Pelaksanaan PPKM harus Utamakan aspek Humanis dan Persuasif

oleh -189 Dilihat

Suara-ntt.com, Waibakul-Wakil Bupati Sumba Tengah, Daniel Landa meminta tim personil yang diterjunkan dalam Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) di Kabupaten Sumba Tengah harus lebih mengutamakan aspek humanis dan persuasif.

“Saya menghimbau kepada personil yang ditugaskan agar mengutamakan langkah-langkah yang professional, humanis dan persuasif dalam pelaksanaan PPKM serta memberikan penegasan hukum/disiplin yang tegas namun santun bagi masyarakat yang melanggar ketentuan PPKM. Jangan menggunakan kekerasan yang berpotensi timbul pelanggaran hukum,”kata Wabup Daniel pada Apel Gabungan di Lapangan Upacara Kantor Bupati Sumba Tengah, 19 Juli 2021.

Wabup Daniel mengatakan, pelaksanaan PPKM itu dimulai terhitung tanggal 19 Juli hingga 31 Juli 2021. Dan itu merupakan tindak lanjut dari Surat Edaran Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 440/3929/SJ, Tanggal 18 Juli 2021 Tentang  Penertiban Pelaksanaan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) dan Percepatan Pemberian Vaksin bagi Masyarakat demi mencegah penyebaran COVID-19 dengan tetap mengedepankan kesehatan/ keselamatan rakyat di seluruh tanah air.

Dia menjelaskan, pelaksanaan PPKM pada Kabupaten Sumba Tengah ini bertujuan untuk menekan laju penyebaran dan penularan COVID-19 dalam segala aktivitas masyarakat diseluruh wilayah Kabupaten Sumba Tengah.

Wakil Bupati menambahkan melalui Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM), diharapkan agar masyarakat Kabupaten Sumba Tengah dan segenap pemangku kepentingand di Kecamatan dan Desa untuk mematuhi dan menjalankan PPKM ini dengan penuh kesadaran guna pencegahan dan penularan Covid-19 yang kian meresahkan akhir-akhir ini ditambah munculnya kehadiran varian baru yaitu varian Delta yang dapat menyebar lebih cepat dari varian sebelumnya.

“Didalam operasi PPKM nanti, saya berharap seluruh aparat keamanan yang terlibat agar memperketat penggunaan masker kepada setiap warga masyarakat, melarang segala bentuk aktifitas masyarakat yang menimbulkan kerumunan berupa : pesta, adat kawin mawin, membatasi kegiatan masyarakat sampai dengan pukul 21.00 WITA atau jam 09.00 malam, kegiatan kedukaan di semayamkan paling lama tiga hari serta mengurangi jumlah rombongan untuk ikut penguburan, kegiatan Ibadah di tempat Ibadah dilaksanakan 50 persen dari kapasitas ruang Ibadah dan memberlakukan pembagian waktu Ibadah dua sampai tiga kali Ibadah dengan tetap menerapkan protokol kesehatan secara ketat,”harapnya. (HT/Bagian Protokol dan Komunikasi Pimpinan Kabupaten Sumba Tengah)