Suara-ntt.com, Kupang- Kejaksaan Tinggi (Kejati) NTT menyatakan berkas perkara delapan tersangka yakni tujuh debitur dan mantan Kepala Cabang Bank NTT Surabaya, Adi Leba dinyatakan lengkap atau P21.
“Berkas perkara delapan tersangka sudah dinyatakan lengkap (P21). Kurang sedikit saja, sebelum diajukan ke pengadilan,” tegas Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Nusa Tenggara Timur (NTT), Dr. Yulianto, S. H, MH kepada wartawan usai memperingati Hari Bhakti Adhyaksa (HBA) yang ke- 60, Rabu (22/7/2020).
Yulianto memgatakan, pihaknya juga menetapkan mantan Wakil Kepala Bank NTT Cabang Surabaya, Bom Bom Suharso sebagai tersangka.
Selain Bom Bom Suharso, Kejaksaan Tinggi NTT turut menetapkan Dewi Susiana, staf Stef Sulaiman sebagai tersangka.
Keduanya ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi kredit modal kerja dan investasi jangka panjang pada Bank NTT Cabang Surabaya Tahun 2018 senilai Rp 149 miliar.
“Kami sudah lakukan gelar perkara tadi malam dan menetapkan dua tersangka baru kasus kredit macet Bank NTT cabang Surabaya,” katanya.
Mantan Kajari Waikabubak ini mengaku telah memerintahkan untuk dilakukan penahanan terhadap tersangka Bom Bom Suharso dan mengejar Dewi Susiana yang belum diketahui keberadaannya.
Namun, kata Kajati, masih ada kendala karena Dewi memiliki dua KTP, namun setelah dilakukan pengecekan tersangka tidak berada di dua lokasi itu.
Dia mengaku Dewi miliki peran penting dalam kasus dugaan korupsi ini. Dewi bukan merupakan debitur ataupun pegawai Bank NTT.
Untuk diketahui bahwa kasus dugaan korupsi kredit macet Bank NTT Cabang Surabaya senilai Rp147 miliar dan merugikan negara sebesar Rp 127 miliar. (HT)