Suara-ntt.com, Kupang-Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Timur (Kejati NTT), berhasil amankan dan mengembalikan aset Bank Nusa Tenggara Timur (NTT) sebesar Rp 128 miliar.
Aset Bank NTT mencapai Rp 128 miliar berhasiĺ dikembalikan Kejaksaan Tinggi (Kejati) NTT, setelah proses hukum di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Kupang dalam kasus korupsi pemberian modal kerja dan investasi jangka panjang pada Bank NTT Cabang Surabaya berakhir.
Kepala Seksi (Kasi) Penkum dan Humas Kejati NTT, Abdul Hakim, S. H kepada wartawan, Senin (15/02/2021) mengaku sejauh ini Kejati NTT telah mengembalikan aset Bank NTT senilai Rp 128 miliar.
Aset Bank NTT yang berhasil dikembalikan, kata Abdul, setelah proses hukum dari beberapa terdakwa di Pengadilan Tipikor Kupang berhasil diselesaikan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejati NTT, Hendrik Tiip, S. H, Herry C. Franklin, S. H, MH dan Emerensiana Jehamat, S. H.
“Setelah kasusnya selesai disidangkan di Pengadilan Tipikor Kupang, Kejaksaan Tinggi NTT berhasil kembalikan aset Bank NTT senilai Rp 128 miliar,” kata Abdul.
Dijelaskan Abdul, aset Bank NTT senilai Rp 128 miliar yang berhasil dikembalikan Kejati NTT usai proses hukum di Pengadilan Tipikor Kupang berupa uang tunai dan puluhan aset yang disita guna memulihkan kerugian negara.
Disebutkan Abdul, yang dikembalikan dalam bentuka uang mencapai Rp. 11 miliar lebih. Sedangkan dalam bentuk aset diantaranya tambak, mobil, ruko, tanah,
tanah dan bangunan, apartemen, hotel dan beberapa aset lainnya yang telah disita.
“Aset yang berhasil dikembalikan yakni dalam bentuk uang mencapai sebelas miliar rupiah lebih, sedangkan sisanya dalam bentuk mobil, hotel, tanah, tanah dan bangunan serta beberapa aset berharga lainnya,” ungkap Abdul.
Ditegaskan Abdul, dalam kasus itu Kejati NTT telah berhasil memulihkan kerugian keuangan negara yang dialami oleh Bank NTT dalam kasus Bank NTT Cabang Surabaya Tahun 2018 lalu. (HT/Kriminal.co)