BPMKH-VRI Sebarkan Informasi Sesat soal Veteran Palsu di Belu dan Malaka

oleh -228 Dilihat

Suara-ntt.com, Kupang- Terkait maraknya informasi yang beredar di masyarakat khususnya Kabupaten Belu dan Malaka tentang adanya veteran palsu dan tuduhan veteran palsu oleh oknum-oknum yang mengatasnamakan Barisan Pembela Martabat Kehormatan dan Hak Veteran RI (BPMKH-VRI) kini kembali meresahkan.

Barisan Pembela Martabat Kehormatan dan Hak Veteran RI (BPMKH-VRI) yang diketuai oleh Stefanus Nahak, dkk diberbagai kesempatan menuding atau menuduh bahwa diduga calo besar adalah Stefanus Atok Bau (Veteran Palsu dengan 6 Identitas kelahiran yang berbeda) diperintahkan sebagai Koordinator Umum Urusan Veteran Kabupaten Belu dan Malaka (2013-2017) dan 2017 sampai dengan 2019 menjadi Ketua DPC LVRI Kabupaten Belu.

Calo-calo lain diduga adalah Gabriel Manek, Pit Loe, Petrus Taek, Yohanes Luan, Purnawirawan TNI-AD/POLRI seperti Stanislaus Dawu (Ketua DPD LVRI NTT 2011-2019), Niko Dawi (Sekretaris DPD LVRI 2016-2019), W.W Pawolo (Sekretaris LVRI 2011-2016), Daniel Manek (Ketua LVRI Kabupaten Malaka), Fransiskus Un dan Martinus Hale.

Tuduhan-tudahan itu tersebut yang kemudian diduga ditindaklanjuti oleh Anggota DPD RI asal Nusa Tenggara Timur atas nama Abraham Ir. Abraham Paul Liyanto melalui Surat Dewan Perwakilan Daerah Sekretariat Jenderal Nomor : TU.120/A/DPD RI-NTT/XII/2019 tertanggal 19 Desember 2019 dengan Perihal Penertiban Veteran Palsu.

Kuasa Hukum dari Stefanus Atok Mau yakni Fransisko Bernando Bessi dan Mikhael Feka mengatakan, para pihak yang mengatasnamakan tim Pembela Martabat Kehormatan dan Hak Veteran RI (BPMKH-VRI) adalah organisasi yang tidak diakui keberadaannya dan dibentuk untuk melakukan perlawanan kepada Legiun Veteran Republik Indonesia (LVRI) NTT, LVRI Belu dan Malaka yang sah secara Undang-Undang dan AD/ART. Tindakan oknum-oknum ini telah meresahkan dan menyebarkan informasi sesat.

Dikatakan, Legiun Veteran Republik Indonesia (LVRI) merupakan organisasi yang menghimpun para veteran Republik Indonesia. Menurut Undang-Undang No. 15 Tahun 2012, negara perlu memberikan penghargaan kepada mereka yang telah menyumbangkan tenaganya secara aktif atas dasar sukarela dalam ikatan kesatuan bersenjata baik resmi maupun kelaskaran dalam memperjuangkan, membela dan mempertahankan kemerdekaan Negara Kesatuan Republik Indonesia serta mereka yang tergabung aktif dalam penugasan dibawah bendera Perserikatan Bangsa-Bangsa.

Dalam Undang-undang disebutkan bahwa Veteran Republik Indonesia adalah warga negara Republik Indonesia yang ikut secara aktif dalam sesuatu peperangan membela Kemerdekaan dan kedaulatan Negara Republik Indonesia menghadapi negara lain yang timbul pada masa yang akan datang, dan juga mereka yang ikut dalam masa revolusi fisik antara 17 Agustus 1945 sampai 27 Desember 1949 untuk mempertahankan Republik Indonesia, ikut aktif dalam perjuangan pembebasan Irian Barat melakukan Trikora sejak 10 Desember 1961 sampai dengan 1 Mei 1963 dan yang ikut melakukan tugas Dwikora langsung secara aktif dalam operasi-operasi/pertempuran dalam kesatuan-kesatuan bersenjata serta mereka yang ikut aktif dalam perjuangan Seroja dalam kurun waktu tanggal 21 Mei 1975 sampai dengan 17 Juli 1976.

Menurutnya dalam UU No. 15/2012, pasal 18 ayat 3, semua Veteran Republik Indonesia secara otomastis menjadi anggota Legiun Veteran Republik Indonesia, yang merupakan satu-satunya organisasi massa Veteran di Indonesia.

Surat yang dikeluarkan tentang veteran palsu kata dia, telah menyebutkan sejumlah nama sebagai calo dan keterlibatan sejumlah pihak dalam pengurusan veteran palsu maka perlu dilakukan klarifikasi agar tidak terjadi penyesatan informasi kepada publik.

“Kami sebagai pihak yang dirugikan, merasa telah difitnah dan dirugikan,” ungkapnya kepada wartawan di Resto Celebes Kupang, Sabtu (14/2/2020).

Melalui kuasa hukum yakni Fransisko Bernando Bessi dan Mikhael Feka menyampaikan sikap antara lain;

Pertama, tuduhan-tudahan yang disampaikan oleh Barisan Pembela Martabat Kehormatan dan Hak Veteran RI (BPMKH-VRI) tidak Benar.

Kedua, bahwa surat yang diduga dikeluarkan oleh Anggota DPD RI Perwakilan NTT Ir. Abraham Paul Liyanto kepada Menteri Pertahanan RI dengan tembusan kepada sejumlah pihak adalah sebuah tuduhan tanpa bukti dan lebih pada fitnah.

Ketiga, paara pihak yang mengatasnamakan tim Pembela Martabat Kehormatan dan Hak Veteran RI (BPMKH-VRI) adalah Organisasi yang TIDAK diakui keberadaannya dan dibentuk untuk melakukan perlawan kepada LVRI NTT, LVRI Belu dan Malaka yang sah secara Undang-Undang dan AD/ART.

Keempat, tindakan oknum-oknum ini telah meresahkan dan menyebarkan informasi sesat.

Kelima, oknum-oknum ini diduga telah melakukan tuduhan kepada Stefanus Atok Bau atas pemalsuan Identitas dan Pemerasan pada tahun 2013 dan sesuai Keputusan Pengadilan Negeri Atambua Nomor 22/Pdt.G/2014/PN Atb bahwa :
a. Stefanus Atok Bau merupakan anggota TBO pada peristiwa Pergolakan Timor – Timur tahun 1975 dan 1976,
b. Proses Penerbitan tanda gelar dan kehormatan Stefanus Atok Bau sebagai anggota TBO Veteran Pembela Seroja oleh Negara melalui Kementerian Pertahanan RI dengan surat Keputusan nomor : SKEP/1653/XI/2003 tertanggal 5 Desember 2003 adalah Sah dan Tidak bertentangan dengan Hukum.
c. Jabatan Stefanus Atok Bau sebagai Koordinator Umum LVRI Kabupaten Belu dan Malaka periode 2013-2018 adalah Sah dan tidak bertentangan dengan AD/ART LVRI sehingga pelaksanaann tugas dan kegiatan yang berkantor di KM 16 jurusan Atambua-Kupang adalah sah dan tidak bertentangan dengan UU Nomor 15 tahun 2012.
Bahwa Judex Factie dalam Putusan Pengadilan Tinggi Kupang nomor : 122/Pdt/2015/PT.KPG dan juga Sebagaimana hal ini dikuatkan dengan Putusan Mahkamah Agung Nomor : 950 K/Pdt/2016.

Keenam, Daniel Manek merupakan Ketua DPC LVRI Kabupaten Malaka. Berdasarkan Surat Keputusan Legiun Veteran Republik Indonesia Dewan Pimpinan Daerah Provinsi Nusa Tenggara Timur nomor : SKEP-17/X/DPD.LVRI/NTT/2018.

Ketujuh, terhadap tuduhan-tudahan tersebut, kami menyayangkan tindakan Anggota DPD RI Perwakilan NTT, Ir. Abraham Paul Liyanto atas surat yang dikeluarkan tersebut karena sesuai data dan fakta oleh karena itu kami meminta kepada yang bersangkutan untuk menarik kembali surat yang telah dikirimkan kepada Menteri Pertahanan RI dengan tembusan kepada Presiden dan pihak lain.

Kedelapan, kami juga meminta Anggota DPD RI Perwakilan NTT, Ir. Abraham Paul Liyanto untuk menindak dan melaporkan para pihak yang menyebut diri tim 10 karena telah memberi informasi sesat bahkan memfitnah sejumlah pihak tanpa data dan bukti akurat.

Kesembilan, terhadap masalah ini, apabila permintaan ini tidak diindahkan maka kami melalui kuasa hukum akan mengambil langkah-langkah hukum demi pemulihan nama baik kami.

Veteran Pimpinan Stefanus Atok Bau Diakui Pemerintah

Stefanus Atok Bau merupakan Anggota Veteran Republik Indonesia yang secara keabsahaan telah diakui oleh Pemerintah Republik Indonesia. Stefanus sapaan akrabnya sendiri merupakan anggota Tenaga Bantu operasional (TBO) pada peristiwa Pergolakan Timor – Timur atau yang dikenal dengan Operasi Seroja tahun 1975-1976.

Tujuan operasi militer saat itu adalah merebut kembali Timor Timur dari tangan Portugis untuk berintegrasikan dengan NKRI.

Pria kelahiran Haliwen, Dusun Leoruas, Desa Bakustulama, Kecamatan Tasifeto Barat, Kabupaten Belu ini awalnya sebagai anggota TBO.

Stefanus Atok Bau terpilih sebagai Ketua Legiun Veteran Republik Indonesia (LVRI) Cabang Kabupaten Belu dalam Musyawarah Cabang I Legium Veteran Republik Indonesia yang dilaksanakan di Aula Dharma Andika Kodim 1605/Belu pada tahun 2017 lalu.

Diduga ada oknum tertentu yang merasa tidak puas dengan Stefanus Atok Bau sebagai Ketua Veteran. Pada tahun 2013 lalu  Stefanus Atok Bau mengajukan gugatan perdata ke Pengadilan Negeri Kelas 1B Atambua. Dan dalam putusan Stefanus Atok Bau menang hingga tingkat kasasi.

Fitnah kepada Stefanus Atok Bau adalah Veteran Palsu, sehingga telah menimbulkan perasaan malu, merasa tidak nyaman dan telah melanggar hal subjektif Stefanus.

Stefanus sendiri sejak 30 Oktober 2013, telah dilaporkan atas dugaan pemalsuan identitas dan pemerasan, Tuduhan kepada Stefanus Atok Bau atas pemalsuan Identitas dan Pemerasan.

Semua fitnah tersebut tidak Benar karena yang bersangkutan sesuai Keputusan Pengadilan Negeri Atambua Nomor 22/Pdt.G/2014/PN Atb bahwa Stefanus Atok Bau merupakan anggota TBO pada peristiwa Pergolakan Timor – Timur tahun 1975 dan 1976.

Selain anggota TBO, Proses Penerbitan tanda gelar dan kehormatan Stefanus Atok Bau sebagai anggota TBO Veteran Pembela Seroja oleh Negara melalui Kementerian Pertahanan RI dengan surat Keputusan nomor : SKEP/1653/XI/2003 tertanggal 5 Desember 2003 adalah Sah dan Tidak bertentangan dengan Hukum.

Jabatan Stefanus Atok Bau sebagai Koordinator Umum LVRI Kabupaten Belu dan Malaka periode 2013-2018, dan 2017 sampai sekarang menjadi Ketua DPC LVRI Kabupaten Belu pun oleh para Para pihak yang mengatasnamakan tim 10 yang kini berganti nama sebagai Pembela Martabat Kehormatan dan Hak Veteran RI (BPMKH-VRI) tidak diakui.

Namun secara hukum Jabatan Stefanus Atok Bau sebagai Koordinator Umum LVRI Kabupaten Belu dan Malaka periode 2013-2018, dan 2017 sampai sekarang menjadi Ketua DPC LVRI Kabupaten Belu adalah Sah dan tidak bertentangan dengan AD/ART LVRI sehingga pelaksanaann tugas dan kegiatan yang berkantor di KM 16 jurusan Atambua-Kupang adalah sah dan tidak bertentangan dengan UU Nomor 15 tahun 2012.

Sementara pada Judex Factie dalam Putusan Pengadilan Tinggi Kupang nomor : 122/Pdt/2015/PT.KPG dan juga Sebagaimana hal ini dikuatkan dengan Putusan Mahkamah Agung Nomor : 950 K/Pdt/2016.

Berdasarkan hasil-hasil Keputusan tersebut secara Hukum Stefanus adalah Anggota Veteran yang Sah dan Tidak bertentangan dengan Hukum.

Meskipun demikian Stefanus Atok beserta beberapa anggota lainnya sampai saat ini difitnah sebagai Calo Besar dan Veteran Palsu dengan 6 identitas kelahiran berbeda dan Calo-calo lain seperti Gabriel Manek, Pit Loe, Petrus Taek, Yohanes Luan, Purnawirawan TNI-AD/POLRI seperti Stanislaus Dawu (Ketua DPD LVRI NTT 2011-2019), Niko Dawi (Sekretaris DPD LVRI 2016-2019), W.W Pawolo (Sekretaris LVRI 2011-2016), Daniel Manel, Fransiskus Un, Martinus Hale hanyalah Fitnah tanpa bukti.

Meskipun sering difinah namun Stefanus Atok dalam kesempatan itu tetap mengharapkan kepada semua anggota veteran di Kabupaten Belu kembali bersatu dan melupakan semua persoalan maupun kesalahpahaman yang terjadi selama ini agar Lembaga Veteran di Kabupaten Belu dapat berjalan dengan baik.

“Kepada anggota veteran siapa saja, saya ajak mari kita bersatu, saya mau merangkul semua yang kemarin ada kesalahpahaman atau keliru,” harap Stefanus.

Stefanus meminta masyarakat Kabupaten Belu khususnya yang dari wilayah Tasifeto Timur (Tastim), Raihat, Lamaknen dan Lamaknen Selatan agar mewaspadai calo-calo yang datang menawarkan jasanya dengan syarat membayar sejumlah uang.

Menurutnya, bagi warga yang merasa sebagai pejuang dan belum menjadi veteran bisa datang ke kantor LVRI Cabang Belu untuk dibantu pengurusannya.

“Kalau bisa jangan percaya dengan mereka itu, kalau terindikasi mereka menipu masyarakat, ya silahkan diproses hukum saja mereka itu. Sebab, pengurusan veteran ini, harus melalui kantor LVRI ini,” ungkapnya. (Hiro Tuames/Humas LVRI Cabang Belu)