Suara-ntt.com, Kupang-Dewan Perwakilan Daerah (DPRD) Provinsi NTT meminta pemerintah menjelaskan dasar pemotongan dana untuk penanganan covid-19 di masing-masing perangkat daerah (PD) dilingkup Pemerintah Provinsi.
“Harus dijelaskan ke kita bahwa dana ini dipotong dari dinas ini karena dasar pertimbangannya begini. Kita sebagai anggota DPRD hanya ingin tahu saja karena ini tanggap darurat penanganan covid-19 dan diatur secara khusus,” kata Anggota DPRD Provinsi NTT, Viktor Mada Watun
dalam rapat dengar pendapat dengan Pemerintah Provinsi NTT, Selasa (23/6/2020).
Viktor mengatakan, dewan memberi ruang kepada pemerintah untuk melakukan refocussing anggaran namun harus dijelaskan secara detail dasar pemotongan itu seperti apa.
“Silahkan dilakukan pemotongan dana untuk penanganan covid-19. Tapi petunjuk dan dasarnya harus jelas bukan karena suka-suka,”ungkap politisi asal Partai Demokrasi Indonesia (PDI) Perjuangan.
Sementara itu Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi NTT, Benediktus Polo Maing mengatakan, Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT) melakukan rasionalisasi dana penanganan Covid-19 dari sebelumnya sebesar Rp 810 miliar menjadi Rp 712 miliar.
Awalnya, menurut dia, sesuai ketentuan pemerintah pusat harus dilakukan refocusing dari APBD melalui belanja modal serta belanja barang dana jasa sebesar 50 persen. Namun, NTT hanya mampu menyanggupi diangka 35 persen, sehingga menjadi Rp 810 miliar.
Namun dalam perjalanan dibutuhkan penyesuaian karena target pendapatan tidak mencapai100 persen, serta adanya pemotongan anggaran dari pemerintah pusat.
Dana Rp 712 miliar itu, menurut dia, akan digunakan untuk bidang kesehatan sebesar Rp100 miliar, jaringan pengaman sosial (JPS) sebesar Rp105 miliar dan pemberdayaan ekonomi sebesar Rp 507 miliar. (Hiro Tuames)