Suara-ntt.com, Kupang-Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Kupang, kembali menggelar sidang kasus dugaan korupsi pengalihan aset Pemerintah Kota Kupang senilai Rp 66 miliar pada Senin (15/02/2021).
Sidang kali ini beragendakan pembacaan tuntutan oleh jaksa penuntut umum (JPU) Kejati NTT, Hendrik Tiip, S. H dan Emerensiana Jehamat, S. H. Sidang dipimpin majelis hakim, Ari Prabowo didampingi hakim anggota, Nggilu Liwar Awang dan Ibnu Kholiq. Terdakwa Jonas Salean, S. H, M.si didampingi kuasa hukumnya, Benyamin Rafael, S. H dan Alexander Tungga, S. H.
Dalam amar tuntutannya, JPU menegaskan bahwa terdakwa Jonas Salean mantan Wali Kota Kupang telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi dengan cara melawan hukum, untuk menguntingkan diri sendiri, orang lain atau suatu korporasi dengan merugikan keuangan negara.
Untuk itu, terdakwa Jonas Salean,S. H, M.si mantan Wali Kota Kupang dinyatakan terbukti bersalah secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi sehingga dituntut selama 12 tahun penjara. Dan, terdakwa diwajibkan untuk membayar denda sebesar Rp 1 miliar subsidair 6 kurangan.
“Terdakwa Jonas Salean telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi sehingga dituntut selama 12 tahun penjara dan denda sebesar Rp 1 miliar Subsidair 6 kurungan,” tegas Hendrik.
Selain pidana badan dan denda, JPU juga menegaskan bahwa terdakwa juga diwajibkan membayar uang pengganti (UP) kerugian keuangan negara sebesar Rp. 750 juta.
JPU kembali menegaskan apabila terdakwa tidak membayar uang pengganti kerugian keuangan negara yang dimaksud satu bulan setelah putusan majelis hakim berkekuatan hukum tetap maka seluruh harta terdakwa akan disita dan dilelang guna menutupi uang pengganti kerugian keuangan negara tersebut. Dan, apabila hal itupun tidak mencukupi maka akan ditambah dengan pidana penjara selama 6 tahun.
Menurut JPU, perbuatan terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana telah diatur dan diancam dalam pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 18 Undang- Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang- Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang- Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.
Dalam amar tuntutan JPU juga menuangkan bahwa tidak terdapat hal- hal yang meringankan kepada terdakwa. Hal- hal yang memberatkan diantaranya terdakwa tidak mengakui perbuatannya, terdakwa menghalangi program pemerintah dalam penuntasan kasus korupsi dan terdakwa tidak mengaku bersalah dan terdakwa menghalangi proses pembangunan di Kota Kupang
Usai membacakan tuntutan, majelis hakim, Ari Prabowo menunda persidangan hingga pekan depan, 21 Februari 2021 mendatang dengan agenda pembacaan pembelaan terdakwa.(HT/Kriminal.co)