Kemendagri Diberikan Amanah untuk Koordinir Penyelenggaraan Pemerintahan Desa

oleh -173 Dilihat

Suara-ntt.com, Kupang-Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) diberikan amanah untuk mengkoordinasikan pembinaan dan pengawasan penyelenggaraan pemerintahan desa (Pemdes) secara lebih sistematis, terstruktur dan berkelanjutan.

Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (PMD) Provinsi NTT, Semuel Rebo mengatakan, Kementerian Dalam Negeri (Mendagri) melakukan rapat koordinasi dan bekerjasama dengan Kementerian Keuangan dan Kementerian Desa untuk melakukan sosialisasi, rapat kerja atau rapar koordinasi percepatan, penyaluran dan pengelolaan dana desa.

Dikatakan, rapat koordinasi (Rakor) tersebut dilakukan secara serentak oleh seluruh provinsi di Indonesia.

“Kita memang mendapat gelombang terakhir pada hari ini, (Selasa, 25 Pebruari 2020-red) bersama beberapa provinsi dalam melakukan rakor ini.”

“Intinya adalah bagaimana supaya membangun sebuah kesepahaman, bagaimana percepatan itu dilakukan, bagaimana mekanisme pengelolaannya dan bagaimana sistem pengelolaannya sampai dengan pertanggungjawaban.

Kemudian out put apa yang diharapkan dengan dana desa itu sehingga memberikan dampak bagi kesejahteraan masyarakat,” kata dia di ruang kerjanya, Selasa (25/2/2020).

Untuk diketahui rakor tersebut digelar di Gedung Olahraga (GOR) Oepoi Kota Kupang, dengan mengundang para kepala desa, camat, inspektorat, kepolisian dan kejaksaan untuk sama-sama mengawal dana desa agar tidak terjadi penyimpangan dalam pengelolaannya.

Pemerintah Salurkan Dana Desa Sebesar Rp 72 Triliun

Di tahun 2020 ini, Pemerintah Pusat akan menyalurkan dana desa (DD) sebesar Rp 72 triliun kepada 74.953 desa di seluruh Indonesia.

Dalam pengelolaan dana desa tersebut, Kementerian Dalam Negeri diberikan amanah untuk mengkoordinasikan pembinaan dan pengawasan penyelenggaraan pemerintahan desa secara lebih sistematis, terstruktur dan berkelanjutan.

Hal ini sesuai dengan Undang-Undang nomor 6 tahun 2014 tentang Desa dan Undang-Undang 23 tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.

“Sebagaimana telah dimulai sejak tahun 2015, pada tahun anggaran 2020 ini, pemerintah kembali mengalokasikan dan akan menyalurkan dana desa sebesar Rp 72 triliun kepada seluruh desa di Indonesia,” ungkapnya. (Hiro Tuames)