Suara-ntt.com, Kupang-Penyidik Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Timur melakukan penggeledahan dan penyitaan di Kantor Wali Kota Kupang Bagian Tata Pemerintahan Setda Kota Kupang dan Kantor Badan Keuangan dan Aset Daerah Kota Kupang pada Kamis, 25 Januari 2024.
Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejaksaan Tinggi (Kejati) NTT, A. A. Raka Putra Dharmana mengatakan, penggeledahan dan Penyitaan di Kantor Wali Kota Kupang berkaitan dengan Perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi Pengalihan Aset Pemerintah Kabupaten Kupang Berupa Tanah kepada Pihak Lain yang Tidak Berhak.
Dikatakan, penggeledahan dan penyitaan tersebut dilakukan untuk kepentingan Penyidikan perkara pidana yang bertujuan untuk menemukan alat bukti berupa surat dan atau barang bukti lain terkait perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi Pengalihan Aset Pemerintah Kabupaten Kupang Berupa Tanah kepada Pihak Lain yang Tidak Berhak.
Dijelaskan, penggeledahan tersebut dilaksanakan berdasarkan :
Surat Perintah Penggeledahan Kepala Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Timur Nomor : Print-36/N.3.5/Fd.1/01/2024 tanggal 16 Januari 2024;
Penetapan Penggeledahan Wakil Ketua Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Kupang Kelas 1A Nomor : 1/Pen.Pid.Sus-TPK-GLD/2024/PN.Kpg tanggal 18 Januari 2024 untuk melakukan penggeledahan terhadap Kantor Badan Keuangan dan Aset Daerah Kota Kupang ;
Penetapan Penggeledahan Wakil Ketua Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Kupang Kelas 1A Nomor : 2/Pen.Pid.Sus-TPK-GLD/2024/PN.Kpg tanggal 18 Januari 2024 untuk melakukan penggeledahan terhadap Kantor Bagian Tata Pemerintahan Setda Kota Kupang ;
Surat Perintah Penyitaan Kepala Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Timur Nomor: Print- 31/N.3.5/Fd.1/01/2024 tanggal 16 Januari 2024.
Sebelumnya Penyidik Bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Timur telah menetapkan 2 (dua) orang sebagai tersangka Dugaan Tindak Pidana Korupsi Dalam Pengalihan Aset Pemerintah Kabupaten Kupang Berupa Tanah kepada Pihak Lain yang Tidak Berhak tersebut yaitu :
PK selaku Penerima tanah Kaveling berdasarkan Rekomendasi Penunjukan Tanah Kaveling Nomor : Pem.593/253/2004 tanggal 9 Oktober 2004 seluas 400 M2 berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Nomor : B- 126/N.3/Fd.1/01/2024 Tanggal 16 Januari 2024;
HFX selaku Kepala Badan Pertanahan Negara Kota Kupang Tahun 2013 berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Nomor : B- 127/N.3/Fd.1/01/2024 Tanggal 16 Januari 2024.
Lebih lanjut kata dia, dengan perbuatan tersangka PK dan HFX mengakibatkan kerugian negara ditaksir sebesar Rp. 5.956.786.664,40 (Lima Milyar Sembilan Ratus Lima Puluh Enam Juta Tujuh Ratus Delapan Puluh Enam Ribu Enam Ratus Empat Puluh Rupiah Empat Puluh Sen) berdasarkan Laporan Audit Perhitungan Kerugian Keuangan Negara Inspektorat Provinsi NTT Nomor : X.IP.775/13/2023.
Kemudian lanjutnya kedua tersangka tersebut diancam dengan sangkaan :
Primair : Pasal 2 Ayat (1) Jo. Pasal 18 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP,
Subsidair : Pasal 3 Jo Pasal 18 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHP.
Adapun nama-nama tim yang turut serta dalam penggeledahan dan penyitaan tersebut adalah :
Freddy F. Simanjuntak SH. MH. . Koordinator selaku Ketua Tim ; Salesius Guntur, S.H. Kepala Seksi Penyidikan ; Mourest Aryanto Kolobani, S.H. Kepala Seksi Upaya Hukum Luar Biasa, Eksekusi dan Eksaminasi ;
Advani Ismail Fahmi, SH. MH.. Kepala Seksi Penuntutan ; Vera Triyanti Ritonga, S.H., S.E., Ak., M.Kn. Jaksa Fungsional;
Bangkit Yohannes Pangihutan Simamora, S.H. Jaksa Fungsional; dan
Staf pada Bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi NTT.
Untuk diketahui adapun dokumen yang disita oleh Penyidik sebanyak 35 (tiga puluh lima) dokumen dari Kantor Bagian Tata Pemerintahan Setda Kota Kupang sedangkan di Kantor Badan Keuangan dan Aset Daerah Kota Kupang, Tim Penyidik melakukan klarifikasi terhadap kebenaran beberapa dokumen yang telah diperoleh sebelumnya dari beberapa pihak dan pihak Badan Keuangan dan Aset Daerah Kota Kupang juga akan menyerahkan beberapa dokumen yang diminta oleh Tim Penyidik. Kemudian terhadap dokumen tersebut akan dilakukan penelitian dan pengembangan oleh Penyidik.
Penggeledahan dan penyitaan berlangsung sekitar 6 (enam) jam, berakhir sekitar pukul 16.30 Wita. Pihak Kantor Bagian Tata Pemerintahan Setda Kota Kupang dan Kantor Badan Keuangan dan Aset Daerah Kota Kupang terlibat kooperatif sehingga kegiatan penggeledahan dan penyitaan berjalan aman dan lancar. ****