DPRD Dorong Kejaksaan Tuntaskan Kasus Dugaan Korupsi Rp 50 Miliar di Bank NTT

oleh -131 Dilihat

Kupang-Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT) mendorong penegak hukum dalam hal ini Kejaksaan Tinggi (Kejati) NTT agar segera menuntaskan kasus dana MTN Rp 50 miliar di Bank NTT.

“Mari kita dorong sama-sama Jaksa benar-benar adil dalam memutuskan perkara ini,” kata angota DPRD Provinsi NTT, Yohanes Rumat kepada wartawan di ruang Fraksi PKB DPRD NTT, Rabu (17/11/2021).

Menurut Politisi PKB itu, dana MTN Rp 50 miliar itu adalah uang rakyat.

“Bukan uangnya Bapak Gubernur, Bukan uangnya para Bupati dan Wali Kota. Maka kalau ini judulnya uang rakyat, wajib DPRD bela, wajib DPRD secara politik cari tahu. Ini lari kemana,” tegasnya.

Sementara Wakil kepala Kejaksaan Tinggi (Wakajati) Nusa Tenggara Timur (NTT), Rudi Margono menegaskan pihaknya telah memeriksa salah satu saksi dalam kasus dugaan korupsi Medium Term Note (MTN) PT SNP Bank NTT di Medan, Sumatera Utara (Sumut).

“Penyidik sudah periksa salah satu saksi yang diduga terlibat dalam kasus yang sama di Medan, Sumatra Utara,” kata Wakajati NTT, Rudi Margono kepada wartawan, Selasa (16/11/2021).

Kata dia, kasus ini, masih dalam proses penyelidikan di Kejati NTT. Kejati serius menangani kasus ini.

“Yang jelas kasus ini ditangani secara serius oleh tim penyidik Tindak Pidana Khusus (Tipidsus) Kejati NTT,” tegasnya.

Ditambahkan Margono, kasus dugaan korupsi MTN senilai Rp 50 miliar pada Bank NTT, dipastikan tetap berjalan dan pemeriksaan terus dilakukan oleh penyidik Tipidsus Kejati NTT.

“Kasusnya tetap berjalan sambil tim penyidik Tindak Pidana Khusus (Tipidsus) Kejati NTT mengumpulkan alat bukti untuk membuat kasus ini terang benderang,” ungkap Wakajati NTT.(HT/Tarsi)