Diduga Ancam Wartawan, Staf Dinas Pendidikan Ende Dipolisikan

oleh -203 Dilihat

Suara-ntt.com, Ende-Salah satu staf Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Ende, Mariani P Diaz resmi dipolisikan tiga wartawan. Pasalnya yang bersangkutan diduga mengancam dan menghalangi para pekerja media dalam melaksanakan tugas jurnalistik.

Ketiga wartawan yang diduga diancam adalah Marselinus Mite Feni dari Metro TV, Teja Rango dari media online Koranntt.com, dan Adrianus So dari Dypon Cyber.

Wartawan Koranntt.com, Teja Rango mengatakan, awalnya ketiga jurnalis itu hendak mengkonfirmasi terkait dugaan korupsi dana bimbingan teknis (Bimtek) di Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Ende.

“Kami mau konfirmasi dugaan korupsi kepada salah satu pegawai yang mengembalikan uang bimtek PKG, berdasarkan laporan dari salah satu Kepala Sekolah Dasar (SD),” ujar Teja, Jumat 30 April 2021.

Dia mengisahkan, setelah tiba di Kantor Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Ende, mereka diterima oleh salah satu staf atas nama Mariani P Diaz,  sesuai nama yang tertera dalam kuitansi pengembalian uang bimtek.

Tiga awak media itu kemudian mengajukan beberapa pertanyaan untuk diteruskan kepada pimpinannya. Usai melaporkan kepada pimpinannya, Mariani P Diaz kemudian mengancam para awak media untuk dilaporkan ke polisi.

Pernyataan itu kemudian memantik tanggapan dari wartawan Metro TV, Marselinus Mite Feni, yang mempersilahkan Mariani untuk melapor ke polisi.

Usai mengatakan hal itu, Mariani kemudian mengancam akan mencari para wartawan.

“Dia (Mariani, red) menyampaikan bahwa saya akan cari kamu,” ujar Teja meniru ancaman staf Dinas P dan K Ende itu.

Merasa diintimidasi dengan ancaman dari Mariani Diaz, Marselinus bersama sejumlah wartawan lainnya kemudian melaporkan masalah tersebut ke Polres Ende.

“Kami merasa terganggu sehingga kami laporkan masalah ini ke Polres Ende,” tandas Teja Rango.

Mariani P Diaz resmi dilaporkan ke Polres Ende dengan nomor Laporan Polisi: STBL/78//IV/2021/Res Ende tertanggal Jumat 30 April 2021. (HT/Tim)