Suara-ntt.com, Kupang-Komisi V DPRD Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT) akan mengajukan 2 (dua) rancangan peraturan daerah (Ranperda) Prakarsa untuk dibahas. Kedua ranperda prakarsa tersebut adalah Ranperda Pemberdayaan Penyandang Disabilitas dan Perlindungan Tenaga Kerja Informal Bukan Penerima Upah.
Ranperda itu sudah ditetapkan dalam Program Legislasi Daerah Tahun 2021 ditandai dengan selesainya proses penyusunan oleh Tim Ahli dan diserahkan dalam rapat komisi di Ruang Kelimutu DPRD NTT pada Jumat, 10 September 2021.
Rapat kerja itu dipimpin Ketua Komisi V DPRD Provinsi NTT, Yunus Takandewa dan telah diterima Naskah Akademik dan dua ranperda itu yang disusun oleh Tim Pakar. Dengan demikian, kedua ranperda ini telah masuk dalam agenda komisiĀ untuk dibahas sesuai mekanisme yang berlaku.
Kemudian dalam rapat itu langsung diagendakan pembahasan pada Selasa, 14 September 2021 bersama Tim Pakar/Ahli DPRD serta mitra terkait untuk finalisasi sebelum diajukan ke Pimpinan DPRD dan Bapemperda untuk pembahasan sesuai mekanisme sebagaimana diatur dalam Tata Tertib DPRD. (HT)