Kuasa Hukum Optimis, Jonas Salean Bakal Bebas dari Jeratan Hukum

oleh -183 Dilihat

Suara-ntt.com, Kupang-Tim Kuasa Hukum Jonas Salean yang terdiri dari Melkianus Ndaomanu selaku ketua dibantu anggota, Yanto Eko, Johanes Rihi, Alexander Tungga dan Merry Soru sangat yakin dan optimis bahwa kliennya bakal bebas dari jeratan hukum terkait bagi- bagi tanah kapling milik negara itu.

“Kami yakin Jonas Salean tidak bersalah dan tetap optimis klien kami bebas dari jeratan hukum terkait bagi- bagi tanah kapling milik negara itu,”kata salah satu Tim Kuasa Hukum Jonas Salean, Yanto MP Ekon dalam Konferensi Pers dengan mengangkat tema Analisis Yuridis Dakwaan Terhadap Terdakwa Jonas Salean, SH, M.Si di Celebes Resto & Cafe Kupang, Jumat (30/10/2020).

Yanto Ekon, pihaknya tidak mempersoalkan status kepemilikan tanah kapling yang telah dibagikan kepada 40 orang. Karena apa yang dilakukan Jonas Salean sesuai dengan aturan dan tidak bertentangan hukum yang berlaku. Sehingga fokus pendampingan hukum yang dilakukan adalah mempersoalkan dakwaan jaksa penuntut umum (JPU).

Dia mengatakan, tanah yang dibagi kepada pejabat pemerintah kota (Pemkot) Kupang, DPRD Kota Kupang, Aparatur Sipil Negara (ASN), dan anggota Polri di atas lahan seluas 20.0168 meter persegi dan telah dikapling untuk 40 orang serta telah disertifikasi sebanyak 34 sertifikat bukanlah tanah milik Pemerintah Kota (Pemkot) Kupang, melainkan tanah milik negara.

Dijelaskan, penyidik Kejaksaan Tinggi NTT telah menetapkan kliennya sebagai tersangka pada 22 Oktober dan pada 26 Oktober 2020 berkas perkarana dinyatakan lengkap P-21 dan pada hari yang sama dinaikkan statusnya ke tahap penuntutan. Berkasnya juga telah dilimpahkan ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) dan proses persidangan digelar di Pengadilan Negeri (PN) Kupang pada 3 November 2020.

Penetapan status terdakwa terhadap kliennya terkait pembagian tanah seluas 20.0168 meter persegi pada tahun 2016 ketika Jonas Salean menjabat sebagai Wali Kota Kupang.

“Penetapan status terdakwa terhadap kliennya tidak tepat karena tanah yang dibagikan waktu itu, bukanlah tanah milik Pemerintah Kota melainkan tanah milik negara yang oleh aturan dimungkinkan untuk dibagikan. Apalagi pembagian itu berdasarkan permohonan yang diajukan sejumlah pihak yang telah mengantongi sertifikat dimaksud,”ungkapnya.

Lebih lanjut kata dia, tanah yang dibagikan kepada 40 orang tersebut merupakan satu kesatuan dari tanah seluas 770.800 meter persegi di atas sertifikat hak pakai nomor 5/Desa Kelapa Lima/1981 atas nama Pemkot Administratif Kupang, yang mana sampai saat ini status sertifikat hak pakai tersebut tidak pernah dihapus. Karena merupakan satu- kesatuan, peradilan yang berwenang menentukan sah atau tidaknya penerbitan sertifikat hak pakai nomor lima maupun sertifikat atas nama 34 orang penerima tanah kapling, bukan pengadilan Tipikor melainkan Pengadilan Tata Usaha Negara (TUN). Sebaliknya peradilan yang berwenang menentukan sertifikat yang memiliki kekuatan hukum mengikat adalah epradilan umum incase PN.

“Tindakan tepat yang dilakukan penuntut umum adalah bukan mengkriminalisasi terdakwa dengan mengajukan perkara ke Pengadilan Tipikor melainkan melalui jaksa pengacara negara mengajukan gugatan ke Pengadilan TUN terhadap Badan Pertahanan Kota Kupang atas tindakannya menerbikan sertifikat hak milik (SHM) bagi 34 penerima tanah kapling atau mengajukan guatan perdata ke PN terhadap 34 penerima tanah kapling pemegang SHM beserta Badan Pertanahan Kota Kupang,” ujar Yanto.

Dia juga menjelaskan, tanah seluas 770.800 meter persegi dalam sertifikat hak pakai nomor 5/Desa Kepala Lima/1981 yang telah dilepaskan Bupati Kupang selaku pemegang hak, sejak 1 Juni 1994 telah diduduki ribuan penduduk dengan berbagai bangunan. Pasalnya telah dikaplingkan dan dibagikan Pemkot Kupang dari periode ke periode.

“Kami mempertanyakan, mengapa penyidik Kejati NTT tidak meletakkan penyitaan terhadap seluruh tanah seluas 770.800 meter persegi yang telah diduduki pendudukn dan memerintahkan pengosongan, tetapi hanya meletakkan penyitaan dan mempermasalahkan tanah kosong seluas 20.068 meter persegi,”tandasnya. (Hiro Tuames)