Muhammad Ikhsan Darwin Penuhi Persyaratan yang Diajukan SC, Yusak Benu Belum

oleh -71 Dilihat

Suara-ntt.com, Kupang-Bakal Calon Ketua Umum Ketum) Badan Pengurus Daerah (BPD) Himpunan Pengusaha Muda Indonesia (HIPMI) NTT, Muhammad Ikhsan Darwin telah penuhi persyaratan administrasi yang oleh Steering Committee (SC). Sementara calon lainnya atas nama Yusak Benu belum karena ada beberapa berkas administrasi yang belum dipenuhi.

Untuk diketahui bahwa pendaftaran Bakal Calon Ketua Umum BPD HIPMI NTT periode 2022-2025 telah ditutup pada Jumat, 24 Desember 2021. Dan hanya dua calon yang mendaftar yakni Muhammad Ikhsan Darwin dan Yusak Benu.

Ketua Steering Committee (SC), Saifudin mengatakan, dalam pemilihan Ketua Umum BPD HIPMI NTT 2022-2025 pada musyawarah daerah (Musda) ke-13 dimulai dengan pembukaan pendaftaran calon ketua umum yang telah dibuka sejak tanggal 16 Desember 2021 dan ditutup pada tanggal 24 Desember 2021.

Dikatakan, pihaknya akan melakukan verifikasi berkas administratif dari kedua bakal calon ketum dan hasilnya akan diumumkan pada tanggal 5 Januari 2022 mendatang.

Dan jadwal kampanye akan dimulai tanggal 6-18 Januari 2022 dan akan ada live debat yang akan dipimpin langsung oleh berbagai panelis. Selanjutnya akan ada minggu tenang mulai tanggal 18-24 Januari 2022 dan puncak pemilihannya pada  25 Januari 2022.

Dia mengaku bakal calon Ketum, Yusak Benu sudah mendaftar namun ada beberapa persyaratan yang belum dipenuhi. Ada 9 syarat yang harus dipenuhi antara lain, kartu tanda anggota (KTA), SK dan lain lain sebagainya.

Namun pihaknya memberikan kesempatan kepada saudara Yusak Benu untuk melengkapinya sebelum tanggal 4 Januari 2022 sebelum dilaksanakan pleno oleh SC karena pada 5 Januari 2022 dan akan mengumumkan siapa yang lolos verifikasi sebagai bakal calon ketua umum dan siapa yang tidak lolos.

Dijelaskan, apabila ada anggota HIPMI yang  merasa 4 tahun menjadi anggota HIPMI dan tidak mendapatkan Kartu Tanda Anggota (KTA) bukan salah pengurus.

“Kami ingin sampaikan bahwa apabila ada anggota HIPMI sudah merasa 4 tahun menjadi anggota dan kalau tidak mendapatkan KTA bukan salah kita. Menurut saya apa yang disampaikan itu kurang tepat dari sisi HIPMI. Karena saya ini dari BPP HIPMI harus menjaga marwah organisasi ini. Sebab dalam HIPMI ada aturan baik ADRT PO, maupun Etika Organisasi,” kata Wakil Sekretaris Jenderal BPP HIPMI ini yang dihubungi melalu handphone pada Senin, 27 Desember 2021.

Menurutnya, dalam ADRT PO HIPMI sangat jelas mengatur bagaimana proses pengajuan KTA. Dimana pengajuan KTA dilakukan oleh anggota kepada Badan Pengurus Cabang (BPC) dan BPC mengajukan ke BPD dan selanjutnya BPD mengajukan ke BPP.

“Artinya kalau ada anggota yang tidak punya KTA jangan salahkan orang lain agar orang jangan salah persepsi. Kita tidak mau ada freeming yang tidak tepat, kalau masalah dinamika pencalonan itu sudah biasa di HIPMI. Dan tidak boleh anggota menjelekan nama HIPMI. Marwah organisasi ini harus kita jaga dan orang HIPMI tidak boleh  menyerang organisasi ini,” tegasnya.

Dirinya meminta agar mendapat simpati dalam proses pencalonan sebagai Ketum HIPMI NTT sebaiknya adu gagasan atau ide untuk mendapat simpati dari BPC-BPC yang ada bukan menjelekan organisasi ini.

“Sebagai calon ketum harus mencari simpati dari BPC-BPC yang ada. Dan sebaiknya adu gagasan atau ide saja jangan ditarik tarik ke mana-mana yang bukan ranahnya HIPMI atau di luar HIPMI. Karena HIPMI ini organisasi kader,” tegasnya.

Terkait soal dukungan BPC untuk kedua bakal calon dirinya mengatakan, sesuai data yang ada calon Ketum Yusak didukung 7 BPC dan calon Ketum Muhammad Ikhsan didukung 17 BPC. Sementara dalam persyaratannya adalah BPC hanya diperkenankan hanya mengeluarkan satu rekomendasi, tidak boleh dua rekomendasi.

Lebih lanjut kata dia, saat ini akan menjadi tumpang tindih untuk itu pihaknya akan melakukan verifikasi.

“Persyaratannya hanya satu dukungan BPC sudah bisa lolos. Kemudian persyaratan lainnya adalah satu BPC hanya diperkenankan mengeluarkan satu rekomendasi, tidak boleh dua rekomendasi yang artinya akan timpang tindih. Kalau yang timpamg tindih kami akan verifikasi, kami telpon atau kami hadirkan kalau memang perlu, inilah fungsi dari verifikasi, bagi kami dua dukungan saja sudah cukup dan sudah lolos verifikasi,” jelasnya.

Terkait syarat lain pihaknya akan uji dalam verifikasi, tidak hanya surat dukungan atau rekomendasi saja yang perhatikan namun syarat-syarat lain juga sangat berpengaruh. Dan menjadi catatan tidak bisa memenuhi satu syarat saja maka secara otomatis tidak akan lolos. Karena dalam aturan yang berlaku bukan pendapat SC atau bukan aturan SC, sebaliknya SC hanya menjalankan aturan yang sudah ada.

“Jadi kami tidak buat-buat karena kami akan tunduk terhadap ADRT PO HIPMI, siapa pun yang tidak bisa memenuhui itu, ya kami juga akan tunduk apa yang harus kami akan lakukan. Karena itu sudah diatur, kalau tidak lolos ya tidak lolos. Kami dari BPP harus mengajarkan ke BPD dan BPC aturan yang benar,” ucapnya.

Dia menmbahkan, HIPMI memiliki budaya persahabatan, persaudaraan dan bertanding untuk bersanding dan ini bisa diterjemahan. Misalnya terjadi kompetisi tidak terlepas dari koridor persahabatan dan persaudaraan. Dalam organisasi HIPMI tidak ada yang menjatuhkan, apalagi mambawa nama-nama Presiden, membawa nama siapapun, itu tidak ada untungnya. (Hiro Tuames)