Fraksi PAN DPRD NTT Desak Pemerintah Segera Selesaikan Jalan Provinsi

oleh -187 Dilihat

Suara-ntt.com, Kupang-Hingga saat ini penanganan jalan provinsi di NTT belum tuntas dan masih ada  beberapa ruas jalan yang belum tertangani. Dengan demikian, Fraksi Partai Amanat Nasional (PAN) DPRD Provinsi NTT mendesak Pemerintah Provinsi (Pemprov) untuk segera menyelesaikan ruas jalan-jalan tersebut.

Demikian Pandangan Umum Fraksi Partai Amanat Nasional terhadap Nota Keuangan Gubernur Atas Rancangan APBD Tahun  Anggaran 2022 dan 4 (empat) Rancangan Peraturan Daerah Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT) yang dibacakan Juru Bicara Fraksi Partai Amanat Nasional (PAN) DPRD Provinsi NTT, Rambu Konda Anggung Praing dalam sidang paripurna DPRD Provinsi NTT pada Kamis, 11 November 2021. 

Selain itu Fraksi PAN juga meminta pemerintah untuk memperhatikan ruas jalan yang dikerjakan menggunakan GO-Plus di kecamatan Karera Kabupaten Sumba Timur dimana banyak masyarakat mengalami gangguan pernapasan akibat debu dari gagalnya pembuatan jalan GO-Plus tersebut.                          

Selain menyoroti Nota Keuangan atas Rancangan APBD Provinsi NTT Tahun Anggaran 2022 dan 4 (empat) Rancangan Peraturan Daerah Provinsi Nusa Tenggara Timur, Fraksi PAN juga mengingatkan hal-hal umum lainnya yang dihadapi pemerintah dan masyarakat NTT sebagai berikut yakni; dalam menghadapi hari raya Natal dan Tahun Baru, Fraksi Partai Amanat Nasional mendesak pemerintah melakukan monitoring harga kebutuhan sembilan bahan pokok (Sembako) di pasaran sehingga tidak terjadi lonjakan harga yang sangat signifikan supaya masyarakat NTT dapat menjangkau sesuai daya beli masyarakat.

Kemudian Fraksi PAN juga meminta Pemerintah segera Realisasikan Dana Seroja Rp. 10,6 miliar karena bencana seroja ini sudah berlalu sekitar kurang lebih 7 (tujuh) bulan lalu maka perlu keseriusan pemerintah untuk menyelesaikan masalah ini secara benar dan tepat sasaran.

Sementara terkait masalah kelangkaan pupuk subsidi dan mahalnya harga pupuk non subsidi yang dikeluhkan oleh para petani dihampir seluruh pelosok NTT maka Fraksi meminta penjelasan pemerintah.

Dalam kesempatan itu fraksi memberi apresiasi atas upaya pemerintah terhadap pembentukan Rancangan Peraturan Daerah tentang Pengelolaan Keuangan Daerah Nomor 9 Tahun 2014 tentang Pokok-Pokok Pengelolaan Keuangan Daerah, yang disesuaikan dengan aturan dan ketentuan yang tertuang dalam peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah. Sehingga terwujudnya efisiensi dan efektifitas pengelolaan sumber daya keuangan Daerah dalam meningkatkan kesejahteraan dan pelayanan kepada masyarakat sehingga di atur dalam tata kelola Pengelolaan Keuangan Daerah mulai dari perencanaan Anggaran, Pelaksanaan, Akuntansi dan Pelaporan serta Pertanggungjawaban.

Fraksi berpandangan bahwa landasan Pengajuan Ranperda Penambahan penyertaan modal Pemerintah NTT pada PT. Bank NTT (Perseroda) di Tahun 2020 merujuk pada pada laporan hasil pemeriksaan Badan Pemeriksaan Keuangan Republik Indonesia Perwakilan Provinsi Nusa Tenggara Timur Nomor : 91.A/LHP/XIX.KUP/05/2021 tanggal 17 Mei 2021, Penambahan penyertaan modal Pemerintah NTT pada PT. Bank NTT (Perseroda) di Tahun 2020 sebesar Rp. 27.545.550.000.- (dua puluh tujuh miliar lima ratus empat puluh lima juta lima ratus lima puluh ribu rupiah) yang belum ditetapkan dengan Peraturan Daerah oleh karenanya Fraksi memberikan apresiasi atas upaya pemerintah dengan memandang penting dalam membentuk Ranperda ini sehingga tidak terjadi persoalan hukum di kemudian hari.

Fraksi PAN menyambut baik dengan peranan PT. Penjaminan Kredit Daerah NTT bagi Usaha Mikro Kecil Menengah (UMKM) dan Koperasi dalam mendukung perekonomian daerah memiliki kontribusi yang besar dan cukup signifikan sehingga perlu diperkuat eksistensi dan peranannya sehingga diatur dalam bentuk Peraturan Daerah agar tidak terjadi lagi temuan  BPK RI Perwakilan Nusa Tenggara Timur Nomor : 91.A./LHP/XIX.KUP/05/2021 tanggal 17 Mei 2021, penambahan penyertaan modal daerah pada PT. Penjaminan Kredit Daerah NTT di 2017 sebesar Rp. 25.000.000.000; (dua puluh lima miliar rupiah) belum di tetapkan dengan peraturan daerah. Sehingga melalui Ranperda ini masyarakat pun diuntungkan dengan demiian Pendapatan Asli Daerah pun meningkat.

Lebih lanjut Fraksi PAN juga memberikan apresiasi atas upaya pemerintah menjadikan retribusi sebagai salah satu sumber pendapatan daerah. Namun demikian besaran penetapan retribusi perlu mempertimbangkan harga pokok produksi dari setiap jasa usaha yang ada agar terjadi berkesinambungan usaha dan pemasukan retribusi secara berkelanjutan. (Hiro Tuames)