Jaksa Berhasil Ringkus Terpidana Kasus Pencabulan Anak di NTT

oleh -159 Dilihat

Suara-ntt.com, Kupang-Tim Intelijen Kejaksaan Tinggi (Kejati) Nusa Tenggara Timur (NTT) bersama Tim Jaksa Penuntut Umum Kejari Kota Kupang berhasil meringkus atau menangkap terpidana kasus pencabulan anak atas nama Daniel Fangi alias Tinus.

Kepala Seksi Penerangan Hukum dan Humas Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Timur, Abdul Hakim mengatakan, terpidana berhasil diringkus Tim Tangkap Buron (Tabur) Kejati NTT didukung Tim Intelijen Kejaksaan Negeri Kota Kupang di sekitar rumah terpidana di jalan Oebon KM 8 Kecamatan Maulafa, Kota Kupang, NTT pada Rabu,21 Juli 2021.

“Penangkapan pada hari Rabu tanggal 21 Juli 2021 jam 09.30 WITA bertempat di jalan Oebon KM 8 RT 23/RW 09 Kecamatan, Maulafa Kota Kupang, Provinsi Nusa Tenggara Timur,” ungkap Abdul Hakim dalam keterangannya.

Dia mengatakan, Tim Intelijen Kejaksaan Tinggi NTT bersama Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Kota Kupang didukung Tim Intelijen Kejaksaan Negeri Kota Kupang telah mengamankan terpidana berdasarkan Surat Daftar Pencarian Orang (DPO) Kejari Kota Kupang Nomor : B-14/N.3.10/Eku.3/06/2021 tanggal 14 Juni 2021.

Selanjutnya, terpidana langsung dibawa ke Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Timur untuk dilakukan pemeriksaan kesehatan sebelum diserahkan ke Kejaksaan Negeri Kota Kupang.

Dikatakan, terpidana berdasarkan Putusan Mahkamah Agung Nomor : 1298K/PID.SUS/2019/ MA. RI. tanggal 09 Mei 2019 menjatuhkan pidana penjara selama 10 tahun dan denda sebesar Rp. 100.000.000, subsidiair 3 (tiga) bulan kurungan.

“Terpidana melanggar Pasal 81 ayat (2) UU No. 35 tahun 2014 tentang Perlindungan Anak jo. Pasal 64 ayat (1) KUHP,” katanya.

Ia menambahkan, tanggal 21 Juli 2021 sekitar pukul 12.00 WITA, Tim Intelijen Kejati NTT bersama JPU Kejari Kota Kupang langsung membawa terpidana menuju ke Lapas Kelas II Kupang untuk melaksanakan hukuman sesuai Putusan Mahkamah Agung. (HT)