DPRD NTT Sosialisasi Enam Ranperda di Kabupaten Rote Ndao

oleh -96 Dilihat

Suara-ntt.com, Ba’a-Komisi II bersama Komisi IV dan Komisi V DPRD Provinsi NTT melakukan sosialisasi dan sharring enam rancangan peraturan daerah (Ranperda) Inisiatif DPRD Provinsi NTT dengan pemerintah Kabupaten Rote Ndao beberapa waktu lalu.

Ketua Komisi II DPRD Provinsi NTT, Kasimirus Kolo mengatakan, keenam ranperda yang disosialisasikan itu antara lain:
Pertama; ranperda tentang rencana perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup di Provinsi NTT. Kedua; ranperda tentang perlindungan sumber daya air dan ketiga; ranperda tentang pengelolaan laut sampai 12 mil.

Selain itu keempat ranperda tentang perlindungan anak. Kelima; ranperda tentang kemajuan kebudayaan dan keenam ranperda tentang pengembangan literasi.

Kolo menjelaskan, ada dua ranperda yang diusulkan oleh Komisi II DPRD Provinsi NTT yakni ranperda tentang rencana perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup di Provinsi NTT.

“Perda ini kita munculkan karena berdasarkan dua alasan yakni alasan pertama dari segi fakta empirik memang NTT sebagai daerah yang selama ini potensi kerusakan lingkungan sangat tinggi bahkan kasus kebakaran hutan cukup tinggi,”katanya kepada wartawan beberapa waktu lalu di Rote Ndao.

Dikatakan, data dari Badan Penanggulangan Bencana Nasional menunjukkan bahwa potensi kebakaran dan kerusakan lingkungan hidup serta sumber daya air sangat besar sehingga itu membutuhkan intervensi dan kebijakan untuk mengaturnya. Karena urusan kehutanan sekarang menjadi kewenangan Pemerintah Provinsi NTT dan untuk mengaturnya maka dibutuhkan kebijakan dan payung hukumnya.

Kemudian alasan kedua karena NTT ini ada kekosongan atau kevakuman hukum (perda) padahal Undang-undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang lingkungan hidup itu sudah memberikan kewenangan kepada pemerintah provinsi untuk segera memiliki perda yang namanya perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup. Dengan adanya perda ini nanti akan memberikan peluang dan mengayomi pemerintah untuk mengambil langkah-langkah guna mengatasi persoalan lingkungan hidup.

“Kita berharap agar kalau payung hukumnya sudah ada maka dalam perencanaan pembangunan harus ada semangat pembangunan yang berkelanjutan artinya pembangunan yang memiliki aspek lingkungan”.

“Jadi kita membangun tidak boleh mengabaikan lingkungan hidup artinya kita membangun tapi dengan sumber daya alam tetap diperbaharui kembali sehingga kita tidak hanya mengejar pertumbuhan ekonomi tetapi tetap memperhatikan faktor lingkungan,”ungkapnya.

Dengan demikian, dalam rencana perubahan RPJMD 2018-2023 maka perda soal lingkungan hidup harus dimasukan dalam RPJMD sehingga dalam rencana kerja pemerintah (RKP) untuk tahun berikutnya sudah harus diterjemahkan oleh perangkat daerah yang bersangkutan.

Kemudian perda tentang perlindungan sumber daya air. Kalau dilihat dari undang-undang Omnibus Law bahwa perda tentang rencana perlindungan pengelolaan lingkungan hidup sebenarnya harus mencakup juga soal pemanfaatan sumber mata air. Namun ini dua kasus yang memiliki dua aturan yang berbeda. Rencana perlindungan pengelolaan lingkungan hidup diinstruksikan oleh Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang lingkungan hidup sedangkan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2009 tentang pelindungan pemanfaatan sumber mata air. Dimana memberikan kesempatan kepada pemerintah daerah provinsi untuk membuat perda terkait perlindungan sumber mata air.

“Dalam kajian kita banyak provinsi yang memiliki perda tentang rencana perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup dan ada juga yang memiliki perda tentang perlindungan sumber mata air. Tetapi ini masih berproses di Bapenperda DPRD Provinsi NTT jika hasil konsultasi Bapenperda dengan pihak Kementerian Dalam Negeri dan itu bisa digabung dengan spirit Omnibus Law sama seperti Undang-Undang Cipta Kerja sebanyak 79 Undang-Undang dan bisa disatukan dalam satu Undang-Undang Cipta Kerja”ujarnya.

“Dan ini juga bisa dilakukan karena Komisi II DPRD Provinsi NTT sudah berproses dan pada tingkat rapenperda dan tugas Komisi II DPRD NTT sudah selesai. Tinggal Bapenperda konsultasi dengan pemerintah dan pihak kementerian,” tambahnya.

Kemudian, ranperda tentang pengelolaan laut sampai 12 mil. Jadi kelautan juga menjadi kewenangan pemerintah provinsi. Undang-undang memerintahkan dan memberikan kewenangan kepada pemerintah provinsi untuk mengelola pesisir laut sepanjang 12 mil. Dan itu sudah digagas oleh Komisi IV DPRD Provinsi NTT. Tujuan dari perda tersebut adalah untuk meningkatkan pendapatan asli daerah (PAD) melalui pengelolaan laut sepanjang 12 mil.

“Kita sekarang lagi bergerak untuk meningkatkan PAD tentu membuat payung hukumnya,”bebernya.

Selain itu kata dia, ranperda tentang perlindungan anak yang diusulkan oleh Komisi V DPRD Provinsi NTT. Karena persoalan anak menjadi cukup rumit dan terjadi dimana-mana. Karena anak-anak menjadi generasi masa depan bangsa yang perlu dilindungi. Misalnya tindakan exploitasi anak, pelecehan seks dan lain-lain maka perlu dilindungi karena mereka adalah masa depan bangsa.

Lebih lanjut kata dia, ranperda tentang kemajuan kebudayaan. Untuk diketahui bahwa NTT memiliki kebudayaan yang beragam dan merupakan salah satu daerah yang memiliki martabat dan harga diri. Dan salah satunya diukur dari budaya yang ada atau dimiliki. Dimana ada budaya yang memiliki nilai regilius dan edukasi kepada masyarakat dan lain sebagainya yang perlu dikembangkan dan lindungi agar itu menjadi kekhasan dan keunikan pemerintah daerah provinsi dan masyarakat NTT.

Kemudian ada yang namanya perlindungan terhadap hak kekayaan intelektual (Haki). Banyak potensi dan budaya yang bisa dalam bentuk fisik seperti tenun ikat dan lain-lain. Hak produksi tenun ikat NTT sekarang lagi diadopsi dan dijadikan sebagai hak produksi daerah lain. Dan ini harus dilindungi dan dibuatkan perda atau payung hukumnya.

Selanjutnya ranperda tentang pengembangan literasi. Ada analisis yang mengatakan bahwa kemampuan orang NTT untuk membaca dan menulis itu sangat lemah. Jika membaca juga hanya sekedar saja karena tidak memahami isinya. Kemudian tidak berpengaruh terhadap sikap dan prilakunya.

Menurutnya, kemampuan literasi yang standar itu adalah membaca tetapi orang yang memiliki literasi cukup itu diukur dari penulisan, melakukan analisis dan lain sebagainya.

“Dalam ranperda ini teman-teman dari Komisi V DPRD Provinsi NTT katakan bahwa kemampuan literasi dari tenaga guru juga sangat kurang. Untuk naik pangkat saja mereka disuruh membuat tulisan-tulisan dan karya ilmiah. Kenaikan pangkat menjadi sulit karena karya ilmiah sebagai dapur aktivitasi sehingga perda ini didorong agar tingkat literasi kita terus meningkat,”pungkasnya.

Untuk diketahui bahwa rombongan sosialisasi keenam ranperda itu dipimpin langsung oleh Ketua Tim sekaligus Wakil Ketua DPRD Provinsi NTT, Chris Mboik.
Dan turut ikut dan hadir dalam kegiatan tersebut antara lain; Ketua Komisi II, Kasimirus Kolo, Sekertaris Komisi II, Maria Nuban Saku, anggota Komisi II, Reni Un dan Cornelis Foeh, Ketua Komisi IV, Agustinus Lobo, anggota Komisi IV, Bonifasius Jebarus dan Alexander Take Ofong serta anggota Komisi V DPRD Provinsi NTT, Jan Piter Windy. (Hiro Tuames)