Jaksa Perpanjang Masa Penahanan Lima Tersangka Kasus Dugaan Korupsi Persemaian Modern Labuan Bajo

oleh -263 Dilihat

Suara-ntt.com, Kupang-Jaksa Penuntut Umum melakukan perpanjangan penahanan terhadap kelima tersangka Kasus Dugaan Tindak Pidana Korupsi Pekerjaan Pembangunan Persemaian Modern Labuan Bajo Tahap II Provinsi Nusa Tenggara Timur pada Balai Pengelolaan Daerah Aliran Sungai dan Hutan Lindung Sungai (BPDAS) Benain Noelmina Tahun Anggaran 2021.

Kelima tersangka tersebut diperpanjang lagi selama 20 Hari kedepan terhitung sejak tanggal 11-30 Januari 2024 dengan jenis penahanan tahanan rutan pada Rutan Kelas IIB Kupang pada Kamis, 11 Januari 2024 sekitar pukul 09.00 WITA.

Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejaksaan Tinggi (Kejati) NTT, A. A. Raka Putra Dharmana mengatakan berdasarkan hasil perhitungan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) jumlah kerugian keuangan negara atas Kasus Dugaan Tindak Pidana Korupsi Pekerjaan Pembangunan Persemaian Modern Labuan Bajo Tahap II Provinsi Nusa Tenggara Timur pada Balai Pengelolaan Daerah Aliran Sungai dan Hutan Lindung Sungai (BPDAS) Benain Noelmina Tahun Anggaran 2021 adalah sebesar Rp 9.915.054.027,28 (sembilan miliar sembilan ratus lima belas juta lima puluh empat ribu duapuluh tujuh rupiah dua puluh delapan sen).

Dikatakan, Jaksa Penyidik melakukan penyerahan tersangka dan barang bukti kepada Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Manggarai Barat berdasarkan Surat Perintah Penyerahan Tersangka dan Barang Bukti (P-15A) Nomor: PRIN-17//Fd/01/2024 atas nama Tersangka Sunarto, SE., Nomor: PRIN-14//Fd/01/2024 atas nama Tersangka Agus Subarnas, SP., M.Si., Nomor: PRIN-16//Fd/01/2024 atas nama Tersangka I Putu Suta Suyasa, ST., Nomor: PRIN-15//Fd/01/2024 atas nama Tersangka Hamdani, Nomor: PRIN-18//Fd/01/2024 atas nama Tersangka Yudi Hermawan, A.Md.

Dijelaskan, proses Tahap II dilaksanakan di Kejaksaan Tinggi NTT untuk 4 Tersangka atas nama Sunarto, SE., Agus Subarnas, SP., M.Si., Hamdani, dan I Putu Suta Suyasa, ST., dan untuk Tersangka Yudi Hermawan, A.Md. dilaksanakan di Rutan Kelas IIB Kupang dikarenakan kondisi tersangka yang sedang sakit. ****