Ini Sanksi Tegas bagi ASN Jika Tidak Berkantor selama 28 Hari

oleh -173 Dilihat

Suara-ntt.com, Kupang-Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT) melalui Badan Kepegawaian Daerah (BKD) akan memberikan sanksi tegas bahkan dilakukan pemecatan bagi Apartur Sipil Negara (ASN) dilingkup Pempov NTT yang tidak berkantor selama 28 hari secara komulatif terhitung dari tanggal 1 Januari sampai 31 Desember dalam setahun.

“Kalau dulu kita pakai PP Nomor 53 tahun 2010 tentang disiplin. Dimana 46 hari tidak masuk secara komulatif terhitung dari tanggal 1 Januari sampai 31 Desember berturut-turut atau tidak juga akan dikenakan sanksi pemberhentian. Tetapi dalam aturan itu jika tidak hadir satu atau dua hari akan dikenakan teguran. Biasanya dipanggil dan dibuat berita acara pemeriksaan atau BAP,” kata Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Provinsi NTT, Henderina S. Laiskodat kepada wartawan di ruang rapat Kantor BKD Provinsi NTT pada Jumat, 1 April 2022.

“Yang bersangkutan akan dipanggil dan di BAP oleh instansi dimana dia bekerja dan diteruskan ke BKD kemudian akan diadakan rapat Dewan Pertimbangan Kepegawaian (DPK). Dan disitu akan dibahas secara aturan karena kita sekarang pakai PP Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri (PNS). Dimana aturannya lebih ketat lagi karena dulu hanya 46 hari sekarang hanya 28 hari dan tidak masuk secara komulatif terhitung dari tanggal 1 Januari sampai 31 Desember maka akan diberhentikan,”tambahnya.

Henderina atau biasa disapa dengan Ina Laiskodat ini mengatakan, penilaian kehadiran Aperatur Sipil Negara (ASN) dilakukan dengan menggunakan absen online.

“Kita menggunakan absen online dan terpantau oleh BKD dan yang mengelolanya adalah Dinas Komunikasi dan Informatikan Provinsi NTT. Jadi setiap ASN yang tidak hadir kami pantau dan tahu,”ungkapnya.

Dikatakan, peran pimpinan perangkat daerah atau atasan langsung memberikan teguran kepada oknum yang bersangkutan secara berjenjang dengan menggunakan aturan PP Nomor 94 Tahun 2021. Jika yang bersangkutan selama 28 hari tidak masuk kerja atau berkantor maka akan dibawa ke rana rapat dewan pertimbangan kepegawaian dan diputuskan sesuai dengan aturan apakah yang bersangkutan diberhentikan atau diberi hukuman apa.

“Ada pemberhentian tidak dengan hormat, diberhentikan dengan hormat, atau dikenakan penurunan pangkat selama satu tahun atau sebagainya sesuai dengan aturan yang ada,”jelasnya.

Bagi oknum ASN yang tersandung dalam kasus asusila kata dia, akan berikan sanksi sesuai dengan aturan dan itu tidak akan dipublish. “Ada rana yang bisa dipublish dan rana yang tidak bisa dipublish karena kita jaga kode etika. Tapi kalau kasus asusila pasti kena aturan dan kalau ada laporan resmi pasti kita proses dan yang bersangkutan kena aturannya,”bebernya.

Lebih lanjut kata dia, sejauh ini ada beberapa oknum juga sudah dilakukan pemeriksaan untuk ditindaklanjuti. Dan ada ASN yang dipanggil sudah sadar dan mulai rajin masuk kantor.

<span;>Integritas dan Moralitas

Henderina juga menyampaikan untuk menjaga integritas dan moralitas aparatur, pembinaan terus dilakukan di antaranya melalui kegiatan camp revolusi mental, pembinaan rohani gabungan, sidak, dan kegiatan sosialisasi.

BKD juga telah menyiapkan perangkat regulasi berupa Pergub 61/2019 tentang Kode Etik dan Pergub 60/2020 tentang Pedoman Umum Penanganan Benturan Kepentingan. Tahun ini, BKD juga sedang mempersiapkan audit ISO 37001:2016 tentang Sistem Manajemen Anti Penyuapan.

<span;>Pelayanan terpadu satu pintu yang telah diterapkan di BKD, selain mengefektifkan pelayanan, juga mengurangi tatap muka dan meminimalisir potensi suap dan gratifikasi.

“Tahun 2021, BKD memperoleh penghargaan (<span;>award<span;>) Juara II Tingkat Nasional untuk kategori penerapan Norma, Standar, Prosedur dan Kriteria (NSPK). Ini merupakan bentuk pengakuan Badan Kepegawaian Negara (BKN) terhadap komitmen kami dalam menerapkan kode etik PNS dalam 14 urusan manajemen kepegawaian,”tandasnya.

“Karena pengelolaan kepegawaian merupakan salah satu area rawan KKN, maka kami perlu membangun iklim kerja yang mendorong seluruh pemangku kepentingan untuk menerapkan nilai, norma dan etika organisasi di lingkungan BKD yang telah kami deklarasikan sebagai Zona Integritas menuju Wilayah Bebas Korupsi (WBK) dan Wilayah Birokrasi Bersih Melayani (WBBM),”pintanya.

“Saya pastikan bahwa segala jenis layanan di BKD tidak dipungut biaya. Karena itu, jika ada oknum PNS yang melakukan pungli dan tindakan sejenisnya, jangan sungkan untuk segera melapor dengan memanfaatkan sarana pengaduan yang telah kami siapkan,”lanjutnya. (Hiro Tuames)