Suara-ntt.com, Kupang-Gubernur NTT, Viktor Bungtilu Laiskodat (VBL) sesuai rencana besok (Sabtu, 26 September 2020, red) akan melantik dan mengukuhkan enam pejabat sementara (Pjs) Bupati di NTT.
Acara pelantikan dan pengukuhkan itu dilakukan karena ada kepala daerah dalam hal ini bupati dan wakil bupati kembali mencalonkan diri dalam pemilihan kepala daerah (pilkada) secara serentak yang akan digelar 9 Desember 2020 mendatang.
Kepala Biro Pemerintahan Setda Provinsi NTT, Doris A. Rohi mengatakan, pada tahun 2020 ini ada sembilan kabupaten yang melaksanakan pilkada serentak di Provinsi NTT. Ke-9 kabupaten itu antara lain, Kabupaten Manggarai Barat, Manggarai, Ngada, Sumba Timur, Sumba Barat, Sabu Raijua, TTU, Belu dan Malaka.
Dikatakan, dari sembilan kabupaten itu ada enam kabupaten yang akan diisi oleh pejabat sementara (Pjs) Bupati ketika ada kepala daerah yang mengikuti kampanye dan cuti. Dan Pjs Bupati itu akan melaksanakan tugas sejak tanggal 26 September sampai 5 Desember 2020 mendatang.
“Untuk Pjs Bupati kita sementara mengusulkan ke Kemendagri dan masih menunggu keputusan dari mereka apakah menetapkan dan memutuskan apa yang kami usulkan atau ada pejabat dari pusat yang ditugaskan. Oleh karena itu kami tidak bisa menyampaikan nama-nama pejabat itu,” katanya kepada wartawan di ruang kerjanya, Jumat (25/9/2020).
Untuk diketahui yang akan diisi oleh Pjs Bupati adalah Kabupaten Sabu Raijua, Belu, Malaka, Manggarai, Ngada dan Sumba Barat. Karena Bupati dan Wakil Bupati mengikuti pilkada.
“Proses itu sedang berlangsung dan kita sedang menunggu hasilnya. Kegiatan pelantikan dan pengukuhkan itu akan dilakukan secara virtual agar bisa dilihat dan disaksikan oleh pemerintah setempat,”ungkapnya.
Dijelaskan, Pjs Bupati hanya bertugas selama 71 hari dihitung sejak acara pelantikan dan pengukuhkan pada tanggal 26 September sampai 5 Desember 2020 mendatang. Setelah itu akan diserahkan kembali ke pejabat bupati yang lama.
Lebih lanjut kata dia, setiap kabupaten hanya diusulkan satu nama untuk menjabat sebagai Pjs Bupati. Dalam aturan Permendagri itu bahwa pejabat Pjs Bupati itu dapat ditentukan dari pejabat tinggi Pratama Provinsi atau dari Kemendagri yang tertuang dalam Permendagri Nomor 74 Tahun 2016 dan Perubahannya Permendagri Nomor 1 Tahun 2018 tentang cuti di luar tanggungan negara bagi Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota serta segala fasilitas negara tidak boleh dipakai.
Untuk diketahui bahwa selama masih menjabat sebagai Pjs Bupati bisa melakukan mutasi namun semua itu ada aturannya. Jika mau melakukan mutasi harus ada persetujuan dari Mendagri tidak serta merta. Karena kewenangan dari seorang pejabat sementara bupati itu sangatlah terbatas.
Acara pelantikan dan pengukuhkan Pjs Bupati akan dilakukan pada Sabtu, 26 September 2020 di Aula Rumah Jabatan Gubernur NTT pukul 10:00 WITA.
Informasi yang berhasil dihimpun dari sumber terpercaya menyebutkan, ada enam Pjs yang bakal dilantik dan dikukuhkan itu adalah Kepala Badan Pendapatan dan Aset Daerah Provinsi NTT, Zet Sony Libing sebagai Pjs. Bupati Manggarai, Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi NTT, Linus Lusi sebagai Pjs. Bupati Ngada, Kepala Badan Keuangan Daerah Provinsi NTT, Zakarias Moruk sebagai Pjs. Bupati Belu, Kepala Dinas Kesehatan Provinsi NTT Meserasi Ataupah sebagai Pjs. Bupati Malaka, Staf Ahli Gubernur Bidang Ekonomi dan Pembangunan, Ferdi Kapitan sebagai Pjs. Bupati Sabu Raijua dan Staf Ahli Gubernur NTT Bidang Politik, Samuel Pakereng sebagai Pjs. Bupati Sumba Barat. (Hiro Tuames)