Menteri Perdagangan Ajak Perbankan Dukung Pengembangan Potensi Garam di NTT

oleh -90 Dilihat

Suara-ntt.com, Kupang-Menteri Perdagangan (Mendag) Republik Indonesia, Agus Suparmanto dalam upaya peningkatan produksi garam di NTT pihaknya siap memberikan dukungan penuh. Selain itu dirinya mengajak berbagai pihak termasuk pihak perbankan agar terlibat secara nyata dalam pengembangan garam di NTT.

“Mestinya ada dukungan nyata terhadap pengembangan garam di NTT baik itu berupa stimulus bagi petani, memfasilitasi para pelaku investasi, mengkoordinasikan KUR bagi para petani garam dan dibentuk resi gudang. Dengan demikian para petani bisa menyimpan dan mendapat akses pendanaan untuk menciptakan dunia usaha sejuk yang kami prioritaskan di tempat ini,” kata Agus saat melakukan kunjungan kerja di Nunkurus, Kupang Timur Kabupaten Kupang, Jumat (24/7/2020).

Agus memuji potensi garam yang ada di NTT. Potensi garam yang dimiliki NTT diyakini dapat menurunkan kuota impor garam untuk kebutuhan nasional.

“Saya mendukung penuh terhadap aktivitas berkaitan dengan produksi garam ini. Saya berharap dalam kurun waktu setahun ini, kita bekerjasama dalam meningkatkan produksi garam ini. Karena kebutuhan nasional kita sekitar 4,4 juta ton per tahun. Saya yakin NTT mampu mendukung nasional dalam menurunkan angka impor garam dalam negeri,” ujarnya.

Agus juga memberikan apresiasi yang besar terhadap kerja keras Gubernur NTT untuk pengembangan produksi garam di NTT.

“Sekali lagi saya tegaskan, potensi Garam NTT dapat mendukung kami dalam memenuhi kebutuhan industri maupun kebutuhan konsumsi dalam negeri,”jelasnya.

Mendag juga memberikan dukungan penuh kepada pihak yang berwenang untuk mengusut tuntas kartel Garam dari luar (negeri).

“Pesebaran Garam Himalaya di daerah yang tidak memiliki ijin edar, kami lakukan pemusnahan untuk melindungi para petani dan produksi garam nasional. Dukungan terhadap hal ini bukan sekedar dari pemerintah (pusat) saja tapi juga perlu keterlibatan dari pemerintah daerah dan masyarakat,” pungkasnya.

Kunjungan kerja Menteri Perdagangan RI merupakan respon atas Surat Gubernur Nusa Tenggara Timur kepada Menteri Perdagangan nomor Hk.03.5/171/2020 tanggal 6 juli 2020 perihal Permohonan Peninjauan Produksi Garam Premium Nusa Tenggara Timur. (HT/Humas dan Protokoler Setda Provinsi NTT)