Suara-ntt.com, Kupang-Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) dan Golongan Karya (Golkar) DPRD Provinsi NTT menyoroti investasi pembelian Medium Term Notes (MTN) sebesar Rp 50 miliar (Rp 50.000.000.000) tanpa di dahului due diligence dan hanya berpedoman pada mekanisme penempatan dana antara bank.
Menurut pandangan umum kedua fraksi DPRD NTT tersebut, Bank NTT belum memiliki pedoman pada mekanisme penempatan terkait prosedur dan batasan nilai pembelian Medium Term Notes (MTN) dan pembelian Medium Term Notes (MTN) tidak termasuk dalam rencana bisnis PT. Bank NTT tahun 2018.
Hal itu terungkap dalam Pandangan Umum Fraksi Partai Golkar dan PKB terhadap Nota Keuangan Gubernur Atas Rancangan APBD Tahun Anggaran 2022 dan 4 (empat) Rancangan Peraturan Daerah Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT) dalam sidang paripurna DPRD Provinsi NTT pada Kamis, 11 November 2021.
Juru Bicara Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa DPRD Provinsi NTT, Yohanes Rumit mengingatkan manejemen Bank NTT untuk membenahi dan menata kembali pemberian kredit kepada nasabah yang tidak kredibel dan diduga mengelapkan uang rakyat NTT untuk kepentingan pribadi diluar wilayah NTT.
Dikatakan, sebagaimana diungkapkan dalam hasil pemeriksaan BPK RI Perwakilan NTT 3.11 PT. Bank NTT pada tahun 2018 melakukan penempatan dana dalam bentuk Medium Term Notes (MTN) PT. SNP senilai 50.000.000.000, (Lima Puluh Milard Rupiah) dengan jangka waktu 24 Bulan dan nilai kupon 10,50 persen berpotensi merugikan PT. Bank NTT.
Investasi pembelian Medium Term Notes (MTN) tersebut di lakukan tanpa di dahului due diligence dan hanya berpedoman pada mekanisme penempatan dana antara Bank, karena Bank NTT blum memiliki pedoman pada mekanisme penempatan terkait prosedur dan batasan nilai pembelian Medium Term Notes (MTN) dan pembelian Medium Term Notes (MTN) tidak termasuk dalam rencana bisnis PT. Bank NTT tahun 2018. Dengan demikian akan terjadi gagal bayar yang berpotensi merugikan PT. Bank NTT
Dijelaskan, Penyertaan Modal Daerah Provinsi NTT pada PT. Bank Pembangunan Daerah NTT merupakan bentuk investasi Pemerintah Provinsi NTT kepada BUMD yang berpedoman pada Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 52 Tahun 2012 Tentang Pedoman Pengelolaan Investasi Pemerintah Daerah. Dimana investasi Pemerintah Daerah dilaksanakan dengan cara penempatan sejumlah dana dan/atau barang milik daerah oleh Pemerintah Daerah dalam jangka panjang untuk pembelian surat berharga dan investasi langsung. Untuk itu, Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa memandang bahwa Pemerintah Daerah Provinsi NTT perlu memberi penyertaan modal pada PT. Bank Pembangunan Daerah NTT.
Selanjutnya, Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa mendukung agar Ranperda Perubahan Keempat atas Peraturan Daerah Provinsi Nusa Tenggara Timur Nomor 9 Tahun 2009 Tentang Penyertaan Modal Daerah pada PT. Bank Pembangunan Daerah NTT ini dapat ditetapkan sebagai Peraturan Daerah.
Sementara itu Juru Bicara Fraksi Partai Golongan Karya (Golkar) DPRD Provinsi NTT, Gabriel Manek dalam pandangan Fraksi Golkar DPRD NTT juga menyoroti masalah pembelian MTN milik PT SNP Finance Pembiayaan senilai Rp 50 miliar yang menjadi temuan BPK pada tahun 2020 dan akan merugikan keuangan daerah/Bank NTT sebesar Rp 50 miliar.
Dikatakan, PT SNF Pembiayaan sudah dinyatakan pailit beberapa saat setelah terjadinya transaksi pembelian MTN oleh Bank NTT. (HT)