Pusat Pembelanjaan di Kota Kupang Dibuka hingga Pukul 21:00 WITA

oleh -179 Dilihat

Suara-ntt.com, Kupang-Pemerintah Kota Kupang memberikan kelonggaran untuk pusat pembelanjaan agar bisa dibuka hingga pukul 21.00 WITA. Untuk diketahui bahwa selama ini semuanya dibuka hanya sampai pukul 19:00 WITA. Dan itu berlaku mulai Rabu, 10 hingga 24 Pebruari 2021.

Sementara untuk usaha kuliner dan resto, pengunjung tidak diperkenankan makan di tempat. Setelah menerima pesanan harus dibawa pulang.

“Kalau toko kami beri kelonggaran sampai jam 21.00 WITA. Jadi yang selama ini jam 7 kami kasih longgar, supaya ekonomi bergeliat,” ungkap Wakil Wali Kota Kupang, dr. Hermanus Man di Balai Kota, Selasa (9/2/2021.

Herman mengatakan, apabila ada yang masih melanggar, maka tetap akan diberi sanksi.

“Sedangkan apabila terjadi pelanggaran, maka yang ditegur itu bukan pengunjung, tetapi pemilik toko dan mall kami tegur dia,” ungkapnya.

Dikatakan, saat ini Pemerintah Kota Kupang kembali memperpanjang masa Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) hingga dua pekan ke depan. PPKM jilid III ini dilakukan lantaran angka positif COVID-19 di Kota Kupang masih sangat tinggi.

Wakil Wali Kota Kupang ini menjelaskan PPKM jilid III ini berlaku mulai Rabu, 10 hingga 24 Pebruari 2021. PPKM kali ini masih tetap seperti biasanya. Pesta atau kegiatan menghimpun banyak orang tetap ditiadakan. (HT)