Diduga Hasil Seleksi Anggota KPID NTT Periode 2022-2025 Tidak Transparan dan Sarat KKN

oleh -201 Dilihat

Suara-ntt.com, Kupang-Tim Seleksi Anggota Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Provinsi NTT Periode 2022-2025 telah mengumumkan hasil fit and proper test calon Komisioner KPID NTT periode 2022-2025 dengan nomor: 10/TIMSEL/IX/2022 tanggal 24 September 2022 yang ditandatangani Abraham Maulaka selaku Ketua Tim Seleksi (Timsel) sekaligus Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika (Kominfo) Provinsi NTT.

Dari pengumuman itu diketahui ada tujuh orang yang terpilih sebagai komisioner KPID NTT Periode 2022-2025 yakni :
1. Drs. Godlief R. Poyk
2. Drs. Karobert Marsianus, Mpd
3. Deby M. Malelak, M.Hum
4. Yohanes A.R Teme
5. Andryan E. Boling, SH
6. Suzana I. Kadiwano, SH
7. Mario O. Pay Nua, S.AB

Namun dari seleksi kali ini, patut diduga tidak transparan dan penuh sarat Korupsi Kolusi dan Nepotisme (KKN). Adapun fakta-faktanya antara lain :
1. Ada calon yang lolos seleksi tidak berijazah sarjana atas nama Yohanes A.R Teme. Secara akademik, Yohanes hanya berijazah SMA. (Melanggar Pasal 10 ayat 1 huruf C UU nomor 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran).

2. Ada sejumlah calon yang lolos seleksi memiliki kedekatan dengan timsel antara lain :
a. Karobert Marsianus merupakan salah satu pensiunan PNS (tahun 2022) di Dinas Kominfo NTT dengan jabatan terakhir sebagai Kepala Bidang (Kabid)
b. Suzana I. Kadiwano memiliki kedekatan dengan PPID Dinas Kominfo yakni sebagai adik kandung dari Ibu Ami Kadiwano .
c. Godlief Poyk merupakan suami salah satu Pegawai Pensiunan Dinas Kominfo NTT.
d. Andryan E. Boling merupakan mantan pegawai Honorer Dinas Kominfo NTT.

3. Proses Fit and Proper Test di Komisi I DPRD NTT hanya dilakukan oleh empat orang Anggota Komisi padahal jumlah anggota Komisi I DPRD NTT berjumlah 9 orang. Jika dipakai rumus ½ n + 1 maka jumlah minimal anggota komisi yang harus hadir melakukan fit and proper test adalah sebanyak 5 orang. Dari fakta ini patut diduga proses fit and proper test di Komisi I DPRD hanyalah formalitas belaka dan semuanya sudah disetting oleh Timsel atau pihak-pihak berkepentingan lainnya.

4. Timsel yang diketuai Abraham Maulaka juga diduga tidak profesional. Dari awal sudah tercium upaya untuk menjegal calon-calon lain. Hal ini terlihat dari, penambahan syarat khusus berupa : Huruf (g). Mengumumkan Harta Kekayaan di KPK RI bagi incumben Anggota Komisioner KPID Periode 2019-2022. Syarat ini tidak jelas dasar hukumnya dan patut diduga sebagai upaya menjegal calon lain. Berikutnya, Timsel mengabaikan Peraturan KPI Nomor 1 Tahun 2014 pasal 22 ayat 8 yang mengatakan, calon incumbent (petahana) yang lolos seleksi administrasi tidak melalui proses uji kompetensi, tetapi langsung mengikuti uji kelayakan dan kepatutan di DPRD Provinsi. Hal ini diduga dilakukan Timsel untuk menjegal tiga calon petahana dan meloloskan calon yang diduga memiliki kedekatan dengan Timsel termasuk meloloskan calon yang tidak berijazah sarjana. Hal lainnya yang menunjukkan Ketua Timsel tidak professional adalah, dalam proses wawancara, Abraham Maulaka mencecar sejumlah pertanyaan yang terkesan merendahkan calon. Ada calon yang dibentak seperti pencuri ketika hanya tersenyum dalam ruangan.

5. Tim Seleksi juga mengabaikan amanat PKPI nomor 1 tahun 2024, BAB IV Pasal 19 Point 2 dan 3 yakni dalam proses pembentukan Tim Seleksi Calon Anggota KPID NTT periode 2022-2025 karena tidak melibatkan KPID Daerah dalam mengajukan calon Anggota Timsel ke DPRD serta tidak melibatkan Unsur KPI Daerah dalam keanggotaan Timsel. Justru merekrut unsur perwakilan lembaga penyiaran (Ibu Erni Penyiar Radio Trilolok Kupang) padahal dalam PKPI Nomor 1 tahun 2014 disebutkan bahwa Tim seleksi pemilihan anggota KPI Daerah terdiri atas 5 (lima) orang anggota yang dipilih dan ditetapkan oleh DPRD Provinsi dengan memperhatikan keterwakilan unsur tokoh masyarakat, akademisi/kampus, pemerintah Provinsi, dan KPI Daerah. Hal ini patut diduga telah terjadinya KKN sehingga salah satu pelamar yang merupakan mantan reporter Radio Trilolok Kupang atas nama Yohanes A.R Teme dipaksakan untuk lolos dalam tahapan seleksi administrasi padahal yang bersangkutan hanya berijazah SMA.

6. Objektivitas pembobotan nilai pada tahapan Wawancara dan Psikotes di Timsel sangat diragukan karena saat pengumuman hasil wawancara dan Psikotes Timsel tidak sertakan skor nilai dan pengumuman hanya berdasarkan urutan abjad. Sementara pemberitahuan ke Komisi I DPRD NTT, menggunakan sistem perangkingan dan peserta yang diduga memiliki kedekatan dengan Kadis Kominfo NTT yang juga adalah Ketua Timsel KPID NTT diberi skor nilai paling tinggi. Patut diduga, ini sebagai upaya untuk melemahkan calon lain yang tidak memiliki kedekatan dengan Ketua Timsel.

7. Beredarnya rekaman hasil fit and proper test di Dinas kominfo NTT terkesan semuanya telah diatur untuk meloloskan calon tertentu. Bahkan ada pernyataan Abraham Maulaka di luar kapasitasnya yang merendahkan calon lain tanpa bukti yang jelas. Juga merupakan upaya dan skenario Kadis Kominfo NTT selaku Ketua Timsel untuk mengabaikan wewenang pimpinan dan seluruh anggota Komisi I DPRD NTT di mana secara prosedural yang berhak mengumumkan hasil pleno fit and proper test adalah Ketua Komisi I DPRD NTT bukan Kadis Kominfo yang ranahnya sudah berakhir di tahapan wawancara.

8. Secara prosedural pengumuman hasil fit and proper test harus dilakukan oleh Pimpinan Komisi I DPRD NTT bukan oleh Ketua Timsel Aba Maulaka karena wewenang Timsel sudah berakhir pasca pelaksanaan fit and proper test dilakukan oleh DPRD. Ketua Timsel Aba Maulaka diduga secara pribadi telah memaksakan kehendak untuk mengintervensi kewenangan DPRD dalam proses seleksi calon anggota KPID kali ini. Harusnya Pimpinan Komisi I DPRD NTT yang mengumumkan proses, mekanisme dan hasil keputusan fit and proper test untuk menjelaskan kepada publik tentang apa saja yang dilakukan oleh DPRD dalam pelaksaanan fit and propers test agar ada 7 komisioner yang akan dilantik beserta komisioner cadangan. Bukan diumumkan oleh Kadis Kominfo yang jelas-jelas ada unsur kepentingan untuk meloloskan orang-orang dekatnya. Kalau seperti ini Ketua Komisi I DPRD harusnya menjelaskan kepada publik apa saja mekanisme yang digunakan dalam pengambilan keputusan penentuan kelulusan calon komisioner KPID, apakah melalui pleno internal seluruh anggota Komisi I DPRD NTT atau hanya dilakukan secara sepihak tanpa melalui pleno seluruh anggota Komisi I DPRD NTT.

Dari fakta-fakta ini, patut diduga proses seleksi kali ini cacat hukum dan penuh dengan KKN. Karena itu, diminta kepada Gubernur NTT dan Ketua DPRD NTT untuk membatalkan hasil fit and proper test serta dilakukan proses ulang mulai dari pembentukan Timsel baru yang profesional untuk mendapatkan Komisioner KPID yang benar-benar berkualitas dan berintegritas serta sesuai syarat aturan yang berlaku.

Sementara itu Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika (Kominfo) Provinsi NTT, Aba Maulaka yang dikonfirmasi menjelaskan, proses seleksi KPID periode 2022- 2025, telah dilaksanakan sesuai peraturan perundangan yang berlaku.

Aba mengatakan, sudah belasan tahapan yang dilakukan dan sangat transparan untuk publik. Dimana setiap hasil tahapan selalu diumumkan ke publik dan figur-figur tersebut diterima publik dan sesuai aturan.

“Kami Timsel mengajukan 16 orang sesuai hasil kerja Timsel yang telah diumumkan untuk mendapat uji publik dan juga tidak ada keberatan publik. Dan kami ajukan 16 tokoh tersebut ke DPRD Provinsi NTT untuk dilakukan uji kelayakan dan kepatuhan dalam mendapat tujuh (7) anggota Komisiner yang ditetapkan Keputusan Bapak Gubernur. Jadi kalau bilang sarat KKN wah itu tidak seperti itu,”ungkap Aba kepada media ini melalui Handphone Selulernya pada Minggu, 25 September 2022.

Dikatakan, untuk saudara atas nama Yohanes Teme memiliki sertifikat kompetensi dari lembaga yang berkompeten dan dapat disetarakan dengan sarjana. Dan itu telah sesuai dengan peraturan perundangan yang berlaku. Sementara Robert Maksi Anus sudah pensiun dan sebagai warga negara yang bersangkutan mempunyai hak untuk mengikuti seleksi itu.

Kemudian sama halnya juga dengan Susana, Goglif Poyk dan Andrean sebagai warga negara mempunyai hak yang sama untuk mengikuti seleksi itu.

“Apa urusan dengan orang-orang yang sudah pensiun? Jadi mohon teman-teman berkenan memahami proses yang berjalan ini dan tidak memiliki hal- hal yang disampaikan,”ucapnya.

“Sekali lagi saya katakan kami tidak ada settingan apa lagi dengan lembaga dewan yang terhormat. Saya ingatkan perkataan tidak profesional itu hati- hati. Saya mau katakan ini sudah untuk kesekian kalinya. t
Tolong jangan asal pakai diksi seperti itu
Saya tidak pernah ada upaya untuk menjegal siapapun yang ikut seleksi semua warga negara punya hak yang sama,”bebernya.

Lebih lanjut kata dia, pengumuman harta kekayaan itu sudah diatur dalam peraturan KPI Pusat. Dimana anggota KPID adalah penyelenggara negara dan menggunakan uang negara/ uang APBD NTT.

“Timsel KPID itu awalnya ada unsur KPID atas nama Pak Ony namun yang bersangkutan mengundurkan diri dan kami merekrut orang yang pernah menjadi Anggota KPID untuk mengumumkan hasil tes kepatutan dan kelayakan itu terjadi setelah adanya laporan dari DPRD Provinsi NTT. Karena pembuatan ada di Dinas Kominfo makanya kami mengamankan hasil dari Komisi I DPRD NTT,”pungkasnya. (Hiro Tuames)