Kejati NTT Dalami Hasil Investigasi BPK terhadap Kasus Korupsi Pembelian MTN Senilai Rp 50 Miliar

oleh -239 Dilihat
Kasi Penkum dan Humas Kejati NTT, A. A. Raka Dharmana Putra

Suara-ntt.com, Kupang-Tim Penyelidik Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Timur saat ini sedang melakukan pendalaman terhadap hasil investigasi yang telah dilakukan oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan NTT dalam Kasus Dugaan Korupsi Pembelian Medium Terms Note (MTN) atau Surat Utang Jangka Menengah PT. Sunprima Nusantara Pembiayaan (PT SNP) oleh PT. Bank Pembangunan Daerah Nusa Tenggara Timur (PT BPD NTT) Tahun 2018 sebesar Rp. 50.000.000.000,- (lima puluh miliar rupiah).

Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejaksaan Tinggi (Kejati) NTT, A. A. Raka Putra Dharmana mengatakan, berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan Investigatif atas Pembelian Medium Terms Note (MTN) atau Surat Utang Jangka Menengah PT. Sunprima Nusantara Pembiayaan (PT SNP) oleh PT. Bank Pembangunan Daerah Nusa Tenggara Timur (PT BPD NTT) Tahun 2018 Nomor : 28/LHP/XXI/06/2023 tanggal 26 Juni 2023 telah diterima oleh Tim Penyelidik Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi NTT pada tanggal 24 Juli 2023.

Dikatakan, pendalaman terhadap hasil investigasi BPK tersebut dilakukan oleh Tim Penyelidik ke beberapa pihak, salah satunya Otoritas Jasa Keuangan atau OJK Perwakilan NTT sehingga keterlambatan penanganan kasus ini bukan karena keterlambatan menerima Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK Perwakilan NTT namun karena tim penyelidik masih membutuhkan waktu untuk melakukan pendalaman terhadap hasil investigasi BPK tersebut.

Dengan demikian diakui ada kesalahan teknis terkait informasi penyebab keterlambatan penangana kasus dugaan korupsi tersebut.

Menurutnya, bukan disebabkan karena keterlambatan hasil investigasi yang dilakukan oleh BPK Perwakilan NTT melainkan disebabkan karena Tim Penyelidik membutuhkan waktu untuk melakukan pendalaman terhadap hasil investigasi BPK tersebut. ****