnya.

Permen Nomor 16 Tahun 2018 tentang penggunaan dana desa untuk tahun 2019 dan untuk tahun 2020 juga terbit Permen Nomor 11 tahun 2019 untuk pemanfaatan dana desa untuk tahun 2020 sudah keluar dan sementara dalam perenacanaan di desa sesuai dengan komitmen yang telah dibangun dengan kepala desa di bulan Desember sudah selesai.

Mudah-mudahan tidak ada lagi yang terlambat seperti tahun-tahun kemarin. Jika tidak terlambag lagi maka stabilitas pembangunan di desa dengan dukungan dana desa maka pencairan tahap I, II dan III berjalan dengan baik.

Dasar hukum berikutnya ada edaran dari Dirjen Pembangunan Pemberdayaan Masyarakat Desa (PPMD) mewajibkan seluruh desa mengalokasikan dana desa untuk penanganan stunting. (Hiro Tuames)