Suara-ntt.com, Kupang-Kejakasaan Tinggi (Kejati) NTT melalui Penyidik pada Bidang Tindak Pidana Khusus menetapkan dan menahan 2 (dua) orang sebagai Tersangka dalam Perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi Dalam Pengalihan Aset Pemerintah Kabupaten Kupang berupa Tanah kepada Pihak Lain yang Tidak Berhak.
Kedua tersangka tersebut berinisial PK selaku Penerima tanah Kaveling dan HFX selaku Kepala Badan Pertanahan Negara Kota Kupang pada Selasa, 16 Januari 2024.
Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejaksaan Tinggi (Kejati) NTT, A. A. Raka Putra Dharmana mengatakan, bahwa dari hasil Penyidikan berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Tinggi NTT :
Nomor : Print-28/N.3/Fd.1/01/2024 Tanggal 16 Januari 2024 atas nama tersangka PK ;
Nomor : Print-29/N.3/Fd.1/01/2024 Tanggal 16 Januari 2024 atas nama tersangka HFX ;
dari Keterangan Saksi-Saksi, Keterangan Ahli, Surat, Petunjuk dan Barang Bukti maka ditemukan dua bukti permulaan yang cukup untuk menetapkan sebagai tersangka.
Raka Putra menjelaskan, PK selaku Penerima tanah Kaveling berdasarkan Rekomendasi Penunjukan Tanah Kaveling Nomor : Pem.593/253/2004 tanggal 9 Oktober 2004 seluas 400 M2 berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Nomor : B- 126/N.3/Fd.1/01/2024 Tanggal 16 Januari 2024. Kemudian HFX selaku Kepala Badan Pertanahan Negara Kota Kupang Tahun 2013 berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Nomor : B- 127/N.3/Fd.1/01/2024 Tanggal 16 Januari 2024.
Dikatakan, tersangka PK dan HFX diduga melakukan tindak pidana korupsi yang mengakibatkan kerugian negara ditaksir sebesar Rp 5.956.786.664,40 (Lima Milyar Sembilan Ratus Lima Puluh Enam Juta Tujuh Ratus Delapan Puluh Enam Ribu Enam Ratus Empat Puluh Rupiah Empat Puluh Sen) berdasarkan Laporan Audit Perhitungan Kerugian Keuangan Negara Inspektorat Provinsi NTT Nomor : X.IP.775/13/2023.
Kedua tersangka diancam dengan sangkaan Primair : Pasal 2 Ayat (1) Jo. Pasal 18 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP.
Subsidair : Pasal 3 Jo Pasal 18 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHP. Dalam kasus tersebut kedua tersangka akan dikurung minimal 4 tahun dan maksimal 20 tahun penjara.
Lebih lanjut kata dia, terhadap tersangka PK dan HFX langsung dilakukan penahanan oleh Penyidik di Rumah Tahanan Negara Kelas II Kupang sejak hari ini sampai dengan 20 (dua puluh) hari ke depan. (HT)