Suara-ntt.com, Kupang-Bupati Rote Ndao, Paulina Haning Bulu memilih kabur dari puluhan wartawan ketika hendak diwawancarai soal polemik APBD tahun 2020. Paulina Haning Bulu saat itu usai mengikuti rapat bersama Sekda NTT, Ben Polo Maing bersama Unsur Pimpinan DPRD Rote Ndao.
Paulina didampingi asisten III Kabupaten Rote Ndao, Yermi Haning dan Ajudan Bupati Ailon Sinlae setengah berlari menuruni anak tangga dari lantai 2 kantor Gubernur NTT. para wartawan berusaha mengikuti dari belakang namun Paulina sudah lebih cepat masuk mobil yang sudah siaga menunggu di drop zone kantor Gubernur NTT.
Wakil Bupati Rote Ndao, Stefanus Saek kepada wartawan mengatakan buntuhnya pembahasan APBD bersama DPRD Rote Ndao karena sejumlah persoalan. Namun Ia tidak menjelaskan persoalan tersebut secarah rinci. Ia hanya mengatakan hanya lima item anggaran yang didrop oleh DPRD Rote Ndao.
“Jadi ada kurang lebih lima item anggaran yang didrop oleh DPRD saat pembahasan” kata Stef Saek.
Penetapan APBD Rote Ndao 2020 Ditempuh melalui Perkada
Ketua DPRD Kabupaten Rote Ndao, Alfred Saudila kepada wartawan mengatakan hasil pertemuan bersama Sekda NTT telah menghasilkan keputusan penetapan APBD Rote Ndao tahun 2020 akan dilakukan melalui Peraturan Kepala Daerah (Perkada).
Poltisi Nasdem ini mengatakan Perkada merupakan solusi terakhir menyusul kebuntuhan pembahasan APBD antara pemerintah dan DPRD Rote Ndao.
“Karena adanya kegagalan pembahasan anggaran oleh Pemerintah dan DPRD maka sudah pasti akan ada Perkada. Jadi sikap kita DPRD karna memang ada aturan soal Perkada ya kita akan diskusikan,” kata Alfred Saudila.
Pemaksaan Kehendak Terbitkan Perkada
Wakil Ketua DPRD Rote Ndao, Paulus Henuk kepada wartawan mengatakan pertemuan bersama Sekda NTT bersama Bupati dan Unsur DPRD Rote Ndao tidak menghasilkan keputusan apa-apa. Ia cenderung melihat pertemuan tersebut sebagai upaya pemaksaan kehendak untuk menerbitkan perkada.
Ia menuturkan DPRD hanya dipanggil untuk emndengarkan informasi kalau akan menerbitkan Perkada sesuai usulan pemkab Rote Ndao. Sebagai pimpinan DPRD Paulus Henuk mengatakan tidak setuju dengan upaya tersebut.
“ Kita hanya dipanggil untuk diberitahukan bahwa akan diterbitkan Perkada sesuai dengan usulan Pemda Rote Ndao kepada Pemerintah Provinsi dengan alasan waktu yang sudah lewat. Secara Pribadi dan juga sebagai salah satu Pimpinan DPRD saya sudah menyampaikan tidak setuju terhadap hal itu” jelasnya.
Ia mengatakan DPRD Rote Ndao tidak setuju dengan upaya untuk diterbitkannya Perkada. Ia menjelaskan Perkada akan sangat merugikan rakyat Rote Ndao dikarenakan berimbas pada pemotongan DAU dan DAK pada tahun anggaran berikutnya.
Dijelaskannya lebih lanut Perkada juga akan berdampak pada Anggota DPRD dan Bupati serta wakil bupati tidak akan menerima gaji selama enam bulan.
“ Selain itu aka ada penundaan transfer dana dari pusat kepada daerah yang akan berimbas pada penyarapan anggaran pada tahun 2020 akan rendah dan tidak akan maksimal. Hal ini akan berimas pada kinerja yang buruk dan merugikan rakyat dan daerah Kabupaten Rote Ndao,” jelasnya.( Hiro Tuames)