Proyek Jalan Bokong-Lelogama Jadi Temuan BPK

oleh -228 Dilihat

Suara-ntt.com, Kupang-Proyek jalan Bokong- Lelogama di Kabupaten Kupang tercatat sebagai belanja modal maka menjadi temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Perwakilan NTT.

“Mengapa Pemerintah Provinsi NTT tidak menghibahkan? Karena pekerjaan itu belum selesai maka tidak boleh dihibahkan tetapi diluncurkan di tahun 2020,” kata Wakil Ketua Komisi II DPRD Provinsi NTT, Patris Lali Wolo kepada wartawan usai Rapat Badan Anggaran DPRD NTT, Jumat (3/7/2020).

Patris mengatakan, jika proyek jalan tersebut dihibahkan maka tidak boleh diluncurkan dua kali dilokasi yang sama atau dianggarakan dalam dua tahun berturut-turut.

“Kalau dokumen pelaksana anggaran lanjutan atau DPAL boleh karena secara regulasi atau aturan diperbolehkan sesuai dengan perundangan-undangan yang ada sepanjang belum dihibahkan,”ujarnya.

Menurutnya, proyek jalan Bokong-Lelogama saat ini menjadi temuan dari BPK yang dinilai tercecer karena tidak tercatat sebagai aset milik Pemerintah Provinsi NTT. Itu tercatat dibelanja modal dan masih sebagai aset milik Pemerintah Daerah Kabupaten Kupang.

“Jalan Bokong- Lelogama masih jadi aset Pemda Kabupaten Kupang. Karena belum diserahkan ke provinsi,” pintanya.

Dia mempertanyakan temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) terkait proyek jalan Bokong-Lelogama yang anggarannya diluncurkan pada tahun anggaran 2020.

“Kami pertanyakan masalah jalan Bokong-Lelogama, karena masuk dalam belanja modal tahun 2020 dan menjadi temuan BPK,” beber Bendahara DPD PDI-Perjuangan NTT ini.

Dimana, jelasnya, saat proses pengerjaan ruas jalan Bokong-Lelogama sepanjang kurang lebih 40 kilometer (KM) itu status jalan masih jalan kabupaten, namun atas usulan pemda Kabupaten Kupang dan diskresi Gubernur NTT, maka jalan itu dikerjakan.

“Jadi jalan itu dikerjakan atas usulan Pemda Kabupaten dan atas diskresi gubernur,” jelasnya.

Selain itu politisi PDI-Pejuangan ini juga mempertanyakan regulasi seperti apa? Apakah boleh pekerjaan di tahun anggaran 2019 bisa diluncurkan di 2020. Dan sesuai aturan itu dibolehkan. “Yang jadi pertanyaan kenapa hal ini menjadi temuan BPK,” katanya.

Atas penjelasan pemerintah, kata Patris, bahwa telah terjadi kesalahan pencatatan dari Pemerintah Provinsi NTT yang memasukan luncuran dana itu sebagai belanja modal. “Harusnya dana itu masuk dalam belanja hibah,” katanya.

Pada 2019, Pemerintah NTT mengalokasikan anggaran sebesar Rp175 miliar untuk pembangunan jalan Bokong-Lelogama. Namun, hingga batas waktu yang ditetetapkan pekerjaan proyek yang dibagi dalam 4 segmen itu tak terselesaikan, sehingga diluncurkan lagi pada 2020 sekitar Rp 30 miliar. (Hiro Tuames)