Mencari Keadilan di Jakarta, Keluarga Astrid akan Melawat ke Mabes Polri dan Kejagung

oleh -131 Dilihat

Suara-ntt.com, Kupang-Keluarga korban kasus pembunuhan Astrid dan Lael akan berangkat ke Ibukota DKI Jakarta demi mencari keadilan.

Mereka akan melawat dan berkunjung ke Mabes Polri untuk menyerahkan rangkuman penanganan kasus Pankase, yang sekarang tengah ditangani Polda NTT.

Kuasa Hukum Keluarga Korban, Adhitya Nasution mengatakan, selain berkunjung ke Mabes Polri, keluarga korban juga akan mendatangi Kejaksaan Agung (Kejagung) RI.

“Hari ini keluarga korban akan ke Jakarta, penerbangan jam 15:55 WITA, dari Kupang-Jakarta,” ujar Adhitya melalui siaran pers yang diterima wartawan Rabu, 26 Januari 2022 siang.

Menurut Adhitya, keluarga meminta atensi khusus dari Kejaksaan Agung (Kejagung) terhadap kasus pembunuhan Astrtid dan Lael Maccabbe, yang sekarang ditangani pihak Polda NTT.

“Jadi keluarga ke Kejaksaan untuk meminta Kejaksaan Agung memberikan perhatian serius terhadap kasus pembunuhan Ibu dan anak di Kota Kupang,” jelasnya.

Selain itu, kata Adhitya, usai dari Mabes Polri dan Kejaksaan Agung, keluarga korban langsung berkoordinasi dengan Rumah Sakit (RS) Polri Kramat Jati terkait otopsi ulang kedua jenazah.

“Poin selanjutnya berkordinasi dengan RS Polri Kramat jati terkait dengan permohonan autopsi ulang kedua jenazah,” pungkasnya.

Untuk diketahui, kasus pembunuhan Astrid dan Lael telah menjadi atensi serius dari masyarakat Nusa Tenggara Timur, khususnya Kota Kupang.

Masyarakat yang tergabung dalam aliansipun sudah melakukan aksi damai di Mabes Polda NTT, untuk mencari keadilan, karena mereka menilai Polda NTT lamban dalam melakukan penyelidikan dan penyidikan kasus tersebut.

Hingga kini, kasus pembunuhan yang menewaskan dua nyawa itu, Polda NTT hanya menetapkan satu orang sebagai tersangka. Berkas perkara tersangka, sudah dilimpahkan ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) NTT.

Namun, jaksa peneliti berkas mengembalikan berkas tersangka ke pihak penyidik Polda NTT, untuk melengkapi berkas berdasarkan petunjuk dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejati NTT. (HT)