Randy Badjideh Divonis Hukuman Mati

oleh -161 Dilihat
Suara-ntt.com, Kupang- Terdakwa kasus pembunuhan Ibu dan Anak di Kupang, Nusa Tenggara Timur (NTT), Randy Badjideh resmi dijatuhi hukuman mati.
Vonis hukuman mati terhadap terdakwa kasus pembunuhan Ibu dan Anak, Randy Badjideh ini, dilakukan oleh majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Kupang, Rabu 24 Agustus 2022.Randy Badjideh divonis hukuman mati karena terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan pembunuhan terhadap Ibu dan Anak, Astri dan Lael.Putusan hukuman mati terhadap terdakwa Randy Badjideh dalam sidang yang dipimpin Hakim ketua PN Kupang, Wari Juniati, sesuai dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU).
JPU sebelumnya juga menuntut hukuman mati bagi terdakwa Randy Badjideh dengan pasal 340 KUHP subsider pasal 338 KUHP jo pasal 80 ayat (3) dan (4) jo pasal 76c, UU nomor 35 tahun 2014, tentang perubahan atas UU nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan anak, jo pasal 55 KUHP.Dilansir dari Victorynews.id, putusan hukuman mati terhadap terdakwa Randy Badjideh disambut teriakan histeris para pengunjung.”Ini baru adil…Mampus…” teriak para pengunjung yang memadati halaman kantor PN Kupang.

Tak hanya itu, banyak pengunjung yang berderai air mata karena merasa terharu dengan putusan hukuman mati bagi Randy Badjideh.

Saul Manafe, Ayah dari Astri Manafe langsung mengenakan Ti’i Langga kepada kuasa hukum keluarga Astri dan Lael, Aditya Nasution karena gembira dengan vonis hukuman mati kepada Randy Badjideh tersebut. (Victorynews.id/HT)