Budidaya Ikan Kerapu dan Kakap di NTT jadi Temuan BPK

oleh -203 Dilihat

Suara-ntt.com, Kupang-Pengembangan atau budidaya ikan kerapu dan kakap dari pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT) dalam hal ini Dinas Kelautan dan Perikanan menjadi temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan NTT.

Anggota DPRD Nusa Tenggara Timur (NTT), Yohanes Rumat mendorong aparat penegak hukum untuk menindaklanjuti temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) terkait gagalnya program budidaya ikan kerapu dan kakap itu.

“Kami mendorong agar libatkan aparat hukum soal program kerapu yang menjadi temuan BPK,” kata Hans kepada wartawan, Selasa, 15 Juni 2021.

Pemerintah Provinsi NTT sejak 2019 menganggarkan dana sebesar Rp 7,5 miliar untuk pengadaan bibit ikan kerapu di lokasi yakni Mulut Seribu Rote Ndao, Waekelambu Ngada dan Semau Kabupaten Kupang.

Dia berharap anggaran budidaya ikan kerapu tidak muncul lagi di perubahan anggaran 2021, karena telah merugikan daerah sebesar Rp 7,5 miliar.

“Dananya tidak sedikit untuk pengadaan 1 juta bibit kerapu sejak 2019 lalu,” kata anggota Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Provinsi NTT ini.

Dia mengatakan secara administrasi temuan BPK itu telah ditindaklanjuti oleh DPRD NTT, namun secara hukum belum ditindaklanjuti.

“Secara administrasi sudah ditindaklanjuti oleh DPRD NTT, tapi secara hukum belum ditindaklanjuti,” tegasnya.

Sebelumnya Komisi II Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi NTT meragukan kinerja Dinas Kelautan dan Perikanan dalam pengembangan atau budidaya ikan kerapu dan kakap di tiga lokasi pengembangan atau budidaya keramba apung yakni di perairan mulut seribu Kabupaten Rote Ndao, Perairan Semau dan Labuhan Waekelambu Ngada.

Hal itu terungkap ketika Komisi II DPRD Provinsi NTT menggelar rapat dengar pendapat (RDP) bersama Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi NTT pada Selasa, 8 Juni 2021 lalu.

Dalam rapat tersebut Komisi II DPRD NTT menilai budidaya ikan kerapu dan kakap yang dilakukan oleh Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi NTT dinilai gagal.

Ketua Komisi II DPRD Provinsi NTT, Kasimirus Kolo  mengatakan, pencapaian dan keberhasilan dari tiga lokasi pengembangan atau budidaya keramba apung yakni di perairan mulut seribu Kabupaten Rote Ndao, Perairan Semau dan Labuhan kulambu Ngada dinilai gagal.

Kegagalan tersebut disebabkan karena investasi Rp 50 juta, hasil yang diperoleh hanya Rp 5 juta. “Ini artinya kerja asal-asalan. Kita meragukan kenerja Dinas kalau hasilnya seperti ini, apa lagi akan ditambah dana yang besar lagi dari dana PEN. Ini harus diklarifikasi dengan data-data yang ada sehingga meyakinkan program tersebut,” ujarnya.

Ia mengharapkan agar pemerintah melalui dinas teknis jangan berorientasi pada upaya menghabiskan uang namun harus bisa mencari dan menambah uang daerah sesuai target penyerapan pendapatan asli daerah (PAD).

Sesuai paparan Kepala Dinas Perikanan dan Kelautan menyebut penyerapan anggaran mencapai 91 persen dan belanja modal hanya 36 persen di tahun 2020. Menanggapi hal itu Kasmirus yang juga selaku Ketua Komisi menilai Dinas hanya bisa menghabiskan uang tapi tidak bisa mencari uang.

“Dinas keenakan betul itu. Tau hanya habiskan duit padahal target pencapaian penyerapan kecil. Ini artinya dinas hanya tau menghabiskan uang sedangkan cari uang mesti didorong lagi,” Ujarnya.

Pada tahun 2021 ini target 23,6 miliar sedangkan capaiannya baru 6,56 persen di triwulan ke II. Penyerapan belanja baru 9,24 persen, fisiknya baru 14 persen. “Pencapaian ini jika disamakan dengan keinginan Mendagri tentu masih sangat rendah karena diharapkan pada triwulan ke II itu pencapaian penyerapan anggaran berkisar 30-40 persen,” Jelasnya.

Ia menambahkan, Tahun 2021 ini juga NTT memiliki target penyerapan PAD yang tinggi yakni 1,5 Triliun sedangkan ruang fiskal terbatas maka perlu kerja serius dari dinas dalam menunjang PAD dengan demikian apa yang ditargetkan bisa tercapai.

Dana investasi, ia berharap agar skema yang ditawarkan bisa disampaikan kepada masyarakat dan publik sehingga tidak terjadi perspektif yang menyimpang di tengah masyarakat.

Pihaknya mendorong Dinas teknis untuk melakukan kajian, analisis yang cermat. Kata kuncinya untuk meyakinkan masyarakat bahwa akan diinvestasikan sebanyak Rp 165 miliar dari dana PEN harus meyakinkan masyarakat dan DPRD.

“Harus meyakinkan masyarakat dengan hitungan-hitungan untung dan ruginya. Harus kerja keras kalau tidak rencana ini pasti gagal. Bahas baik-baik cara kelolanya, kemudian laporkan kepada Komisi untuk membantu mengawasi,” tegasnya.

Menanggapi hal itu, Kadis Kelautan dan Perikanan NTT, Ganef Wugianto mengakui penyerapan PAD Tahun 2021 memang rendah tetapi sejak dirinya diangkat menjadi kepala dinas sejak tahun 2017 lalu, PAD Dinas naik mencapai 200 persen lebih karena dari target PAD Rp 1 miliar naik menjadi Rp 2 miliar di tahun 2018, namun di tahun 2019 dinaikan lagi menjadi Rp 11 miliar. Lalu di tahun 2020 target pendapatan naik lagi menjadi Rp 23 miliar.

“Dengan target di tahun 2019 itu kami mulai bekerja keras, segala upaya kami lakukan termasuk dengan mengeluarkan Perda izin perikanan namun hanya mencapai Rp 4 miliar saja tetapi tahun 2020 naik lebih besar lagi. Kami tidak menolak namun kami butuh kewajaran agar bisa dirasionalisasi, kalau tidak, memang sulit tercapai karena potensi tidak mencapai itu,” katanya.

Menurut dia, jika ingin mencapai target itu membutuhkan hal-hal yang besar dengan anggaran yang besar pula sedangkan semuanya akibat dari keterbatasan dana.

Saat ditanya kapan akan melakukan panen, Ganef mengatakan, panen di labuhan kelambu akan segera dilaksanakan satu minggu kedepan.

“Kita akan panen minggu depan akan tetapi masih menunggu kapal pengangkut yang datang dari Denpasar,”tuturnya. (Hiro Tuames)