Suara-ntt.com, Kupang-Biro Administrasi Pimpinan Setda Provinsi NTT mendapat tugas tambahan sebagai koodinator pelaksanaan Fungsi Perencanaan, Kepegawaian, dan Pelaporan Setda bagi Tujuh (7) Biro di lingkup Pemerintahan Provinsi (Pemprov) NTT.
Dengan demikian, Biro Administrasi Pimpinan menggelar Rapat Kerja Perencanan dan Kepegawaian Setda dengan melibatkan unit kerja 7 biro tersebut untuk meningkatkan sinergitas program/kegiatan tersebut. Dan rapat itu dilaksanakan di Ruang Kerja Asisten III Kantor Gubernur pada Rabu, 25 Mei 2022.
Asisten Administrasi Umum Sekda Provinsi NTT Samuel Handulaka, yang bertindak sebagai Pemimpin rapat dalam kesempatan meminta agar tujuh biro dibawah naungan Sekretariat Daerah diantaranya, Biro Administrasi Pimpinan, Biro Umum, Biro Pengadaan Barang dan Jasa, Biro Organisasi, Biro Hukum, Biro Pemerintahan dan Biro Ekonomi mampu mensinergikan fungsi dari Perencanaan dan Kepegawaian yang saat ini merupakan tupoksi dari Biro Administrasi Pimpinan.
“Sebagaimana telah dirubah dengan Peraturan Gubernur Nusa Tenggara Timur Nomor 1 Tahun 2022 Tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi serta Tata Kerja Sekretariat Daerah Provinsi Nusa Tenggara Timur mengamanatkan Biro Hubungan Masyarakat dan Protokol Setda Provinsi NTT berubah menjadi Biro Administrasi Pimpinan Setda Provinsi NTT, dengan adanya perubahan nomenklatur menjadi Biro Administrasi Pimpinan Setda Provinsi NTT, maka mengamanatkan penambahan tugas dan fungsi baru terkait Perencanaan dan Kepegawaian Setda,” jelas beliau.
“Maka dari itu penting untuk melihat lebih rinci fungsi dan tugas yang baru ini sehingga dapat terlaksana dengan baik melihat mencakup kepengurusan administrasi setiap ASN dalam lingkup Sekretariat Daerah,” ujarnya.
Samuel menjelaskan, yang perlu disepakati agar tupoksi tersebut dapat dilaksanakan oleh Biro Administrasi Pimpinan serta 7 Biro lainnya dan unsur perangkat daerah terkait dalam hal ini Bappelitbangda Provinsi NTT, Badan Kepegawaian Daerah Provinsi NTT dan Badan Keuangan Daerah Provinsi NTT, yakni adanya sistem dan mekanisme kerja antara 7 biro terkait aspek perencanaan, kepegawaian dan pelaporan yang terintegrasi dengan Biro Administrasi Pimpinan, Bappelitbangda Provinsi NTT, Badan Kepegawaian Daerah Provinsi NTT dan Badan Keuangan Daerah Provinsi NTT.
Dalam pertemuan tersebut juga dibahas pelaksanaan fungsi perencanaan dan kepegawaian setda telah ditetapkan melalui beberapa SOP diantaranya Aspek Perencanaan dengan 2 SOP yaitu SOP Pembahasan Usulan RENJA dan RKA 7 Biro dan SOP Pembahasan / Penelaahan RKA Murni dan RKA Perubahan 7 Biro. Kemudian pada Aspek Kepegawaian terdapat 7 SOP diantaranya SOP Penyajian Surat Usulan Kenaikan Pangkat ASN, SOP Surat Penerbitan Surat Kenaikan Gaji Berkala, SOP Usulan Penerima Penghargaan Satya Lencana, SOP Usulan Cuti ASN, SOP Mutasi 7 Biro, SOP Pengajuan Surat Usulan Pensiun ASN, dan SOP Usulan Penerbitan Kartu Suami (Karsu) dan Kartu Istri (Karsi). Serta 2 Aspek Pelaporan dengan 2 SOP yaitu SOP Penyampaian Laporan Bulanan dan Triwulan Realisasi Program/Kegiatan dan Anggaran 7 Biro dan SOP Penyampaian Laporan Bulanan Kepegawaian 7 Biro.
Kepala Biro Administrasi Pimpinan Prisila Q. Parera pada kesempatan tersebut meminta agar pelaksanaan fungsi Perencanaan dan Kepegawaian ini dapat didukung dengan baik oleh Biro lainnya.
“Kami sejauh ini sudah mulai melaksanakan tugas yang baru ini dan tentu ke depannya kami tidak bisa berjalan sendiri dan butuh sinergi dan kolaborasi apalagi tugas ini menyangkut kepentingan ASN lingkup Setda,” ujar Prisila.
Senada dengan hal tersebut, Kepala Bagian Perencanaan dan Kepegawaian Setda Biro Administrasi Pimpinan Selfi H. Nange juga meminta kesediaan dari biro lainnya untuk selalu berkoordinasi terkait dengan mekanisme pelaksanaan berbagai SOP yang telah disiapkan sehingga dapat memenuhi semua aspek dan tujuan dari fungsi Perencanaan dan Kepegawaian tersebut.
“Dalam hal ini yang kami maksudkan adalah Biro Administrasi Pimpinan merupakan koordinator dari pelaksanaan fungsi Perencanaan, Kepegawaian, dan Pelaporan Setda dari seluruh 7 Biro dengan terdapat 376 ASN dan kemudian akan dilaporkan pelaksanaannya kepada Sekretaris Daerah sebagai Pimpinan Perangkat Daerah,” ujar Selfi. (HT)