Suara-ntt.com, Kupang-Saat ini pihak Kejaksaan Tinggi (Kejati) Nusa Tenggara Timur (NTT) mengambil langkah tegas terhadap pengamanan aset milik Pemerintah Provinsi NTT berupa mobil dinas.
Bagi oknum yang sudah terlanjur menjual aset milik Pemprov NTT bakal terancam dipidana oleh Kejati NTT. Untuk diketahui bahwa ada oknum Aparatur Sipil Negara (ASN) telah menjual aset berupa mobil dinas milik Pemprov NTT kepada pihak ketiga.
“Yang sudah jual aset Pemprov NTT terancam kami pidanakan karena itu aset bukan milik pribadi,”kata Wakil Kejaksaan Tinggi (Wakajati) NTT, Dr. Rudi Margono, S. H, M. H didampingi Kasi Penkum dan Humas Kejati NTT, Abdul Hakim, S. H, Selasa (16/11/2021).
Dikatakan, terdapat dua unit mobil milik Pemprov NTT yang telah dijual kepada pihak ketiga yakni mobil jenis Avansa dan Fortuner.
“Ada dua jenis mobil milik Pemerintah yang telah dijual kepada pihak ketiga yakni mobil Avansa dan Fortuner. Dimana, avansa dengan harga Rp 34 Juta sedangkan Fortuner Rp 94 juta dengan tahun pembuatan 2009 lalu,”ungkapnya.
Untuk pelaku penjual ini, lanjut Wakajati, terancam dipidana oleh Kejaksaan Tinggi (Kejati) NTT. Namun, sebelum dipidana maka akan dilakukan pendekatan secara persuasif. Jika, tidak berhasil maka akan dilanjutkan pada proses pidana.
“Kami akan lakukan pendekatan secara persuasif jika tidak berhasil maka dipastikan lewat proses pidana. Mudah- mudahan mereka persuasif. Dan, yang pasti pihak ketiga selaku pembeli juga akan kami proses,”jelasnya.
Dijelaskan, saat ini Kejati NTT berhasil mengamankan sedikitnya 23 aset milik Pemprov NTT yang masih berada ditangan ASN dan mantan ASN. Dan sebagian aset milik Pemprov NTT telah rusak dan tidak bisa dioperasikan sehingga pihaknya akan menggunakan alat untuk diderek menuju Kantor Kejati NTT.
Untuk aset Pemprov NTT yang telah dijual, dirinya mengaminkan langkah pidana terhadap oknum penjual aset itu.(HT)