Pemerkosa Anak Tiri di Kupang, Terancam 17 Tahun Penjara

oleh -417 Dilihat

Suara-ntt.com, Kupang- Tim Tangkap Buron (Tabur) Kejaksaan Agung RI bekerja sama dengan Tim Tabur Kejaksaan Tinggi (Kajati) Nusa Tenggara Timur berhasil menangkap buronan Daftar Pencarian Orang (DPO) atas nama Aris Taneo di Bandara El-Tari Kupang pada Senin, 29 Januari 2024.

Asisten Intelijen Kejaksaan Tinggi (Kejati) NTT, Bambang Dwi Murcolono, SH. MH. mengatakan, terpidana atas nama Aris Taneo menjadi DPO selama empat tahun dan ditangkap karena dinyatakan bersalah telah melakukan tindak pidana melakukan ancaman kekerasan memaksa anak tiri untuk melakukan persetubuhan dengannya yang dilakukan oleh orangtua secara berlanjut sebagaimana yang dimaksud pada pasal Pasal 81 Ayat (3) Undang-undang RI Nomor 17 tahun 2016 tentang Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 1 tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang-undang RI No. 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi Undang-Undang Jo Undang-undang RI Nomor 35 tahun 2014 tentang Perindungan Anak Jo Pasal 64 (1)KUHP.

Dikatakan atas perbuatan terpidana (Aris Taneo, red) maka dijatuhi hukuman 17 tahun penjara dan denda sejumlah Rp 200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 9 (sembilan) bulan.

“Tim Tabur Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Timur telah berhasil mengamankan DPO asal Kejaksaan Negeri Kabupaten Kupang atas nama Aris Taneo. Dimana diketahui bahwa terpidana meninggalkan Jakarta menuju Kupang menggunakan Pesawat Lion Air dengan nomor penerbagan JT-694 transit di Surabaya dan tiba di Kupang pada pukul 14.50 WITA,”kata Bambang didampingi Asisten Tindak Pidana Umum Kejaksaan Tinggi NTT, Mohamad Ridosan, S.H.M.H. dan Kasi Pidum Kejaksaan Negeri Kabupaten Kupang, Pethres M Mandala, SH, MH dalam jumpa pers di Kantor Kejati NTT.

Dijelaskan bahwa terpidana atas nama Aris Taneo ditetapkan masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) berdasarkan Surat Penetapan Daftar Pencarian Orang (DPO) Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Kupang Nomor : R-01 /N.3.25/ES.3/03/2023 tanggal 02 Maret 2023 karena terpidana Aris Taneo telah dilakukan pemanggilan sebanyak 3 (tiga) untuk dilakukan eksekusi berdasarkan Putusan Mahkamah Agung RI 798 K/Pid.Sus/2021 tanggal 15 Maret 2021 yang menolak permohonan kasasi terpidana.

Lebih lanjut kata dia, berdasarkan putusan PN Oelamasi Nomor 69/Pid.Sus/2020/PN Olm yang dikuatkan dengan putusan Pengadilan Tinggi Kupang Nomor 71/PID/2020/PT KPG tanggal 31 Agustus 2020 dan Putusan Mahkamah Agung RI 798 K/Pid.Sus/2021 tanggal 15 Maret 2021, dimana terpidana dinyatakan bersalah karena telah melakukan tindak pidana melakukan ancaman kekerasan memaksa anak melakukan persetubuhan dengannya yang dilakukan oleh orangtua secara berlanjut sebagaimana yang dimaksud pada pasal Pasal 81 Ayat (3) Undang-undang RI Nomor 17 tahun 2016 tentang Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 1 tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang-undang RI No. 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi Undang-Undang Jo Undang-undang RI Nomor 35 tahun 2014 tentang Perindungan Anak Jo Pasal 64 (1)KUHP. Atas perbuatan ini, terpidana dijatuhi hukuman pidana penjara selama 17 (tujuh belas) tahun dan denda sejumlah Rp 200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 9 (sembilan) bulan.

Ia menambahkan bahwa dalam proses penangkapan terpidana berjalan dengan lancar, selanjutnya terpidana langsung dibawa ke Kejaksaan Tinggi Tinggi Nusa Tenggara Timur untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

Seperti yang disaksikan media ini, terpidana Aris Taneo langsung ke bawa rumah tahanan (rutan) untuk proses lebih lanjut.
(HT)