Mantan Bupati Mabar memilih Bungkam ketika Ditahan Kejati

oleh -170 Dilihat

Suara-ntt.com, Kupang-Mantan Bupati Manggarai Barat  (Mabar) Agustinus Ch Dulla resmi ditahan Kejaksaan Tinggi NTT dan memilih bungkam atau diam ketika ditanya wartawan.

Ia ditahan terkait dugaan pengalihan aset tanah Kerangan di Labuan Bajo dan dinyatakan sembuh dari Coronavirus Disease atau COVID-19.

Kepala Seksi (Kasi) Penkum dan Humas Kejati NTT Abdul Hakim mengatakan, Dulla ditahan di Rutan Klas II B Kupang usai menjalani pemeriksaan tambahan di Kantor Kejati NTT.

“Sudah diperiksa tim medis, hasilnya negatif, sehingga langsung ditahan,” ujarnya kepada wartawan, Rabu (10/3/2021).

Dikatakan,  saat ini status Agustinus Ch Dulla merupakan masyarakat biasa sehingga penahanannya tidak lagi menunggu surat ijin dari Mendagri.

“Kami tidak perlu lagi menunggu surat keputusan dari Kementrian Dalam Negeri (Mendagri) untuk menahannya,” ujarnya.

Agustinus Ch Dula sebelumnya masih dilindungi undang-undang, karena masih menjabat sebagai bupati, sehingga pihaknya harus menunggu surat keputusan Mendagri.

“Kalau sekarang, itu merupakan kewenangan Jaksa Penuntut Umum (JPU). Sehingga ditahan,” tegasnya.

Pantauan wartawan, selama pemeriksaan, Dulla didampingi tim penasehat hukum, Frans Tulung dan Mel Ndoemanu. Setelah dinyatakan bersih dari COVID-19, dia langsung dikenakan rompi tahanan lalu digiring ke mobil tahanan dan diantar ke Rutan.

Kejari Manggarai Barat, Bambang Dwi mengatakan, setelah ditahan pihaknya akan mengupayakan agar berkas mantan Bupati Manggarai Barat segera dilimpahkan ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Kupang untuk disidangkan.

“Sesegera mungkin kita limpahkan ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Kupang,” jelas Bambang Dwi.

Ia menambahkan, terkait peran Bupati Manggarai Barat akan diungkap saat persidangan.

“Semua akan terungkap pada persidangan tersangka,” jelasnya. (HT)