Kanit Jatanras Ditreskrimum Polda NTT minta maaf kepada Awak Media

oleh -155 Dilihat

Suara-ntt.com, Kupang-Dalam aksi damai yang digelar oleh Forum Wartawan NTT di Mapolda salah satu poin adalah meminta Kapolda NTT untuk hadirkan Kanit Subdit III Jatanras Ditreskrimum Polda NTT AKP Lorensius yang melarang wartawan merekam, serta mengancam akan menyita handphone wartawan pada proses rekonstruksi kasus pembunuhan ibu dan anak di Penkase Kota Kupang.

Tak lama kemudian akhirnya yang bersangkutan tiba di Polda NTT didampingi Kepala Bidang (Kabid) Humas Polda NTT, Kombes Krisna Rishian. Dalam kesempatan itu akhirnya minta maaf kepada semua awak media yang menggelar aksi damai di depan Mapolda NTT.

“Saya minta maaf. Saya tidak memiliki niat sedikitpun untuk menghalang-halangi pekerjaan wartawan,” kata Lorens kepada wartawan yang menggelar aksi damai di Polda NTT pada Rabu, 22 Desember 2021.

Menurut dia, dirinya tidak memiliki niat sedikitpun untuk menghalang- halangi pekerjaan jurnalistik dalam menjalankan tugasnya.

“Saya tidak mendengar saat wartawan menyebut identitasnya saat dilarang merekam,”ungkapnya.

Kepala Bidang (Kabid) Humas Polda NTT, Kombes Krisna Rishian mengaku tidak ada niat dari Polri untuk menghalang-halangi pekerjaan dari jurnalistik di NTT.

“Kami tidak ada niat sedikitpun untuk menghalang-halangi pekerjaan dari jurnalistik di NTT dalam mewartawan peristiwa atau kasus rekonstruksi kasus pembunuhan itu,” ujarnya.

Dia berjanji peristiwa tersebut tidak akan terulang lagi kedepannya, dan Polda NTT akan memberikan ruang kepada jurnalistik dalam menjalankan tugasnya sebagai wartawan.

“Polri dan wartawan adalah sahabat terdekat. Saya secara pribadi dan mewakili institusi meminta maaf kepada sahabat- sahabat sekalian atas peristiwa yang terjadi kemarin,” katanya.

Wartawan dalam aksi damainya mengutuk segala bentuk dan upaya tindakan oknum polisi yang melarang dan mengancam wartawan dalam menjalan tugas jurnalistik.

Mengingatkan kepada semua pihak bahwa dalam menjalankan tugasnya dilindungi okeh UU No 40 tahun 1999 tentang Pers.

Menghalang-halangi wartawan yang sedang bertugas, selain merupakan tindak pidana, hal itu juga merupakan pelanggaran berat terhadap asas-asas demokrasi.

Meminta Kapolda NTT memberikan sanksi bagi oknum polisi yang halangi kerja-kerja jurnalistik. Mengharapkan hal seperti ini tidak terjadi lagi kedepan. (Hiro Tuames)