Dua Kasus Dugaan Korupsi Aset Negara di Kota Kupang Bakal Mengarah pada Satu Subyek

oleh -206 Dilihat

Suara-ntt.com, Kupang-Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Nusa Tenggara Timur (NTT), Dr. Yulianto, S. H, MH mengaku bahwa kasus dugaan korupsi penguasaan aset negara oleh pihak ketiga berupa tanah tertujuh pada satu subyek yang sama.

Kedua kasus perkara tersebut yakni kasus aset negara di jalan veteran, Kelurahan Fatululi, Kecamatan Oebobo dan kasus aset negara tahun 2016 – 2017 di wilayah Kelurahan Kelapa Lima, Kecamatan Kelapa Lima, Kota Kupang bakal digabungkan menjadi satu.

“Dua kasus dugaan korupsi penguasaan aset negara di Kota Kupang ini mengarah pada satu subyek saja dan akan digabungkan menjadi satu,” katanya kepada wartawan usai acara memperingati Hari Bhakti Adhyaksa (HBA) ke-60 tahun, Rabu (22/7/2020).

Menurutnya, dua perkara dugaan korupsi penguasaan aset negara di Kota Kupang bakal digabung pada tingkat penuntutan oleh Kejari Kota Kupang pada saat dilimpahkan Pengadilan Tipikor Kupang.

“Saya tidak akan sebut orangnya siapa, jabatannya apa karena saya tidak kenal siapa dia. Tapi yang jelas dua kasus ini mengarah pada satu subyek,” tegas Mantan Kejari Waikabubak ini.

Dijelaskan, untuk kasus di jalan veteran saat ini telah ditingkatkan pada tingkat penyidikan namun kini masih menunggu hasil pendalaman dari Kejari Kota Kupang terkait aset negara di wilayah Kota Kupang yang mana mengarah pada satu subyek.

Jika kasus itu ditingkatkan pada tahap penyidikan (Dik) maka secara teori dimungkinkan untuk digabung pada saat penuntutan nantinya oleh Kejari Kota Kupang.

Diakuinya, peningkatan status suatu kasus dari penyelidikan (Lid) menjadi penyidikan (Dik), penyidik telah memiliki dua alat bukti yang cukup untuk menetapkan seseorang menjadi tersangka.

“Siapa subyek pada dua perkara ini saya tidak akan sebutkan karena sudah menyangkut materi penyidikan. Tapi yang jelas bahwa dua perkara ini mengarah pada satu subyek saja,”bebernya. (HT)