Suara-ntt.com, Kupang-Mantan Bupati Kupang, Ibrahim Agustinus Medah yang akrab disapa Iban Medah resmi ditahan Kejaksaan Tinggi (Kejati) NTT terkait diduga terlibat dalam kasus pemindahtanganan aset Tanah dan Bangunan Pemerintah Kabupaten Kupang di Jalan Ahmad Yani, Kelurahan Oeba, Kecamatan Kota Lama, Kota Kupang pada Jumat, 03 Desember 2021.
Sebelum ditahan, mantan anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI ini diperiksa terlebih dahulu oleh tim penyidik Tindak Pidana Khusus (Tipidsus) Kejati NTT.
Usai pemeriksaan, Ibrahim Agustinus Medah diperiksa kesehatannya oleh tim medis yang dipersiapkan oleh Kejati NTT. Dan, dinyatakan sehat serta layak untuk dilakukan penahanan di Rutan Kelas IIB Kupang.
Ibrahim Medah diperiksa sejak pukul 09:00 WITA hingga pukul 14:00 WITA. Usai diperiksa langsung ditetapkan sebagai tersangka dan dilakukan penahanan oleh Kejati NTT.
Hingga berita ini diturunkan Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) NTT, Dr. Yulianto, S. H, M. H belum memberikan keterangan terkait penahanan terhadap Imbrahim Agustinus Medah. (Kriminal.co/HT)