Suara-ntt.com, Kupang-Juru Bicara Kuasa Hukum Izhak Edward Rihi, Aziz Ismail, SH menyebutkan bahwa memori banding yang diajukan para Pemegang Saham Bank NTT tidak hal baru alias hanya bersifat pengulangan dari pemeriksaan Pengadilan Tingkat Pertama yang telah benar dan tepat dipertimbangkan oleh Majelis Hakim.
Kemudian hanya berisikan pendapat dari Para PEMBANDING atas pertimbangan dan putusan Pengadilan Negeri Kelas 1A Kupang yang sudah tepat dan benar, serta tidak ada hal-hal yang baru yang perlu dipertimbangkan lebih lanjut oleh Majelis Hakim tingkat banding.
Untuk diketahui bahwa Izhak Eduard Rihi sebagai Terbanding dalam perkara Perdata Nomor: 309/Pdt.G/2022/PN. KPG bersama Ahmad Aziz Ismail, SH, Juru bicara Kuasa Hukum dan tim mendatangi Kantor Pengadilan Negeri Kelas I A Kupang untuk menyerahkan Kontra Memory sebagai jawaban terhadap Memory Banding yang diajukan oleh Para Pembanding yaitu Gubernur NTT, dkk serta Turut Terbanding Bank NTT pada Rabu, 17 Januari 2024.
Ahmad Aziz menyatakan bahwa memori banding dari para PEMBANDING terbagi 3 karena diajukan 3 penerima kuasa, maka TERBANDING memandang penting untuk menyampaikan fakta umum sebagai berikut :
Bahwa pada proses sidang di Pengadilan tingkat pertama pada tahap jawab menjawab : Tergugat XXV dalam jawabannya mengakui dalil gugatan Penggugat;
Seluruh Pemegang Saham seri B (Tergugat XXIV s/d XXXI) menerima hasil putusan Pengadilan Negeri Kupang Kelas I A dan tidak mengajukan banding;
Kemudian para Pembanding telah telah menyerahkan Asli dan Fotocopy Berita Acara Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa Perseroan Terbatas PT Bank Pembangunan Daerah Nusa Tenggara Timur, Nomor 18, Tanggal 06 Mei 2020 sebagai bukti autentik/sempurna yang didalamnya tidak mencantumkan adanya alasan pemberhentian dan pemberian kesempatan membela diri bagi Penggugat padahal hal tersebut adalah hak subyektif dari Penggugat;
“Terkait Memori banding para Pembanding, dalam Kontra Memori Banding kami menyatakan bahwa setelah membaca dengan cermat dan teliti alasan-alasan permohonan banding, maka TERBANDING berpendapat bahwa isi memori banding yang diajukan Para PEMBANDING hanya bersifat pengulangan dari pemeriksaan Pengadilan Tingkat Pertama yang telah benar dan tepat dipertimbangkan oleh Majelis Hakim serta hanya berisikan pendapat dari Para PEMBANDING atas pertimbangan dan putusan Pengadilan Negeri Kelas 1A Kupang yang sudah tepat dan benar, serta tidak ada hal-hal yang baru yang perlu dipertimbangkan lebih lanjut oleh Majelis Hakim tingkat banding. Oleh karena itu memori banding dari Para PEMANDING tersebut tidak beralasan hukum dan haruslah ditolak,”kata Ahmad Aziz.
Dijelaskan, terkait kedudukan hukum (legal standing) para Pembanding, Terbanding berpendapat bahwa Para PARA PEMBANDING menurut TERBANDING tidak memiliki legal standing dalam mengajukan banding terkait perkara ini karena alasan sebagai berikut;
Bahwa pada pokoknya gugatan perbuatan melawan hukum ini terkait pemberhentian TERBANDING melalui keputusan RUPS LB tanpa menyebutkan alasan dan diberikan kesempatan membela diri sehingga sengketa ini adalah sengketa antara organ Persero Terbatas yaitu TERBANDING sebagai Direktur Utama dengan Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa(RUPS LB);
Pemegang Saham bukanlah Organ Perseroan Terbatas sehingga Pemberhentian TERBANDING bukan keputusan pribadi Pemegang Saham sehingga tidak sah menurut hukum PEMBANDING II dan Para PEMBANDING untuk mengambil keputusan atas nama sendiri melakukan banding. Keputusan tersebut haruslah diputuskan oleh RUPS LB sebagai organ Perseroan Terbatas karena di dalam RUPS LB Pemegang Sahan memutuskan memberhentikan Terbanding tanpa alasan dan tanpa diberikan kesempatan membela diri;
Kemudian keputusan untuk menggunakan hak banding harus terlebih dahulu melalui keputusan RUPS yang selanjutnya RUPS memberikan persetujuan kepada PEMBANDING II dan Para PEMBANDING untuk menggunakan hak Banding;
Bahwa Para PEMBANDING tidak memiliki kedudukan hukum dan tidak sah atas pernyataan banding atas Putusan Pengadilan Negeri Kelas 1A Nomor : 309/Pdt.G/2022/PN.Kpg dilakukan pada tanggal 21 November 2023 karena keputusan menyatakan menggunakan hak banding dilakukan oleh Pemegang Saham dalam RUPS LB pada tanggal 27 November 2023 sehingga permohonan banding dari Para PEMBANDING harus ditolak oleh Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Kupang.
Sementara itu Penerima Kuasa dari Pemberi Kuasa sebagai PARA PEMBANDING yaitu :
PEMBANDING XVI, berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor 001/SKK/ADB/I/2023 18 Januari 2023 telah selesai masa jabatan dan diganti dengan Pj. Bupati Sumba Tengah sejak 13 November 2023;
PEMBANDING XVII, berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor : 001/SKK/ADB/I/2023 19 Januari 2023 telah selesai masa jabatan dan diganti dengan Pj. Bupati Lembata sejak 25 Mei 2023;
PEMBANDING XVIII, berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor HK.100.3.10/08/2023 25 Januari 2023 telah selesai masa jabatan dan diganti dengan Pj. Bupati Flores Timur sejak 22 Mei 2023;
PEMBANDING XXII, berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor : HK.005/I/I/2023 26 Januari 2023 telah selesai masa jabatan sejak dan diganti dengan Pj. Bupati Sikka sejak 20 September 2023;
PEMBANDING XXIII, berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor : HK.188.2/208/2022 07 Des 2022 telah selesai masa jabatan dan diganti dengan Pj. Bupati Alor sejak 13 November 2023;
Dikatakan, bahwa menurut hukum adalah tidak sah karena Surat Kuasa Khusus tersebut cacat hukum dan harus dibatalkan karena dari segi hukum perjanjian dibuat karena kehilafan/kekeliruan yaitu kesalahan identitas (error in persona) dan tidak memenuhi syarat subjektif dalam Pasal 1320 KUH Perdata, sehingga secara formil mohon ditolak. (Vide Bukti P-61 dan P-62);
Bahwa PEMBANDING II dan Para PEMBANDING mengabaikan dan tidak menghormati Putusan Majelis Hakim Nomor : 309/Pdt.G/2022/PN.Kpg, tanggal 8 November 2023 dengan bukti sebagai berikut :
Bahwa Undangan RUPS LB Nomor : 585/DIR-CSL/XI/2023, tanggal 9 November 2023 yang ditandatangani oleh Harry Alexander Riwu Kaho sebagai Direktur Utama. Sesuai penjelasan Kontra Memori Banding point B. Tentang Kedudukan Hukum (Legal Standing) PEMBANDING II, maka penyelenggaran RUPS LB tanggal 27 November 2023 dan keputusan banding yang diputuskan oleh RUPS LB tersebut adalah cacat hukum dan tidak sah harus ditolak (Bukti P-55);
Berdasarkan Surat Direktur Utama Nomor : 2077/DIR-CSL/XI/2023, Tanggal 14 November 2023, Perihal : Surat Kuasa Banding Pemegang Saham Bank NTT atas Putusan Nomor : 309/Pdt.G/2022/PN Kpg, yang antara lain menyatakan “Bahwa segala biaya yang timbul dari pemberian kuasa ini menjadi beban biaya PT Bank Pembangunanan Daerah Nusa Tenggara Timur, dst…”, sesuai Putusan Majelis Hakim tanggal 8 November 2023 pada penjelasan Kontra Memori Banding point B.Tentang Kedudukan Hukum (Legal Standing) Para PEMBANDING, pembayaran biaya banding untuk 25 PEMBANDING sejumlah Rp. 1.467.750.000,- (satu miliar empat ratus enam puluh tujuh juta tujuh ratus lima pululuh ribu rupiah) yang menjadi beban biaya PT Bank Pembangunanan Daerah Nusa Tenggara Timur tanpa melalui putusan RUPS adalah cacat hukum dan tidak sah sehingga pembayaran dan permohonan banding Para PEMBANDING harus ditolak (Vide Bukti P-56);
Bahwa TURUT PEMBANDING I adalah TURUT TERGUGAT I /bank NTT hanya tunduk pada isi putusan hakim di pengadilan karena TURUT TERGUGAT ini tidak melakukan sesuatu (perbuatan). Hal ini sesuai dengan pendapat, Retnowulan Sutantio dan Iskandar Oeripkartawinata dalam bukunya “Hukum Acara Perdata Dalam Teori dan Praktek” mengatakan bahwa dalam praktik perkataan Turut Tergugat dipergunakan bagi orang-orang yang tidak menguasai barang sengketa atau tidak berkewajiban untuk melakukan sesuatu, hanya demi lengkapnya suatu gugatan harus diikutsertakan. Mereka dalam petitum hanya sekedar dimohonkan agar tunduk dan taat terhadap putusan Hakim (hal. 2).
Bahwa perbuatan sdr. Harry Alexander Riwu Kaho yang tidak sah secara hukum sebagai Direktur Utama PT. Bank NTT yang telah membayar banding untuk, PEMBANDING II dan PARA PEMBANDING, karena pasca putusan PN tanggal 8 November 2023, demi hukum Akta Berita Acara RUPS LB Bank NTT, Nomor: 18 tanggal 06 Mei 2020, dan Surat Keputusan Tergugat I Nomor 160/KEP/HK/2020 tanggal 6 Mei 2020 sepanjang tentang Pemberhentian Dengan Hormat Penggugat sebagai Direktur Utama Bank NTT, adalah tidak sah dan batal demi hukum dengan segala akibat hukumnya, sehingga secara hukum Terbanding sah secara hukum sebagai Direktur Utama Bank NTT
Berdasarkan uraian dan dalil tangkisan diatas, TERBANDING memohon kepada Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Nusa Tenggara Timur yang memeriksa dan mengadili perkara ini untuk memutuskan dengan amar putusan sebagai berikut:
Menyatakan Permohonan Banding yang diajukan oleh PARA PEMBANDING cacat hukum dan tidak memenuhi syarat formil;
Menolak Permohonan Banding yang diajukan oleh PARA PEMBANDING;
Mengabulkan untuk seluruhnya petitum Gugatan point 8.b. Ganti rugi Immateril;
Mengabulkan untuk seluruhnya petitum Gugatan point 13 Menyatakan putusan dalam perkara ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu (Uitvoerbaar bij Voorraad), meskipun ada verzet, banding, maupun kasasi ;
Mengadili sendiri:Menguatkan Putusan Pengadilan Negeri Kelas 1A Kupang dalam Perkara No. Nomor 309/Pdt.G/2022/PN.Kpg. tanggal 08 November 2023 dengan perbaikan pada point. 7:Menghukum Para Tergugat dan Para Turut Tergugat untuk membayar ganti rugi materill sejumlah Rp.7.404.743.870,00 (tujuh milyar empat ratus empat juta tujuh ratus empat puluh tiga ribu delapan ratus tujuh puluh rupiah) dan ganti rugi immateriil sejumlah Rp1.000.000.000,00 (satu milyar rupiah) secara tanggung renteng kepada Penggugat;
Seperti viral diberitakan oleh banyak media sebelumnya seperti yang dikutip dari EXPONTT.COM – Majelis Hakim Pengadilan Negeri Klas I A Kupang yang diketuai diketuai Florince Katerina, S.H.,M.H, didampingi hakim anggota Consilia Ina L. Palang Ama, S.H dan Rahmat Aries SB, S.H.,M.H memenangkan mantan Dirut Bank NTT Izhak Rihi pada sidang di PN Klas I Kupang Rabu 8 September 2023. Perkara Gugatan PMH Mantan Dirut Bank NTT Izak Eduard Rihi melawan 33 terhadap Gugatan PMH tersebut melalui Amar Putusan Nomor : 309/Pdt.G/2022/PN Kpg tertanggal Rabu, 08 November 2023.
Pengacara Yoseph Bien menjelaskan bahwa perbuatan para Tergugat merupakan perbuatan melawan hukum atau tidak. Tadi sudah dibacakan pertimbangan hukumnya bahwa proses terjadinya RUPS LB sampai pemberhentian Pak Izhak itu “melawan prosedur” sebagaimana diatur dalam UU PT No 40/2017 dan AD/ART Bank NTT.
Konsekuensi lanjutannya adalah sesuai dengan tuntutan ada sejumlah kerugian yang diminta baik materil maupun in materil. Dan tadi putusan hakim ada kerugian materil sebesar Rp 7,4.miliar lebih yang diterima dari yang dituntut Rp 9 miliar kalau tidak salah. Sementara immaterilnya yang dikabulkan hanya Rp 1 miliar dari total Rp 8,4 miliar.
“Sesuai amar putusan akan dibayarkan secara tanggung renteng atau bersama-sama oleh para Tergugat.”
Intinya hasil putusan hari ini baik dan memberi kepastian hukum bagi Pak Izhak yang selama setahun menuntut hak-haknya yang dilanggar,” tandas Yosep. (HT)